secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Annual Report LBH Pers 2020

Posted by: LBH Pers
Category: laporan, Publikasi
Pengantar
Ade Wahyudin
Direktur LBH Pers

Melawan Kekerasan, Kriminalisasi, dan Pembungkaman Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi di Tahun Pagebluk

Tahun 2020 merupakan tahun kelam bagi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Deretan panjang pelanggaran hak asasi manusia pada tahun itu, menjadikannya sebagai tahun terburuk kebebasan pers dan kebebasan berekspresi sepanjang era reformasi. Berdasarkan hasil pemantauan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, kasus kekerasan terhadap jurnalis meningkat tajam. Pada tahun 2020, terjadi 117 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Jumlah ini meningkat drastis dibandingan dengan tahun 2019 yang tercatat sebanyak 79 kasus. Proses hukum mayoritas kasus kekerasan terhadap jurnalis ini juga tak jelas. Banyak faktor yang membuat impunitas kian langgeng. Pola kekerasan terhadap jurnalis juga meluas, dan bertambah varian, misalnya peretasan, dan serangan buzzer. Dari segi aktor, aparat penegak hukum merupakan yang paling banyak melakukan kekerasan.

Pada tahun 2020 juga terjadi pelbagai peristiwa pembungkaman kebebasan berekspresi. Misalnya, penangkapan secara masif terhadap masyarakat yang berunjuk rasa, kekerasan terhadap peserta unjuk rasa, kriminalisasi, dan serangan siber kepada sejumlah pengkritik di bidang kesehatan. Mayoritas kasus yang menyerang aktivis atau akademisi berakhir sama, pelaku tak diproses hukum.

Bagi LBH Pers, tahun 2020 adalah tahun yang berat. Pengaduan yang masuk ke LBH Pers melonjak hingga tiga kali lipat dari tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2020, kami menerima 215 orang pengadu. Kami juga menerima 14 pengadu dari organisasi pers, dan masyarakat sipil dengan total 69 kasus. Perkara yang diadukan terdiri dari kasus pidana, perdata, ketenagakerjaan, tata usaha negara, pengujian undang-undang, dan sengketa jurnalistik.

Outlook 2021

Kami menilai, dengan melihat rentetan panjang peristiwa kelam di tahun 2020, situasi pada tahun 2021 tak akan beda. Pola kekerasan, pelanggaran kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi, kami prediksi masih akan sama. Bahkan bisa jadi akan meningkat intensitas maupun jumlahnya. Kami memperkirakan, impunitas atas kasuskasus kekerasan terhadap jurnalis masih akan terus berulang, dan akan bertambah pada tahun 2021.

Sebagai dampak kebijakan kontrovesial yang telah disahkan, seperti Omnibus Law, Undang-Undang Mineral dan Batubara, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, akan memicu protes publik kepadapemerintah. Dengan memandang potret penanganan demonstrasi pada tahun lalu, kami memprediksi kekerasan dan penangkapan dalam aksi-aksi protes masih akan terus mewarnai pada tahun 2021. Proyeksi kelam yang sama bakal terjadi dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis. Peliputan demonstrasi masih akan menjadi tempat yang paling rawan bagi jurnalis. Serangan siber terhadap jurnalis pun terus mengintai.

Covid-19 juga berisiko bagi kami. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memang diberlakukan oleh pemerintah. Namun, secara praktek, PSBB hanya berpengaruh sedikit pada model pendampingan kasus. Masih banyak lembaga penegak hukum yang menggunakan metode konvensional atau offline dalam menjalankan perannya. Misalnya, dalam pemeriksaan saksi, mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi, dan persidangan di pengadilan hubungan industrial. Sehingga, para pengacara kami berisiko sangat tinggi tertular Covid-19 karena menjalankan tugasnya.

Demi mengurangi risiko ini, kami menggunakan sistem pendampingan jarak jauh dalam banyak kasus. Kami biasa menyebutnya dengan istilah ghost lawyer. Sistem ini sering kami gunakan untuk membela korban. Salah satu target utamanya adalah memberdayakan korban. Ghost lawyer merupakan metode pembelaan sekaligus pemberdayaan kepada masyarakat tertindas dengan menjadikannya sebagai pengacara bagi dirinya. Sedangkan pengacara atau advokat hanya membantu di balik layar melalui pendidikan, membuatkan dokumen, dan memberikan dukungan.

Ghost lawyer membantu kami untuk tetap mendampingi korban meski sedang menangani banyak kasus. Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan mekanisme ghost lawyer:

  • Komitmen korban untuk mengadvokasi diri sendiri. Komitmen mengadvokasi diri sendiri menjadi hal penting dalam strategi bantuan hukum. Hal ini juga yang membedakan pendampingan antara pengacara profit dengan pengacara bantuan hukum. Korban dari awal harus disadarkan akan hak-hak hukumnya untuk melakukan advokasi, atau membangun kepercayaan diri pada korban untuk
    melawan.
  • Kemampuan dasar advokasi. Korban bisa melakukan secara mandiri dalam pelbagai hal, seperti surat menyurat, berkomunikasi di hadapan publik atau lawan, dan mengontrol emosi. Di banyak kasus, korban tidak mampu mengontrol emosi saat bertemu lawan atau untuk berhadapan dengan media. Pertimbangan emosional juga penting karena advokasi dengan emosi yang labil akan membuat langkah tidak teratur. Dalam hal kemampuan dasar, terdapat dua kategori. Pertama, semua dokumen hukum disediakan oleh pengacara pendamping, sedangkan korban tinggal menerima dokumen yang sudah jadi, dan melakukan eksekusi. Kedua, dokumen hukum dibuat oleh korban, sedangkan pengacara pendamping menjadi tim review dokumen yang dibuat oleh korban.

Dengan berdasar pada dua kategori itu, pengacara pendamping melakukan asesmen untuk melihat kategori mana yang bisa diambil sesuai dengan kemampuan korban.Tingginya kasus yang masuk ke LBH Pers, baik dari monitoring kekerasan maupun dari pengaduan yang masuk, menjadi salah satu indikator tingginya kebutuhan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Pagebluk memaksa kami untuk melek teknologi. Bantuan hukum digital menjadi kebutuhan yang mendesak untuk menjangkau masyarakat dan pers yang membutuhkan pendampingan hukum, tanpa harus terbatasi ruang. Sebab, banyak masalah hukum baru yang datang bersamaan dengan pagebluk ini.


Unduh E-Book di sini

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan