secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

KAJ Kecam Intimidasi dan Teror terhadap Jurnalis Metro TV di Bulukumba, Negara Wajib Lindungi Jurnalis 

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

Makassar — Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) mengecam keras tindakan intimidasi dan teror yang dialami jurnalis Metro TV, Ifa Musdalifah, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi setelah Ifa meliput aksi demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba pada Rabu, 4 Februari 2026. Aksi itu berkaitan dengan polemik nelayan Pantai Parangluhu serta penolakan kawasan industri petrokimia oleh kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan.

Usai melakukan peliputan dan mengunggah hasil liputan berupa tulisan serta video di media sosial pribadinya, Ifa mendapat ancaman melalui kolom komentar dari akun bernama Choi-Choi. Ancaman tersebut juga menyasar dua aktivis yang berada di lokasi peliputan.

Koordinator KAJ, Idris Tajannang, menilai tindakan intimidasi itu sebagai bentuk ancaman nyata terhadap kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers.

“Teror terhadap jurnalis merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ini bukan hanya menyerang individu jurnalis, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,” tegas Idris Tajannang. Kamis (5/2/026)

KAJ menilai peristiwa ini menunjukkan jurnalis masih berada dalam situasi rentan terhadap kekerasan, baik secara langsung di lapangan maupun melalui ruang digital. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus intimidasi dan serangan terhadap jurnalis di berbagai daerah terus terjadi dan cenderung meningkat.

Menurut Idris, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh diintervensi oleh tekanan maupun ancaman dari pihak manapun.

“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” ujarnya.

Menyikapi kejadian tersebut, Koalisi Advokasi Jurnalis menyatakan sikap:

  1. Mengutuk segala bentuk intimidasi dan teror terhadap jurnalis yang berkaitan dengan kerja jurnalistik sebagai upaya pembungkaman kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Menegaskan bahwa serangan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan karena melanggar perlindungan hukum terhadap profesi dan kerja jurnalistik. karena profesi jurnalis sebagai kontrol sosial dan berperan  mengawal kepentingan publik.
  3. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menelusuri dan menindak pihak yang melakukan ancaman serta memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
  4. Mengingatkan negara dan seluruh perangkatnya untuk menjamin keselamatan jurnalis karena kerja jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik dan pilar demokrasi.

KAJ menegaskan bahwa praktik intimidasi terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan. Jika terus terjadi, hal ini berpotensi melemahkan kebebasan pers serta mengancam ruang demokrasi di Indonesia.

“Negara wajib lindungi jurnalis,” Tegasnya.

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan