Jakarta, 19 Desember 2025. Dalam beberapa hari terakhir, pembatasan terhadap pemberitaan bencana di Sumatera terjadi secara masif dan sistematis. Polanya jelas dan berbahaya. Mulai dari intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional, penghapusan total pemberitaan bencana di detik.com, hingga penghentian siaran dan praktik sensor diri oleh CNN Indonesia TV terhadap laporan langsung dari lokasi bencana. Laporan-laporan tersebut menampilkan kondisi faktual di lapangan yang bertolak belakang dengan narasi resmi pejabat negara.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya upaya serius untuk mengendalikan arus informasi publik dan menutup fakta. Atas dasar itu, KKJ menyampaikan pandangan sebagai berikut:
Pertama, kemerdekaan pers terus ditekan dan dilemahkan. Pembatasan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers, yang tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berekspresi dan hak warga negara untuk mengetahui. Kemerdekaan pers adalah indikator utama kebebasan sipil dan kualitas demokrasi. Tindakan intimidasi terhadap jurnalis secara langsung bertentangan dengan jaminan perlindungan hukum yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lebih dari itu, perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Perlu ditegaskan bahwa upaya perdamaian secara informal tidak menghapus unsur pidana dari tindakan melawan hukum tersebut.
Kedua, negara diduga aktif membatasi hak atas informasi warga negara. Pembatasan pemberitaan bencana merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas informasi, yang merupakan hak asasi dan hak konstitusional warga negara. Hak ini dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Dalam konteks bencana, pembatasan informasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Upaya penyeragaman narasi dan pengaburan fakta menunjukkan kehendak negara untuk mengontrol pengetahuan masyarakat dan mengancam kebebasan pers.
Ketiga, negara berpotensi menjadi produsen disinformasi. Intervensi negara terhadap pemberitaan, termasuk dugaan perintah untuk menghentikan liputan bencana, merupakan praktik manipulasi informasi. Ketika ruang verifikasi, kritik, dan kontrol publik ditutup, pernyataan pejabat yang keliru atau menyesatkan dibiarkan hadir tanpa koreksi. Praktik ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi, serta melanggar kewajiban negara untuk menyediakan informasi yang benar sesuai dengan prinsip keterbukaan, akurasi, dan kepentingan publik.
Keseluruhan pelanggaran ini memperlihatkan wajah negara yang secara terang-terangan membatasi hak warganya sendiri. Di samping itu, perusahaan media juga tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya. Media memiliki mandat sebagai kontrol sosial dan ruang check and balances terhadap kekuasaan, bukan justru menjadi bagian dari mekanisme pembungkaman.
Berdasarkan hal-hal tersebut, kami mendesak:
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta pada 5 April 2019 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis. Komite ini terdiri dari 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu: Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Narahubung:
Erick Tanjung, Koordinator KKJ
Nany Afrida, AJI Indonesia
Mustafa Layong, LBH Pers
Muhammad Isnur, YLBHI
Nenden Sekar Arum, SAFEnet
Nurina Safitri, Amnesty International Indonesia
Hotline: 08111137820