secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

[Siaran Pers] Annual Report LBH Pers 2025; Bayang-Bayang Kuasa di Balik Teror Tak Terurai

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

Selasa (20/01/2026), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meluncurkan Annual Report tahun 2025 sebagai laporan situasi kebebasan pers yang bertajuk “Bayang-Bayang Kuasa di Balik Teror Tak Terurai” secara hybrid. Acara ini dihadiri sedikitnya 60 peserta perwakilan dari lembaga Masyarakat sipil, media dan Kedutaan Besar serta pers mahasiswa baik daring melalui zoom maupun luring.

Temuan kunci dalam Annual Report Tahun 2025, terjadi lebih banyak asus serangan sepanjang tahun ini. LBH Pers mencatat 96 peristiwa kekerasan  dengan angka sekitar 146  korban dari unsur jurnalis, media, narasumber dan pers mahasiswa. Selain itu,  dilihat dari latar belakang pelaku didominasi aktor negara, yakni diduga pelaku Polisi menduduki peringkat tertinggi (23 kasus) , pejabat publik (11) dan TNI (6 kasus).  

Tingginya angka kekerasan ini juga berbanding lurus dengan banyaknya pengaduan yang masuk secara langsung ke LBH Pers melalui platform Lapor.lbhpers.org. Tercatat 188 Pengaduan yang diterima sepanjang tahun pelaporan. Data lengkap dan rinci dari pengaduan tersebut selanjutnya dapat dilihat di Annual Report LBH Pers (terlampir).

Direktur LBH Pers, Mustafa menyampaikan dalam sambutannya bahwa Annual Report tahun 2025 ini sebagai bagian dari laporan kondisi kemerdekaan Pers, kebebasan berekspresi di Indonesia yang juga sekaligus merupakan pertanggungjawaban kepada Publik. 

“Tajuk Bayang-bayang di Balik Teror tak Terurai merupakan refleksi dari kerja-kerja advokasi, pendampingan kasus dan juga kampanye publik pada praktik kekerasan terhadap jurnalis dan Perusahaan media, merespon sejumlah kebijakan Publik yang jalan di tempat dan tidak menemukan titik terang hingga saat ini.”, ujar Mustafa. 

Penanggung jawab penyusunan Annual Report, Wildanu Syahril Guntur dalam pemaparannya menyampaikan Laporan Tahunan yang substansinya memuat (1) Data Laporan Kekerasan Jurnalis, (2) Data Laporan Pengaduan melalui Website LBH Pers (lapor.lbhpers.org.) (3) Advokasi Kemerdekaan Pers dan Ketenagakerjaan Jurnalis, (4) Advokasi Kebijakan Publik dan (5) Proyeksi Kemerdekaan Pers, Kebebasan Berekspresi dan digital sepanjang tahun 2026. 

“Kasus kekerasan yang berulang dalam penanganan aksi. Pengabaian terhadap pola-pola yang serupa di kasus kekerasan. Dugaan sensor untuk mengendalikan arus utama informasi  Banyaknya teror terhadap jurnalis, media dan aktivis HAM. Tahun 2025 terdapat 96 peristiwa dengan jumlah korban sekitar 146 yang terdiri dari individu, organisasi, atau media.” 

Lebih lanjut, Guntur menyampaikan beberapa catatan Advokasi Kebijakan yang juga dilakukan oleh LBH Pers sepanjang tahun 2025, “Adapun Judicial Review yang dilakukan oleh LBH Pers sepanjang tahun 2025 di antaranya: Uji Materi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Uji Formil Pembentukan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia Dan Keterlibatan Dalam Advokasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhp), Advokasi Penerapan Pasal 32 Undang-Undang Ite Yang Tidak Tepat Dan Upaya Publik Mendapatkan Informasi Melalui Mekanisme Ajudikasi Melalui Sengketa Informasi Publik” ungkap Guntur. 

Dalam kesempatan ini, Robertus Robert (Guru Besar Filsafat UNJ) menyampaikan beberapa tanggapan terkait paparan Annual Report 2025 LBH Pers, 

“Annual Report atau Laporan Tahunan ini sebetulnya sudah jadi budaya Organisasi Masyarakat Sipil dari sejak tahun 1900an ya. Saya saran, ada baiknya LBH Pers, mengulas satu kasus secara mendalam. Kasus tersebut secara kuat yang bisa dipakai untuk advokasi kebijakan publik yang lebih signifikan. Bagaimana mekanisme operasi kekuasaan bekerja, bagaimana instrumen kekuasaan dibuat aktif untuk membatasi di berbagai level, kapabilitas publik juga perlu ditonjolkan. Ada ruang denyut di daerah yang perlu ditonjolkan.” Ungkap Robert. 

Nany Afrida selaku Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menanggapi bahwa kondisi kemerdekaan pers di Indonesia pada tahun 2022. 

“Tahun ini pola-pola rezim Orde baru kian menguat dengan terjadinya teror simbolik seperti kiriman teror kepala babi, bangkai tikus dan bentuk lainnya. Di AJI Indonesia sendiri juga mencatat ada setidaknya 22 teror pada jurnalis. Rekomendasi adalah perlunya unit respon cepat kekerasan Jurnalis dengan berefleksi pada kondisi rezim saat ini. Rekomendasi yang dapat dilakukan kedepan Unit respons cepat untuk kasus kekerasan fisik & teror mengingat kondisi saat ini.” Ungkap Nany Afrida. 

Pasca respon dari Penanggap, beberapa Peserta melayangkan sejumlah pertanyaan yang bersifat reflektif, salah satunya peserta dari AJI Jakarta, 

“Belakangan kami menemukan fenomena baru, dimana kekuasaan tidak lagi meninju jurnalis dengan tangan, tapi dengan fasilitas. Dimana Jurnalis dimanjakan melalui sejumlah service di Pos Liputan. Pertanyaan saya, apakah ada justifikasi treatment demikian sebagai bentuk kekerasan baru? Wartawan tidak berani tanay isu sensitif.” 

Robertus Robert menyampaikan jawaban bahwa fenomena ini dapat diklasifikasi sebagai sebuah bentuk kekerasan Simbolik. Adapun fenomena ini penting untuk dipelajari karena ini merupakan awal dari kekerasan fisik. 

 

Jakarta, 20 Januari 2026 

Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)

 

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan