secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Annual Report LBH Pers 2023 : Nol Besar Perlindungan Negara terhadap Pers

Posted by: LBH Pers
Category: laporan, Tak Berkategori

Tahun 2023 merupakan tahun yang memiliki catatan penting bagi LBH Pers, karena pada awal tahun ini LBH Pers mencoba untuk melakukan transformasi dan ekspansi layanan bantuan hukum. Layanan bantuan hukum yang tadinya hanya menggunakan metode offline/on site kini diperluas dengan bantuan hukum online melalui platform www.lapor.lbhpers.org. Sebuah platform yang memungkinkan pencari keadilan melakukan komunikasi langsung dengan para pengacara di LBH Pers. Platform ini juga membantu LBH Pers menjangkau jurnalis-jurnalis di luar Jakarta yang jauh dari keberadaan pengacara. Hingga kini platform telah diakses 120 masyarakat pencari bantuan hukum. Sejauh ini masyarakat yang mengakses lapor.lbhpers.org didominasi pengadu berlatar belakang jurnalis atau pekerja media. Kebanyakan mengadukan persoalan perselisihan hubungan industrial dengan 95 pengaduan atau 79 % dari seluruh data. Selebihnya pengaduan terkait isu kemerdekaan pers sebanyak 15 pengadu, lalu isu kebebasan berekspresi dan hak atas informasi  6 pengadu, dan pidana umum 4 pengadu

Selain transformasi layanan bantuan hukum, pada tahun 2023 ini juga kami memiliki fokus terhadap advokasi pelindungan data pribadi. Advokasi dimulai melalui penguatan hukum pelindungan data pribadi kepada 60 pengacara bantuan hukum lintas isu hak asasi manusia di seluruh Indonesia. Kami melihat era digitalisasi sangat erat kaitannya dengan isu data pribadi. Selain mempelajari hak-hak subjek data, hal yang juga penting untuk diperhatikan adalah bagaimana menjaga hak atas keterbukaan informasi, berpendapat dan kebebasan berekspresi tidak tergerus dengan dalih pelindungan data pribadi. Upaya advokasi yang masih terus berlangsung dan terus akan menguat pada 2024.

Terkait kekerasan terhadap jurnalis, tahun ini tidak menemui progres yang signifikan (undue delay). Hal ini setidaknya terlihat dari 9 kasus kekerasan terhadap jurnalis/media yang dilaporkan kepada pihak kepolisian tidak kunjung diselesaikan atau bahkan tidak ada informasi progres mengenai kasusnya. Kasus tersebut di antaranya adalah penganiayaan terhadap jurnalis LKBN Antara Makassar dan lain-lain pada 2019, penghalangan aktivitas jurnalistik Kompas.com saat meliput demonstrasi revisi UU KPK dan KUHP pada 2019, penganiayaan jurnalis Katadata.id, Tirto.id dan Narasi pada 2019 dan kasus serangan siber kepada Tirto.id, Tempo.co, Liputan6.com dan Narasi TV. Kasus-kasus tersebut menguap dan tidak kunjung dibawa ke ruang pengadilan untuk mengadili pelaku kekerasan.

Kasus-kasus undue delay seperti ini tidak baik bagi iklim yang mengakui kebebasan pers. Tidak diprosesnya pelaku pelanggaran kebebasan pers, menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. Kekerasan akan menjadi kebiasaan dan pada akhirnya akan terjadi ketidakpercayaan publik khususnya jurnalis pada proses penegakan hukum.

Dalam satu tahun ini, LBH Pers merangkum aktivitas advokasi di dalam sebuah laporan yang menjelaskan tentang pola-pola pelanggaran ketenagakerjaan, kekerasan terhadap pers dan upaya-upaya pemberdayaan hukum yang dilakukan oleh LBH Pers. Banyak pembelajaran di dalamnya,  baik untuk publik atau pemangku kebijakan dalam merumuskan kebijakan terkait kebebasan pers dan khususnya terhadap internal LBH Pers agar tetap konsisten dan gigih dalam melakukan upaya pembelaan terhadap hak-hak Masyarakat.

Terakhir, kami berterima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah mendukung LBH Pers, baik secara moril maupun materiil.

Ade Wahyudin

Direktur Eksekutif LBH Pers

Silakan unduh dokumen di bawah

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan