secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Kertas Posisi RUU Cipta Lapangan Kerja terkait Kebebasan Informasi dan Pers

Posted by: LBH Pers
Category: Kajian, Publikasi

Konsep Omnibus Law yang dimaksud adalah dengan merevisi banyak UU sekaligus dalam sebuah UU besar salah satunya berbentuk UU Cipta Lapangan Kerja. Selanjutnya pada bulan November 2019, melalui berbagai pernyataan di media massa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Menko Perekonomian) menyatakan bahwa Omnibus Law akan segera ditargetkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, dan menargetkan selesainya draf naskah akademik pada bulan Desember 2019. Pernyataan ini banyak mengundang perhatian dari berbagai kalangan. Kehadiran UU dengan konsep Omnibus Law ini dikhawatirkan akan berpotensi disusupi kepentingan pemilik modal, alih – alih mensejahterakan rakyat.

Dalam draf Rancangan Undang – Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja isinya akan mengatur banyak hal lintas sektoral yang dibadi dalam 11 kluster dan akan mengubah ketentuan 1.239 pasal dalam 79 UU. Adapun 11 kluster pengaturan tersebut yaitu:

  1. Penyederhanaan Perizinan Berusaha
  2. Persyaratan Investasi;
  3. Ketenagakerjaan;
  4. Kemudahan dan Perlindungan UMKM;
  5. Kemudahan Berusaha;
  6. Dukungan Riset dan Inovasi;
  7. Administrasi Pemerintahan;
  8. Pengenaan Sanksi (menghapus pidana);
  9. Pengadaan Lahan;
  10. Kemudahan Proyek Pemerintah;
  11. Kawasan Ekonomi;

Tanggal 22 Januari 2020, RUU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) ditetapkan dalam daftar Program Legislasi Nasionai Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020 atas persetujuan pemerintah bersama DPR RI melalui Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020 Tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020 (SK Prolegnas Prioritas 2020).

Dimasukannya RUU Cipta Lapangan Kerja menjadi Prolegnas Prioritas tahun 2020 tersebut menimbulkan kontroversi dan kritik keras dari pihak masyarakat. Pasalnya RUU tersebut dalam prosesnya sangat minim partisipasi dari masyarakat, khususnya pihak – pihak yang akan terdampak secara langsung. Minimnya ruang berpartisipasi yang disediakan pemerintah kepada masyarakat menjadi sebuah catatan merah yang perlu dikritisi. Karena sebuah peraturan perundang – undangan tanpa adanya ruang partisipasi publik yang luas tidak hanya mengkhianati amanat konstitusi, namun juga menjadi sebuah “kamar gelap” yang berpotensi besar disalahgunakan.

Sebelum masuk kepada substansi dari RUU Cipta Lapangan Kerja, proses formil yang ditempuh juga banyak menyalahi aturan dalam prosesnya. Sempitnya ruang berpartisipasi hanya salah satunya saja. Dalam konteks kebebasan informasi misalnya, terbatasnya ruang partisipasi adalah bukti kegagalan Pemerintah dalam memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi seluas – luasnya kepada publik. Minimnya ruang partisipasi publik tersebut juga dikritisi oleh pihak Ombusman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Layaknya orang yang sedang tertimpa nasib malang, RUU Cipta Lapangan Kerja ini bagai seseorang yang sudah jatuh tertimpa tangga pula. Proses formil yang minim partisipasi diikuti dengan substansi RUU yang dinilai kontroversial dan akan berdampak buruk kepada berbagai elemen kehidupan. Potensi semakin memburuknya jaminan hak ketenagakerjaan buruh, kerusakan lingkungan, menyudutkan masyaarakat adat, dan berpotensi memberangus kebebasan pers.

Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pasal 28 F secara jelas mengakui dan melindungi kebebasan atas informasi dan kebebasan pers. RUU Cipta Lapangan Kerja menyasar ke dalam banyak ruang – ruang hak asasi, salah satu elemen yang dituju adalah mengenai kebebasan pers.

Berdasarkan persoalan-persoalan dalam proses pembahasan dan isi RUU Cipta Lapangan Kerja di atas, LBH Pers menyusun e-book Kertas Posisi RUU Cipta Lapangan Kerja terkait Kebebasan Informasi dan Pers. Untuk mengakses e-book dapat diunduh di sini

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan