Siaran Pers
Jakarta, 15 Oktober 2026 — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditengarai melakukan penurunan (take down) terhadap sejumlah unggahan di media sosial yang menampilkan kekerasan yang dialami oleh Bambang Setiawan pada 27 Agustus 2026 silam, khususnya konten yang menampilkan dugaan keterlibatan kepolisian. Hal ini menambah daftar panjang pembatasan hak atas informasi dan kebebasan digital secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh negara.
Terhadap hal tersebut, LBH Pers berpandangan sebagai berikut:
Pertama, penyensoran sewenang-wenang oleh Komdigi melanggengkan kekerasan kepolisian. Penurunan konten yang mendokumentasikan kekerasan terhadap warga negara justru berpotensi mengaburkan peristiwa dan menghambat upaya untuk meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat. Pembatasan terhadap dokumentasi kekerasan juga mempersempit ruang bagi korban untuk memperoleh keadilan karena publik kehilangan akses terhadap informasi yang dapat membantu mengungkap peristiwa, mengidentifikasi dugaan pelaku, dan mengawasi proses penegakan hukum. Di tengah persoalan akuntabilitas aparat penegak hukum, dokumentasi digital memiliki peran penting sebagai sarana kontrol publik sekaligus bagian dari upaya pembuktian. Menghapus dokumentasi tersebut tanpa dasar yang sah dan prosedur yang transparan justru berisiko melindungi pelaku dari pengawasan publik dan memperkuat impunitas.
Kedua, Komdigi melanggar hak publik atas informasi dan mengabaikan kewajiban negara untuk menjamin kebebasan berekspresi. Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Penurunan konten yang merekam dugaan kekerasan oleh aparat kepolisian, terlebih tanpa penjelasan mengenai dasar hukum dan alasan spesifik penurunannya, merupakan bentuk pembatasan terhadap akses masyarakat atas informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Tindakan semacam ini juga bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta tidak mencerminkan kepatuhan terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Komdigi seharusnya memastikan ruang digital menjadi sarana bagi publik untuk mengawasi tindakan negara, bukan justru menjadi instrumen untuk membatasi penyebaran informasi yang berpotensi mengungkap pelanggaran oleh aparat.
Ketiga, Komdigi mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait moderasi konten digital. Pelaksanaan moderasi dan penurunan konten oleh pemerintah tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus tunduk pada ketentuan hukum dan jaminan perlindungan hak konstitusional warga negara. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengaturan moderasi konten menegaskan pentingnya prosedur yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengguna, termasuk kewajiban pemberitahuan (notifikasi) atas tindakan pembatasan konten. Tanpa pemberitahuan yang jelas mengenai konten yang diturunkan, alasan penurunan, dan dasar hukum yang digunakan, pemilik konten kehilangan kesempatan untuk memahami tindakan pemerintah dan menempuh mekanisme keberatan yang tersedia. Ketidakjelasan prosedur tersebut juga menutup ruang pengawasan publik terhadap kewenangan negara dalam mengendalikan informasi di ruang digital. Komdigi tidak boleh menggunakan kewenangan moderasi konten untuk membungkam dokumentasi yang memiliki nilai kepentingan publik.
Keempat, tindakan take down konten digital oleh Komdigi menjadi pengingat bagi masyarakat untuk regulasi membatasi kewenangan pemerintah mengendalikan informasi di ruang digital. Saat ini, Pemerintah RI dan DPR RI sedang membahas revisi UU Penyiaran dan UU Hak Cipta, di mana di dalamannya mengatur kewenangan pengawasan dan penindakan terhadap moderasi konten di bawah kewenangan Komdigi. Draf regulasi itu akan memberi ‘legitimasi’ kepada pemerintah dan berisiko terjadinya praktik abuse of power dalam pengendalian informasi di ruang digital.
Berkenaan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, LBH Pers mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital untuk:
Hormat Kami,
LBH Pers
Narahubung:
Gema Gita Persada – Kadiv Advokasi LBH Pers
(gema@lbhpers.org)