secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Perjanjian Dagang Resiprokal Amerika Serikat dan Indonesia: Mengancam Jurnalisme Berkualitas dan Hak Asasi Manusia

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Perjanjian ini tidak hanya membahas tarif dan akses pasar, tetapi juga memasukkan ketentuan tentang perdagangan digital dan teknologi yang berdampak langsung pada hak atas privasi, jurnalisme berkualitas dan kemerdekaan pers di Indonesia. 

Berdasarkan dokumen ART yang telah disepakati, terdapat satu klausul yang akan berdampak langsung pada ekosistem pers nasional yang diatur dalam Annex III, bagian Digital Trade and Technology, Pasal 3.3 tentang persyaratan bagi penyedia layanan digital. Klausul tersebut menyatakan Indonesia diminta menahan diri (refrain) untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model bagi hasil. Tiga mekanisme tersebut merupakan bentuk kerja sama yang diakui dalam kebijakan publisher rights di Indonesia, karena berkaitan langsung dengan pembagian manfaat ekonomi yang lebih adil atas pemanfaatan dan distribusi konten berita oleh platform digital. 

Akibatnya, melalui perjanjian ini akan mengecualikan perusahaan platform digital asal AS (seperti Google dan Meta) terhadap ketentuan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Perpres ini menegaskan tujuan negara untuk memastikan berita sebagai karya jurnalistik dihormati dan dihargai secara adil dan transparan. Perpres juga menetapkan kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, termasuk dengan bekerja sama dengan perusahaan pers. Langkah ini digagas sebagai jawaban atas dominasi platform digital terhadap akses informasi dan penggunaan data media. 

Selain itu, pada Pasal 3.4 juga mengatur larangan kepada Indonesia untuk tidak mewajibkan entitas atau warga Amerika Serikat untuk menyerahkan atau memberi akses ke kode sumber atau algoritma sebagai syarat melakukan bisnis. Ketentuan ini tentu berdampak pada kedaulatan digital Indonesia termasuk dalam upaya pengawasan dan mitigasi penyebaran hoaks. Selain itu, pada ketentuan Pasal 5 Perpres Publisher Rights yang mewajibkan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan cara memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita.

Poin kesepakatan itu secara nyata merugikan kepentingan media berita di Indonesia di tengah gempuran AI dan penggunaan data jurnalisme tanpa izin dan kompensasi yang layak. Alih-alih menguatkan Komite Publisher Rights (Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas/KTP2JB), pemerintah justru melepaskan kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas melalui mekanisme lisensi berbayar; bagi hasil; berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau bentuk lain yang disepakati.

Lebih lanjut dalam Pasal 3.2 Annex III, disebutkan bahwa Indonesia wajib menjamin tersedianya mekanisme pemindahan data pribadi warga negara Indonesia dengan mengakui Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memiliki standar pelindungan data pribadi yang setara dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Padahal, Amerika Serikat sampai dengan rilis ini dibuat, belum memiliki aturan mengenai Pelindungan Data Pribadi dalam lingkup federal.

Perjanjian Dagang RI dan AS ini juga sejatinya tidak dilakukan secara benar sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UUD 1945 dan UU Perjanjian Internasional. Dimana proses pembahasannya minim partisipasi publik dan tidak ada proses pembahasan dan persetujuan dengan DPR. Padahal perjanjian dagang ini telah berdampak luas terhadap hajat hidup bangsa Indonesia yang mencakup sektor perdagangan, investasi digital, sumber daya alam, lingkungan, ketenagakerjaan, dan lainnya. Pasal 10 UU Perjanjian Internasional mewajibkan pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan salah satunya hak asasi manusia dan lingkungan hidup.  

Berdasarkan hal tersebut, LBH Pers memiliki pandangan sebagai berikut:

Pertama, frasa refrain berisiko menjadi pengekang kedaulatan regulasi Indonesia

Klausul Pasal 3.3 dalam Annex III memuat ketentuan bahwa Indonesia diminta refrain atau menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model bagi hasil. Ketentuan ini tidak dapat dipandang sebagai pilihan redaksional semata, melainkan komitmen yang berpotensi membatasi ruang kebijakan Indonesia dalam menetapkan kewajiban regulatif terhadap platform digital yang beroperasi di wilayah yurisdiksinya. Pembatasan tersebut berdampak signifikan karena dukungan platform terhadap media merupakan bagian dari tata kelola ruang informasi dan keberlanjutan ekosistem pers. Dalam kondisi ketika instrumen yang bersifat wajib tidak dapat digunakan terhadap pelaku dominan, kewajiban dapat berubah menjadi kesepakatan sukarela yang semakin sulit ditegakkan.

Kedua, klausul ini menimbulkan risiko ketidakselarasan norma dengan Perpres 32 Tahun 2024

Perpres 32 Tahun 2024 meletakkan dukungan platform terhadap jurnalisme berkualitas sebagai kewajiban, termasuk bekerja sama dengan perusahaan pers, dengan tujuan memastikan berita sebagai karya jurnalistik dihormati dan dihargai secara adil serta transparan. Masalahnya, perjanjian dagang meminta Indonesia menahan diri untuk tidak mewajibkan lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data sebagai bentuk dukungan untuk organisasi berita domestik oleh platform Amerika Serikat. Dengan pembatasan ini, pelemahan mandat Perpres terjadi secara jelas karena Perpres akan sulit ditegakkan terhadap platform digital yang paling dominan. Ketika negara dibatasi untuk mewajibkan tiga mekanisme tersebut, maka kerja sama yang dimaksud Perpres mudah bergeser menjadi kesepakatan sukarela yang syaratnya lebih banyak ditentukan oleh platform. Dalam praktik relasi yang timpang, kondisi ini dapat menempatkan perusahaan pers pada posisi negosiasi yang lemah, sehingga berisiko menerima bentuk kerja sama yang tidak setara. Pada akhirnya, standar minimum dukungan terhadap perusahaan pers menjadi tidak pasti, ruang pemulihan ketika terjadi sengketa menyempit, dan tujuan Perpres untuk memastikan penghormatan serta penghargaan atas karya jurnalistik menjadi lebih sulit dicapai.

Ketiga, transfer data pribadi ke Amerika Serikat berpotensi merampas hak warga negara Indonesia atas rasa aman

Sebagaimana yang ditentukan pada Annex III bagian Digital Trade and Technology Pasal 3.2, ketentuan mengenai rekognisi terhadap Amerika Serikat sebagai yurisdiksi dengan pengaturan   tentang Pelindungan Data Pribadi yang memadai bertentangan dengan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta berpotensi merenggut kedaulatan warga negara. Pasal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak atas pelindungan data pribadi dan hak atas privasi warga negara Indonesia. Ketentuan tersebut membuka ruang terjadinya praktik penyalahgunaan data, termasuk potensi komersialisasi dan penyebaran data pribadi secara tidak terkendali, sehingga menggerus hak warga negara atas rasa aman sebagai subjek data. Selain itu, pengaturan ini mencerminkan pelemahan kedaulatan negara, karena arus transfer data pribadi yang bebas ke Amerika Serikat berpotensi menempatkan kendali atas data, yang sejatinya berada dalam otoritas setiap individu, di bawah pengaruh yurisdiksi negara lain.

Keempat, pengawasan DPR dan partisipasi publik harus dilakukan sebelum perjanjian mengikat secara hukum

Klausul Entry into Force pada Pasal 7.5 mengatur bahwa perjanjian mulai berlaku 90 hari setelah para pihak saling bertukar notifikasi tertulis mengenai selesainya prosedur hukum masing-masing. Artinya, begitu notifikasi itu disampaikan, ruang untuk mengoreksi substansi perjanjian akan semakin sempit, sementara dampaknya terhadap kebijakan nasional sudah terlanjur mengikat. Karena itu, pengawasan dan persetujuan DPR serta keterlibatan publik perlu dilakukan sejak tahap sebelum pengikatan, terutama untuk klausul yang berdampak pada ekosistem pers dan hak publik atas informasi. Tanpa transparansi naskah dan posisi pemerintah, pembahasan publik tidak mungkin berjalan bermakna, serta proses pengambilan keputusan berisiko berlangsung tanpa kontrol demokratis yang memadai.

Atas dasar itu, LBH Pers mendesak:

  1. Pemerintah meninjau ulang perjanjian dagang tersebut, karena mengandung klausula yang merugikan kepentingan nasional dan bangsa Indonesia, termasuk jurnalisme berkualitas. Perjanjian ini juga sudah tidak relevan setelah adanya pembatalan tarif oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. 
  2. Pemerintah mempublikasikan posisi resmi dan penjelasan hukum atas Pasal 3.3 Annex III secara terbuka dan dapat diuji publik, serta rencana konkret untuk memastikan Perpres 32 Tahun 2024 tetap efektif.
  3. DPR RI mengevaluasi secara substantif sebelum perjanjian mengikat, dengan memanggil pemerintah dan pemangku kepentingan pers, serta memastikan partisipasi publik yang bermakna. Legislatif memiliki peran penting dalam proses pengesahan perjanjian antara Indonesia dengan negara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UUD 1945. 
Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan