secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Bebaskan demonstran 27 Agustus 2026 serta hentikan praktik penangkapan acak dan sewenang-wenang!

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

Siaran Pers Tim Advokasi untuk Demokrasi

Kamis, 27 Agustus 2026 – Peringatan satu tahun Aksi Agustus 2025 pada 27 Agustus 2026 yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat justru diwarnai dugaan penangkapan dan tindakan represif, bahkan sebelum demonstrasi berlangsung. Seruan aksi yang sebelumnya telah disampaikan oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil direspons dengan pengerahan aparat dan penangkapan terhadap sejumlah orang. Penangkapan sewenang-wenang masih berlangsung hingga siaran pers ini dibuat terhadap sejumlah massa aksi maupun masyarakat sipil yang tidak secara langsung bersangkutan dengan berlangsungnya aksi demonstrasi.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menghimpun sejumlah temuan yang diperoleh dari Hotline dan aduan yang berasal dari jejaring, serta hasil pantauan di lapangan dan sosial media. Adapun temuan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Aparat Kepolisian diduga melakukan pemantauan/penargetan terhadap sejumlah admin sosial media, individu yang aktif mengkritik kebijakan pemerintahan serta beberapa pihak yang terlibat dalam pagelaran musik penggalangan dukungan untuk korban gempa NTT;
  2. Sejumlah individu tersebut diduga ditangkap tanpa prosedur, dasar, dan bukti yang memadai;
  3. Sejumlah warga diduga dicegat di beberapa titik stasiun dan digeledah tanpa dasar hukum yang jelas, lalu beberapa diantara ada yang dibawa ke Polda Metro Jaya;
  4. Terdapat pemeriksaan yang dilakukan pada jam yang tidak wajar (dini hari) dan tanpa didampingi advokat/pendamping/bantuan hukum kepada beberapa saksi yang ditangkap;
  5. Terdapat sejumlah aparat yang dikerahkan di sekitar titik aksi tanpa menggunakan seragam maupun atribut Kepolisian;
  6. Hingga Siaran Pers ini diterbitkan, sejumlah korban penangkapan sewenang-wenang tidak kunjung dilepaskan, beberapa di antaranya telah ditangkap melebihi 24 jam. Praktik penangkapan dan penyisiran terhadap peserta aksi maupun warga lainya diduga masih berlangsung.

TAUD mengecam keras tindakan aparat Kepolisian dalam merespons aksi demonstrasi di tanggal 27 Agustus 2026. Adapun hal tersebut didasari pada uraian sebagai berikut:

Pertama, upaya paksa sewenang-wenang dengan dalih “mengamankan” oleh Polda Metro Jaya melanggar hukum acara pidana. Hal ini terbukti melalui penangkapan, penyitaan hingga penggeledahan oleh Kepolisian tanpa dasar menjelang dan pada 27 Agustus 2026. Sejumlah orang ditangkap berdasarkan tuduhan yang tidak jelas, mulai dari dugaan sebagai sebagai koordinator aksi demonstrasi yang berpotensi menyebabkan kerusuhan, hingga semata-mata karena aktivitas di media sosial, termasuk mengunggah poster-poster kritik terkait dengan carut-marutnya penyelenggaraan negara. Tindakan pelanggaran hukum acara pidana ini masih merupakan bagian dari preventive strike dan preventive education berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya pada saat

Konferensi Pers di hari yang sama. Menjadikan aktivitas di media sosial, kritik terhadap pemerintah, keberadaan dalam suatu jejaring, atau bahkan keterlibatan seseorang dalam grup percakapan sebagai alasan dilakukannya penangkapan dan memperlakukannya sebagai ancaman keamanan merupakan tindakan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar hak-hak konstitusional warga negara, menunjukkan rapuh, bobrok dan serampangannya Kepolisian dalam menentukan dasar penangkapan.

Dalam prosesnya, Kepolisian lagi-lagi diduga tidak patuh pada prosedur sebagaimana diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kepolisian juga berdalih bahwa apa yang dilakukan terhadap beberapa di antaranya hanya merupakan bentuk pengamanan dan melakukan pemeriksaan dengan status Saksi. Status Saksi tidak menghapus kewajiban aparat untuk menempuh prosedur yang sah. Namun, berdasarkan laporan jejaring dan pemantauan menemukan bahwa mereka yang ditangkap dengan berstatus saksi yang tidak dipanggil secara patut dan diperlakukan tidak sesuai dengan asas praduga tidak bersalah.

Tak hanya itu, praktik penangkapan sewenang-wenang tanpa kejelasan status hukum, tanpa surat panggilan yang sah pada hakikatnya merupakan bentuk perampasan kemerdekaan yang tidak dapat dianulir hanya dengan perubahan istilah dari penangkapan menjadi pengamanan maupun pemeriksaan saksi. Aparat kepolisian tidak boleh menciptakan kategori upaya paksa di luar mekanisme dan jaminan hukum yang telah ditentukan.

Kedua, tindakan penyisiran (sweeping) oleh Polda Metro Jaya terhadap masyarakat sipil sebelum aksi demonstrasi berlangsung merupakan bentuk penggerusan kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat. Sweeping dan penangkapan terhadap sejumlah orang bahkan sebelum aksi dimulai menunjukkan bahwa adanya upaya eksesif untuk menebar ketakutan terhadap orang-orang dalam menyampaikan kritik dan kebebasan berpendapatnya. Tindakan ini merupakan pendekatan yang berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi khususnya berpotensi berdampak pada menurunnya keberanian maupun kebersediaan masyarakat sipil untuk menggunakan hak sipil politiknya.

Praktik sweeping atau pemeriksaan terhadap warga di sekitar lokasi aksi tidak dapat dilakukan secara serta-merta hanya karena seseorang diduga akan mengikuti aksi. Pedestrian atau ruang publik merupakan ruang yang digunakan masyarakat luas, dan aparat tidak memiliki kewenangan tanpa batas untuk menghentikan, memeriksa, atau menghalangi warga hanya berdasarkan dugaan mengenai tujuan mereka.

Tindakan pemeriksaan atau pembatasan terhadap seseorang harus memiliki dasar hukum, alasan yang sah, serta dilakukan secara proporsional. Fungsi pengamanan tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan untuk melakukan sweeping terhadap warga di ruang publik. Terlebih apabila tindakan tersebut didasarkan semata-mata pada ciri-ciri tertentu, pakaian, atribut, atau dugaan bahwa seseorang hendak mengikuti demonstrasi. Dalam standar HAM internasional, berlaku prinsip presumption in favour of peaceful assemblies yang menegaskan bahwa suatu aksi demonstrasi pada dasarnya dipersepsikan sebagai kegiatan yang damai dan sah sampai terbukti sebaliknya.

Ketiga, tindakan upaya paksa sebelum aksi demonstrasi dalam payung “preventive strike” dan “preventive education” yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya melampaui kewenangan dan tidak diatur dalam Hukum Acara Pidana. Dalam beberapa pernyataan dan tindakan aparat Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya seperti keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto tanggal 27 Agustus 2026, terlihat dengan jelas bahwa saat ini aparat Kepolisian menggunakan pendekatan agresif dan diduga tidak berdasarkan hukum acara pidana, karena upaya paksa dibalut dalam jenis tindakan, yang dikategorikan oleh Polda Metro Jaya sebagai “preventive strike” dan “preventive education”. Hal ini berpotensi membahayakan bagi demokrasi serta kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat warga masyarakat sipil. Dari berbagai informasi sebelumnya yang memperlihatkan banyaknya pemeriksaan, upaya paksa, dan pembatasan ruang gerak warga sipil tanpa dasar dan fakta yang jelas, semakin menguatkan dan menunjukkan bahwa lagi-lagi aparat Kepolisian menghiraukan Hukum Acara Pidana dalam tindakannya. Pemilihan kebijakan berjudul “strike” dan upaya “preventive” memperlihatkan bahwa penegakan hukum terhadap demonstrasi adalah penegakan hukum yang agresif dan berparadigma seperti ingin “menyerang” warga sipil sebelum demonstrasi itu terjadi. Alih-alih mengupayakan agar warga masyarakat sipil dapat menyuarakan aspirasi dan kritik nya menurut hak berkumpul dan mengeluarkan pendapat, tapi kemudian aparat Kepolisian sejak beberapa saat sebelum aksi demonstrasi 27 Agustus 2026, berusaha untuk melakukan pencegahan berkumpulnya massa aksi, dengan paradigma agresif seperti ingin “menyerang” warga masyarakat sipil, yang dapat dilihat dalam diksi “strike” tersebut.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana kami uraikan di atas, Tim Advokasi untuk Demokrasi mendesak:

  1. Kepolisian segera melepaskan seluruh korban penangkapan sewenang-wenang dan memastikan pemulihan serta jaminan ketidakberulangan terhadap korban;
  2. Kepolisian segera menghentikan seluruh praktik penangkapan, serta penyisiran, penggeledahan, penyitaan, maupun upaya paksa lainnya terhadap peserta aksi tanpa dasar hukum dan prosedur hukum acara pidana yang sah;
  3. Kepolisian menghentikan menggunakan tindak kekerasan berlebihan dan tidak proporsional, termasuk menggunakan gas air mata dan peluru karet, dan menjamin agar menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam hukum nasional dan internasional dalam menjalankan tugasnya;
  4. Lembaga Negara Hak Asasi Manusia, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, dan KPAI untuk melakukan langkah berdasarkan kewenangannya guna memastikan pemenuhan hak asasi manusia berjalan dan memeriksa adanya dugaan pelanggaran yang terjadi selama aksi demonstrasi di tanggal 27 Agustus 2026.

 

Narahubung:
Gema Gita Persada – LBH Pers;
Alif Fauzi Nurwidiastomo – LBH Jakarta.

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan