Pernyataan Sikap Bersama Magdalene dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ)
Kami Magdalene sebagai perusahaan pers bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), koalisi yang terdiri dari 11 lembaga masyarakat sipil—yang berfokus pada perlindungan kebebasan pers dan keselamatan jurnalis menyikapi tindakan pembatasan akses terhadap konten berita media Magdalene.co pada medsos Instagram. Berita itu sebagai bagian dari publikasi berita liputan hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus yang terbit pada 30 Maret 2026 lalu.
Kemudian pada 3 April 2026, tim redaksi menerima informasi dari pembaca bahwa publikasi pada akun instagram telah mengalami restriksi dan tidak dapat diakses. Selanjutnya tim redaksi melakukan pengecekan dan mengetahui pembatasan akses itu terjadi atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI tanpa mencantumkan dasar hukum dan alasan yang jelas.
Atas tindakan pembatasan atau penyensoran terhadap karya jurnalistik tersebut, Kami menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
Magdalene sebagai Perusahaan Pers Dijamin UU Pers
Magdalene merupakan perusahaan pers, yang berbadan hukum menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pers nasional memiliki hak untuk mencari, mengolah dan menyebarluaskan gagasan dan informasi melalui seluruh saluran yang tersedia. Selain itu, segala bentuk penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (2) UU Pers.
Magdalene memiliki memiliki hak yang dijamin konstitusi dan UU untuk dapat menyebarluaskan seluruh konten yang diproduksi tanpa batasan melalui seluruh saluran yang tersedia, termasuk melalui media sosial. Selain itu, segala bentuk keberatan atau sengketa yang terkait penerbitan produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Pers, termasuk melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan pada Dewan Pers. Komdigi atau pihak lainnya tidak memiliki kewenangan untuk menilai dan melakukan tindakan yang dapat menghambat pemenuhan hak pers tanpa melalui mekanisme tersebut. Tindakan pembatasan akses terhadap konten jurnalistik tanpa melalui mekanisme pers merupakan bentuk pengabaian terhadap sistem hukum pers yang berlaku, sekaligus berpotensi melanggar prinsip due process of law dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.
Publikasi Magdalene Merupakan Karya Jurnalistik Berbasis Fakta
Magdalene sebagai Perusahaan Pers mempublikasi gagasan dan informasi melalui kanal-kanal yang dimiliki seperti website dan media sosial Instagram. Setiap publikasi merupakan karya jurnalistik yang dihasilkan dari kerja kerja jurnalistik wartawan. Dalam kasus ini, konten Magdalene yang mengalami pembatasan memuat liputan atas hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Informasi tersebut diolah berdasarkan temuan-temuan fakta, bukti, dan informasi dari narasumber yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun artikel lengkap berita dapat diakses di:
👉 https://magdalene.co/story/kasus-andrie-yunus-dugaan-16-pelaku/
Dengan demikian, pembatasan atas konten tersebut pada hakikatnya adalah pembatasan atas distribusi informasi publik yang sah dan telah melalui proses kerja jurnalistik. Sehingga segala bentuk pembatasan terhadapnya merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Ancaman serius terhadap kebebasan pers dan kepentingan publik
Kami menilai pembatasan ini sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers yang serius. Liputan yang dibatasi berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia dan mengandung kepentingan publik yang tinggi. Informasi mengenai dugaan keterlibatan banyak pihak pada serangan terhadap aktivis merupakan bagian penting dari fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan. Magdalene sejatinya sedang menjalankan fungsi pers untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; dan lainnya.
Sehingga tindakan Komdigi meminta pembatasan akses terhadap konten berita Magdalene.co telah melanggar UU Pers dan menghambat hak publik untuk tahu dan hak atas informasi. Alih-alih melakukan pembatasan, Komdigi mestinya mendukung penyampaian informasi yang penting bagi publik untuk mendorong transparansi proses penegakan hukum.
Untuk itu, Magdalene dan KKJ mendesak:
Dewan Pers untuk segera mengambil sikap atas peristiwa ini sebagai bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Intervensi terhadap distribusi konten jurnalistik di ruang digital tanpa melalui mekanisme Dewan Pers merupakan preseden buruk dan berbahaya, yang jika dibiarkan dapat melemahkan sistem perlindungan pers yang telah dibangun. Kami memandang penting bagi Dewan Pers untuk menegaskan kembali bahwa setiap sengketa atau keberatan terhadap produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, serta menolak segala bentuk bypass terhadap otoritas tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera menghentikan tindakan dan mencabut aturan yang dapat membatasi, menyensor, dan menghambat publikasi berita diranah digital. Selain itu secara terbuka mengklarifikasi alasan pembatasan, dasar hukum, prosedur, dan proses pengambilan tindakan tersebut sesuai dengan mandat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XVIII/2020. Tanpa transparansi, tindakan ini berpotensi menimbulkan praktik penyalahgunaan kewenangan dan sensor berlebih (over blocking) dalam pengaturan ruang digital.
Perusahaan Meta Indonesia agar segera mencabut pembatasan terhadap konten Magdalene.co dan tidak melakukan tindakan serupa yang secara serta merta mematuhi permintaan pembatasan tanpa mempertimbangkan prinsip kebebasan pers dan kepentingan publik. Platform harus memastikan adanya mekanisme peninjauan yang adil serta menghormati status konten jurnalistik sebagai bentuk ekspresi yang dilindungi.
Jakarta, 6 April 2026 Magdalene.co
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ)
Tentang Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia:
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta pada 5 April 2019 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis. Komite ini terdiri dari 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu: Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).