Jakarta, 15 Januari 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa selama ini Indonesia kerap menjadi sasaran empuk berita miring dari pihak luar. Tak hanya menyerang ranah politik, propaganda ini sudah masuk ke urusan perut alias ekonomi. Sehingga instrumen hukum berupa RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing dinilai strategis dalam memperkuat ketahanan informasi nasional sekaligus menjaga kualitas demokrasi.
RUU ini secara tiba-tiba masuk ke dalam Prolegnas RUU Perubahan Kedua tahun 2025-2029 (Jangka Menengah) yang dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-10 DPR-RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 (Senin, 8/12/2025). Selain RUU ini, terdapat sejumlah regulasi serupa seperti RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang secara umum dapat dipandang sebagai regulasi yang disusun atas “halusinasi” ketakutan berlebih terhadap intervensi asing. Merespon kondisi ini, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menyoroti sejumlah poin krusial:
1) Overkriminalisasi, Halusinasi dan Ketakutan Berlebih terhadap Intervensi Asing
Mengutip pemberitaan yang dipublikasikan oleh Kompas.com, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing adalah inisiasi yang berasal dari perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto. Adapun Presiden mencontohkan di bidang ekonomi, terdapat banyak propaganda mengenai produk dalam negeri sebagai sesuatu yang kurang baik, seperti minyak kelapa dari Indonesia yang disebut sebagai produk tidak sehat. Sehingga, dalam merespon hal tersebut Pemerintah menilai RUU ini sebagai sebuah solusi.
Akan tetapi, kekhawatiran ini tidak dapat terartikulasi dalam produk Naskah Akademik yang telah disusun oleh Pemerintah. Faktanya, Naskah Akademik yang seharusnya memuat data dan fakta lapangan secara akademis tidak mampu menunjukkan apa urgensitas dibalik narasi pembentukan produk regulasi baru ini. Orientasi rancangan pembentukan perundang-undangan baru ini lagi-lagi menyasar pada Pemidanaan masyarakat sipil – khususnya kelompok masyarakat sipil dengan narasi “Antek Asing” yang telah berulang kali didengungkan oleh Presiden RI dalam pidato-pidato kenegaraannya. Hal ini tertuang pada halaman 63 Naskah Akademik RUU a quo yang menegaskan sanksi pidana bagi pelaku disinformasi di masyarakat “a. Ketentuan Sanksi: Pengaturan sanksi administratif bagi platform yang lalai serta sanksi pidana yang selaras dengan KUHP baru bagi pelaku disinformasi yang mengakibatkan kerusuhan masyarakat.”
Muatan sanksi pidana pada sebuah produk regulasi baru yang tidak dapat dibuktikan urgensitas penyusunannya hanya akan menimbulkan praktik overkriminalisasi baru yang bukan hanya menambah beban finansial Negara – akan tetapi juga mengancam ruang demokrasi dan mempersempit ruang kebebasan sipil (shrinking civic space). Alih-alih untuk menanggulangi disinformasi, regulasi ini justru berpotensi memidana pengkritik pemerintah. Padahal pemerintah sudah dibekali cukup banyak UU (UU ITE dan KUHP) yang juga rawan disalahgunakan untuk menghambat penyebaran kritik atau narasi berbeda dari pemerintah.
2) Pembentukan Lembaga Pengawas Informasi Digital = Menteri Penerangan Orde Baru?
Berdasarkan Narasi pada halaman 62 Naskah Akademik, RUU ini akan dimungkinkan mengamanatkan pembentukan lembaga otoritas baru yang akan bertindak sebagai pengawas independen yang berwenang memantau ekosistem informasi digital. Pembentukan lembaga serupa juga dimandatkan dalam naskah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber – dimana personil lembaga tersebut dapat ditarik dari aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pembentukan lembaga-lembaga pengawasan serupa mengingatkan kembali Indonesia pada masa Pemerintahan Orde Baru yang berperan sebagai alat utama kontrol media dan propaganda Pemerintah dalam membatasi kebebasan Pers dan menyensor informasi kritis terhadap rezim pada saat itu. Pembentukan kelembagaan baru Negara juga jangan sampai digunakan sebagai panggung “bagi-bagi kue” dengan menyediakan jalur hijau bagi aparat Negara yang tidak seharusnya memegang fungsi dan jabatan di ruang sipil.
3) Carut Marut Ekosistem Digital Indonesia – harus diselesaikan secara Holistik
LBH Pers menilai ekosistem digital di Indonesia memerlukan perbaikan secara holistik. Akan tetapi RUU ini bukan merupakan jawaban terhadap kebutuhan tersebut. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah mengalami sejumlah perubahan – melalui masukan dari kelompok masyarakat sipil , termasuk dalam hal ini mengatur perihal disinformasi, misinformasi dan malinformasi. Selain itu, sejumlah peraturan turunan seperti PP 71/ 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan beberapa aturan teknis seperti Permenkominfo 5/2020 juga mengatur perihal Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pengawasan Konten pada platform digital secara khusus. Evaluasi terhadap implementasi produk regulasi dan kebijakan ini diperlukan, sebelum melompat pada tawaran pembentukan regulasi baru yang tidak dapat dinilai dan diukur daya gunanya bagi masyarakat.
4) Kaburnya Demarkasi Antara Kritik Publik dengan Labelisasi Antek Asing yang berbahaya Bagi Iklim Demokrasi
Selama periode kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selalu menunjukan gelagat ketidaksenangan terhadap kritik pada kebijakannya, dan kerap melontarkan tuduhan antek asing. Respon pemerintah tersebut berbahaya untuk kehidupan negara yang demokrasi. Sebab rakyat yang melakukan kritik diperhadapkan delusi penguasa pada propaganda asing. Hal ini berbahaya – karena pada akhirnya kritik masyarakat sipil tidak ditafsirkan sebagai “masukan bermakna,” akan tetapi serta merta dilabelisasi sebagai produk “asing” tanpa menilai substansinya.
Oleh sebab itu, LBH Pers mendesak:
LBH Pers
Narahubung:
Hotline LBH Pers – 0821-4688-8873
[Sumber]:
https://www.arahkita.com/hukumdankriminalitas/108976_tangkis-hoaks-luar-negeri–pemerintah-siapkan-ruu-anti-propaganda-asing
https://fraksi.pks.id/2026/01/15/apresiasi-ruu-disinformasi-sukamta-ingatkan-perlindungan-kebebasan-berekspresi/
https://www.viva.co.id/berita/nasional/1874134-arahan-prabowo-pemerintah-siapkan-ruu-penanggulangan-propaganda-asing
https://www.viva.co.id/berita/nasional/1874134-arahan-prabowo-pemerintah-siapkan-ruu-penanggulangan-propaganda-asing