Maret 2026, hakim tunggal Praperadilan PN Makassar memberi angin segar atas proses penegakan hukum kasus kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara Muh. Darwin Fatir yang terjadi September 2019 silam. Setelah perkara ini mengalami undue delay selama hampir tujuh tahun tanpa kejelasan, pengadilan memerintahkan penyidik Polda Sulsel segera melimpahkan berkas dan seluruh tersangka kepada kejaksaan.
Sebelumnya Darwin merupakan jurnalis LKBN Antara yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya dalam meliput demonstrasi mahasiswa di Makassar pada 24 September 2019. Ia mengalami kekerasan dari sejumlah aparat polisi yang berada di lokasi demonstrasi. Akibat dari tindakan penganiayaan tersebut, Darwin mengalami luka di bagian kepala, pendarahan, lebam di sekujur tubuh dan trauma.
Awal 2026, Darwin didampingi LBH Pers Makassar,melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar. Hal ini berangkat dari berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, membawa perubahan yang cukup signifikan terhadap sistem peradilan pidana terutama Praperadilan. Praperadilan sebagai pengawas horizontal terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, dalam KUHAP 2025 menjadi cukup berbeda dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam KUHAP yang baru ini, objek Praperadilan diatur dalam Pasal 158 yang mana disebutkan bahwa salah satu objek Praperadilan berwenang memeriksa dan memutus mengenai penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Pada 16 Maret 2026, hakim tunggal praperadilan PN Makassar, Fitriah Ade Maya, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Darwin Fatir. Hakim menilai termohon tidak mampu membuktikan alasan sah atas lambannya penanganan perkara selama enam tahun. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah terjadi penundaan penanganan perkara yang tidak sah (undue delay), sehingga petitum pokok permohonan pemohon layak dikabulkan. Putusan tersebut sekaligus memerintahkan agar proses hukum kasus kekerasan terhadap Darwin Fatir dilanjutkan. Pengadilan memerintahkan perkara dilimpahkan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
Sebulan kemudian, tepat pada 16 april 2026, korban dalam hal ini Muh. Darwin fatir mendapat surat 3 surat dari Direktorat reserse kriminal umum Polda Sulsel per tanggal 15, diantaranya yakni surat panggilan saksi, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan. Dalam panggilannya, korban sempat ditawarkan untuk menghadiri pemeriksaan saksi pada Minggu, 19 April 2026 yang ternyata bersamaan dengan jadwal pemeriksaan para pelaku. Tetapi, korban dan kuasa hukum mengajukan untuk menghadiri panggilan pemeriksaan saksi pada Selasa, 21 April 2026. Hal ini dikarenakan kekhawatiran korban yang tidak berkenan diperhadapkan dengan para tersangka karena alasan trauma.
Pasca pemeriksaan saksi korban oleh Polda Sulsel, korban dan kuasa hukumnya mengalami intimidasi berupa silent call dan spam call dari kontak yang tidak dikenal. Puncaknya, pada 29 April 2026, sekitar pukul 20.30 WITA, rumah korban didatangi oleh tersangka atas nama Brigpol Abdul Wahid bersama Kapolsek Mappakasunggu (kabupaten Takalar) IPTU Sumarwan yang didampingi kanit reskrim Polsek Mappakasunggu. Saat itu, korban sedang tidak ada di kediamannya karena masih melakukan kerja peliputan. Kedatangan tersangka bersama kapolsek itu tidak diawali pemberitahuan dan izin korban.Hal ini memantik trauma dan kekhawatiran besar bagi korban, khususnya terhadap keluarganya (istri, anak, maupun orang tua korban). Rangkaian peristiwa itu dapat dinilai sebagai bentuk intimidasi dan mendorong korban menerima proses damai alih-alih melanjutkan proses hukum
Menyikapi kondisi keamanan dan psikososial korban, pada Kamis, 4 Juni 2026 kuasa hukum telah mengajukan permohonan Perlindungan secara resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan menyertakan sejumlah dokumen administratif serta bukti pendukung telah terjadinya ancaman dalam bentuk fisik dan digital yang dialami oleh korban dan kuasa hukum korban. Pada Senin, 8 Juni 2026 LPSK menyatakan telah menerima dokumen pengaduan.
Merespons hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mengecam keras praktik intimidasi berlapis yang dialami oleh jurnalis dalam hak nya untuk mencari keadilan. Annual Report LBH Pers menemukan angka praktik kekerasan fisik yang mengalami peningkatan setiap tahunnya, dimana pelaku didominasi oleh aparat penegak hukum namun sangat jarang Korban mau melanjutkan kasus ke dalam proses hukum. Selain karena proses yang lama, alasan utama para pencari keadilan enggan membawa kasusnya adalah karena ancaman yang lebih besar yang mungkin muncul – persis seperti yang dialami oleh Jurnalis Muh Darwin saat ini.
Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan peran Negara dalam menjamin perlindungan hukum secara aktif kepada para pencari keadilan secara khusus jurnalis. LBH Pers mendorong LPSK untuk segera menerbitkan keputusan perlindungan kepada korban mengingat kondisi intimidasi dan serangan berlapis yang dialami oleh Korban saat ini.
Jakarta, 9 Juni 2026
Narahubung:
Fajriani Langgeng (Direktur Eksekutif LBH Pers Makassar)
Mustafa Layong (Direktur Eksekutif LBH Pers)
Chikita Edrini Marpaung (Pengacara Publik LBH Pers)
Hotline LBH Pers: 082146888873