JAKARTA, 16 JULI 2026 – Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan (non diskriminasi), dan supremasi hukum. Setiap pelaksanaan kerja-kerja jurnalistik haruslah berlandaskan pada prinsip non diskriminasi berdasarkan ras, agama, gender atau kelompok rentan lainnya. Pers menjalankan fungsinya secara profesional tanpa opini menghakimi, apalagi mendorong kebencian berdasarkan prasangka.
Beberapa pekan terakhir, LBH Pers memantau sejumlah pemberitaan pada media secara jelas menerbitkan pemberitaan yang bias gender dan nampak mengeksploitasi kebencian terhadap kelompok marjinal. LBH Pers mengecam keras publikasi sejumlah media cetak dan new media yang melakukan diskriminasi pada kelompok LGBTIQ+. Salah satunya publikasi pada Instagram media RMOL (Rakyat Merdeka Online) yang menggunakan narasi “Aksi Kamisan Ditunggangi Boti”. Penggunaan kata “boti” dalam pemberitaan merupakan bentuk pejoratif, stigmatisasi, dan diskriminasi verbal terhadap kelompok dengan identitas gender tertentu. LBH Pers juga mencermati pola serupa dalam pemberitaan mengenai mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), di mana sejumlah media lebih menonjolkan penghakiman terhadap orientasi seksualnya.
Merespons kondisi yang mengkhawatirkan ini, LBH Pers mendesak seluruh Perusahaan Media harus tunduk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) dan Kode Etik Jurnalistik (“KEJ”). Kami menemukan terdapatnya pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan di antaranya yakni Pasal 3 KEJ yang menekankan asas praduga tak bersalah serta pelanggaran terhadap Pasal 8 KEJ yang mengamanatkan pers untuk tidak menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang serta tidak merendahkan martabat manusia.
Penggunaan kata “menunggangi” merupakan tidak akurat dan menghakimi baik terhadap subjek berita maupun masyarakat sipil yang konsisten melaksanakan Aksi Kamisan. Kata menunggang mengisyaratkan seakan-akan Aksi Kamisan tidak sejalan dengan prinsip inklusi, kesetaraan gender, dan non diskriminasi termasuk terhadap kelompok LGBTIQ+. Media tidak dicernakan membuat berita berdasarkan prasangka dan mencampur adukkan opini menghakimi, apalagi penggunanya kata yang bermakna seakan-akan peristiwa tersebut disusupi kepentingan atau ideologi tertentu.
Media tidak boleh menjadi saluran yang mengamplifikasi kebencian dengan merendahkan martabat kemanusiaan berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender tertentu. Dalam konteks Indonesia yang masih diwarnai persekusi, intimidasi, dan kekerasan terhadap kelompok minoritas seksual dan gender, pemberitaan yang melabeli, mengobjektifikasi identitas gender berpotensi memperbesar ancaman terhadap keselamatan komunitas LGBTIQ+. Apabila media ikut mereproduksi narasi yang mendiskreditkan kelompok marjinal, media tidak lagi menjalankan fungsi kontrol sosial, melainkan berisiko menjadi perpanjangan tangan dari kekerasan yang telah terlebih dulu diproduksi melalui kebijakan, tindakan alat negara (aparat penegak hukum), maupun praktik diskriminasi yang dilakukan oleh negara.
Selain itu, LBH Pers juga memantau sejumlah media melanggar ketentuan Pasal 5 KEJ dengan mengungkapkan identitas anak dalam peristiwa yang bernuansa negatif atau eksploitatif. Menyebarluaskan wajah pengurus BEM Psikologi UI di mana beberapa di antaranya masih masuk dalam kategori anak di bawah umur adalah pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik, UU Pers hingga pelanggaran privasi sebagaimana yang juga diatur pada UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Media seharusnya berfungsi sebagai ruang edukasi, kontrol sosial dan perlindungan bagi kelompok rentan, bukan justru menjadi alat legitimasi yang memperluas stigma, diskriminasi atau kebencian demi mendulang klik (clickbait). Pers tidak dapat menelan mentah-mentah regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengkategorikan penyebaran budaya LGBTIQ+ sebagai ancaman nonmiliter untuk kemudian dijadikan legitimasi pemberitaan yang sifatnya mempersekusi atau mendiskriminasi kelompok tertentu. Tugas pers bukan untuk mereproduksi narasi kekuasaan, melainkan mengujinya secara kritis, memastikan pemberitaan tidak memperparah kerentanan kelompok marjinal, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, martabat kemanusiaan, dan prinsip non diskriminasi.
Berdasarkan poin-poin di atas, dengan ini LBH Pers mendesak:
Jakarta, 16 Juli 2026
LBH Pers.