“Protection of journalistic sources is one of the basic conditions for press freedom.” The European Court of Human Rights, 1996.
Kemerdekaan pers tidak akan paripurna tanpa kehadiran sumber berita, khususnya pada isu-isu krusial dan kepentingan publik. Karena pers sejatinya mampu memperoleh informasi, hanya jika dibantu oleh sumber-sumber yang kredibel dan berani. Sehingga jaminan kemerdekaan pers haruslah sejalan dengan perlindungan sumber berita.
Pengakuan terhadap pentingnya peranan narasumber merupakan isu krusial yang diakui secara global. Perkara antara William Goodwin melawan the United Kingdom di Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa menjadi salah satu contoh dengan putusan yang penting. Goodwin digugat untuk membayar denda dan membocorkan identitas narasumber berita pada penerbit Morgan Grampian. Selanjutnya pada 27 Maret 1996, The European Court of Human Rights memutuskan bahwa Perlindungan sumber jurnalistik merupakan salah satu syarat dasar kebebasan pers.
Putusan itu didasari kekawatiran Mahkamah Hak Asasi Eropa pada dampak gangguan pada pemenuhan kebebasan berekspresi jika sumber berita tidak dilindungi. Sebab sumber-sumber mungkin enggan membantu pers dalam memberikan informasi kepada publik mengenai isu-isu kepentingan umum, jika tanpa adanya perlindungan tersebut. Apabila sumber berita tidak terlindungi, maka akibatnya peran penting pers sebagai pengawas publik dapat terganggu, dan kemampuan pers untuk menyediakan informasi yang akurat dapat terganggu.
Di Indonesia sendiri, isu perlindungan narasumber juga jadi diskursus sejak lama. Apalagi kekinian makin banyak kasus serangan ditujukan pada pengungkap fakta. Tahun 2015, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo dilaporkan oleh Romli Atmasasmita kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Romli merupakan salah satu kandidat panitia seleksi KPK waktu itu. Dia melakukan pelaporan dengan salinan media massa yang memuat komentar Emerson dan Adnan yang menyatakan ketidaksetujuannya pada Romli.
Di tahun yang sama, peneliti Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar, dikriminalisasi usai melontarkan opini ketika tampil sebagai salah satu narasumber pada talkshow Indonesia Lawyer Club (ILC). Dia dilaporkan Kapolri Badrodin Haiti karena pendapatnya pada tema diskusi mengenai perseteruan MA dan KY. Praktik-praktik semacam ini terus terjadi dari tahun ke tahun. Bahkan sepanjang 2024, LBH Pers mencatat empat kasus serangan hukum kepada narasumber berita baik secara perdata dan pidana dialamatkan.[1]
Di Indonesia, perlindungan terhadap narasumber sudah diakui meski tidak cukup terang. Kata narasumber tidak ditemukan dalam rumusan UU Pers. Namun terdapat kata dengan makna yang sama, yakni adanya frasa sumber informasi atau sumber berita. Perlindungan terhadap sumber berita ini diatur pada ketentuan Pasal 4 ayat (4) UU Pers yang mengatur mengenai hak tolak yang dimiliki wartawan. Hak Tolak sejatinya merupakan hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.[2]
Lebih lanjut hak tolak menjadi salah satu instrumen penting untuk melindungi sumber informasi, dengan cara wartawan menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Termasuk saat diminta keterangan oleh aparat penegak hukum, pengadilan, atau pihak lain yang dapat mengancam keselamatan dan keamanan narasumber. Hak Tolak hanya dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Meski demikian, masih banyak serangan yang ditujukan kepada narasumber berita. Apatah lagi jika identitas narasumber telah terungkap ke publik, atau memang sejak awal tidak dirahasikan. Mereka menjadi rentan diintimidasi. Akibatnya terkadang memungkinkan mereka mencabut pengakuan dari media untuk menghindari serangan lanjutan. Banyak kasus bahkan sumber berita dituntut pidana atau gugatan perdata.
Sehingga hak tolak hanyalah salah cara perlindungan. Pertanyaannya, siapa yang bertanggungjawab terhadap isi berita termasuk tidak terbatas informasi yang diperoleh dari narasumber? Bagaimana jika narasumber berbohong, atau memberikan data yang tidak akurat? Di sinilah fungsi jurnalisme dan kepatuhan pada kode etik. Jurnalis sudah seharusnya melakukan verifikasi data, fakta dan keterangan narasumber, sebelum publikasi. Sebab, pertanggungjawaban karya jurnalistik berada di pundak redaksi, khususnya penanggung jawab.[3]
Berangkat dari situasi perlindungan narasumber itu, LBH Pers menginisiasi penyusunan policy brief. Diharapkan dokumen ini dapat menjadi salah satu bahan acuan strategis mendorong pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan perlindungan bagi whistleblower yang progresif.
Selanjutnya ucapan terima kasih kami berikan atas dukungan yang sangat besar kepada International Media Support (IMS) sehingga inisiatif ini dapat terlaksana dengan baik. Juga tidak kalah penting, apresiasi besar untuk seluruh tim penulis yang telah meluangkan waktu untuk menyusun dan menyelesaikan dokumen ini. Tentu juga ucapan terima kasih kepada semua narasumber yang hadir dan memberikan masukan untuk melengkapi penelitian dan data pada policy brief ini.
Selamat Membaca!
Mustafa Layong
Direktur Eksekutif LBH Pers
Unduh dokumen Policy Brief Mekanisme Perlindungan Hukum Narasumber dan Whistleblower Dari Serangan dan Kriminalisasi di bawah :