Rilis Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan (KAJ Sulsel)
Tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar memohonkan gugatan praperadilan atas kasus undue delay atau penundaan penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Kantor Berita Indonesia ANTARA Muh Darwin Fatir oleh aparat kepolisian dikabulkan majelis hakim.
“Dalam pasal 1 angka 15 Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri memutuskan. Sehingga kami berharap majelis mengabulkan gugatan ini,” ujar penasihat hukum Anggareksa di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan Pemohon terhadap permohonan praperadilan di PN Makassar sudah relevan. Sebab, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik maupun penuntut umum dalam peradilan pidana.
Terkait dengan dalil Termohon dalam hal ini Polda Sulsel yang menyatakan permohonan praperadilan itu tidak berdasar pada KUHAP, dengan dalih penyelesaian perkaranya masih menggunakan KUHAP lama Undang-undang nomor 8 tahun 1981, pihaknya memberikan bantahan.
“Kami kuasa hukum Pemohon menganggap dalil atau jawaban termohon ini merupakan bentuk dari kegagalan Termohon dalam memahami Peraturan perundang-undangan hukum acara pidana,” tuturnya menekankan.
Angga menjelaskan dalam pasal 361 huruf (a) Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP mengatur mengenai teknis penyidikan oleh penyidik dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sulsel yang harus menggunakan KUHAP Lama.
Oleh karena itu, dalil termohon masih menggunakan UU nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP adalah keliru dan tidak berdasar hukum. Dimana, permohonan Praperadilan pemohon tidak menguji terkait Penyidikan dilakukan Termohon, tetapi malah berlarut-larut.
Padahal, sebagaimana pasal 158 huruf e UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Tindakan penyidik yang dimaksud dalam permohonan praperadilan tersebut, sebagai kuasa hukum Pemohon, kata Angga, adalah penundaan penanganan perkara. Laporan Polisi dilayangkan Pemohon kepada Termohon mengalami penundaan tanpa alasan sah, dam Pemohon merasa tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Penasihat hukum Pemohon lainnya Hamka menekankan, dalil jawaban dari Termohon menyatakan Permohonan praperadilan sah menurut hukum, kendati kuasa hukum Termohon menyebut gugatan itu tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel).
“Ini sebagai penegasan terhadap ketidaktahuan Termohon terhadap praperadilan dan relevansinya dari Kompetensi Absolut tersebut. Oleh karena itu, kami memohonkan demi hukum gugatan praperadilan ini dikabulkan majelis hakim,” ujarnya.
Sementara itu Tim penasihat hukum Polda Sulsel melalui Hamit Wille dalam surat duplik atau jawabannya tergugat menanggapi dalil yang dimohonkan Pemohon di PN Makassar, bahwa majelis hakim tidak berwenang mengadili dan memutus perkara itu.
Melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, Bab II Obyek dan Pemeriksaan Praperadilan, Pasal 2 Ayat (1) huruf a berbunyi obyek Praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan.
“Pada ayat dua menyebutkan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara,” katanya.
Sebelumnya, penanganan kasus dugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Kantor Berita Antara Muh Darwin Fatir mandek hingga enam tahun di Polda Sulsel sejak kejadian 24 September 2019 meski telah di tetapkan empat tersangka.
Korban saat itu terluka di bagian kepala setelah dikeroyok polisi serta dipukul pentungan saat meliput demonstrasi penolakan revisi Undang-undang KPK dan RUU KUHP di bawah jembatan layang atau Fly Over di Jalan Urip Sumoharjo.