Akhir tahun 1990an menjadi periode penting bagi pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia melalui gelombang reformasi berupa berhentinya pemasungan kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi oleh kekuasaan yang tidak terus terjadi sejak masa penjajahan, Orde Lama, dan Orde Baru. Tidak ada lagi breidel terhadap pers yang lazim dilakukan ketika pemerintah tidak senang dengan pemberitaan, dan pasal penghinaan terhadap presiden-wakil presiden dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sejak saat itu pers Indonesia relatif dapat bekerja dengan baik hingga menjadi ‘the fourth estate’, juga kebebasan berekspresi. Masyarakat dapat menikmati pemberitaan yang lebih kritis terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, terlebih dengan peningkatan teknologi melalui kehadiran media sosial membuat informasi (baca: berita) semakin cepat dan sangat mudah untuk didapatkan.
Meskipun begitu di ke-27 pasca reformasi, masih terdapat kekerasan terhadap jurnalis maupun masyarakat yang meyampaikan pendapatnya secara damai, banyak juga terjadi pemenjaraan, teror melalui teknologi (peretasan) terhadap pers atau orang-orang menyampaikan pendapatnya dengan cara-cara damai, dan kondisinya semakin sering terjadi dengan menggunakan hukum sebagai sarana pembenar, disamping terjadinya konsentrasi kepemilikan media oleh pengusaha yang berafiliasi dengan partai politik, dan kooptasi oleh pemerintah. Hal ini mengingatkan kita dan membuat kita bertanya apakah kita akan ‘putar balik’ ke zaman gelap atau tidak.
Pelatihan ini bertujuan mencegah kita mengulang kesalahan yang sama. Kami berharap akan muncul langkah-langkah strategis untuk memperbaiki kondisi kemerdekaan pers dan kebebasan bereskrpresi melalui para pengacara publik yang paham tentang pola-pola pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam hal kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi dan dapat mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan baik secara litigasi maupun non-litigasi untuk menciptakan kondisi yang ideal bagi beroperasinya pers dan kebebasan berekspresi, baik itu memperjelas norma hukum, membuat norma hukum baru, atau bahkan menghapus norma hukum yang menghambat kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Selamat mengikuti pelatihan!
Unduh dokumen Modul Pelatihan Lanjutan Litigasi Strategis: Advokasi Pers, Serangan Digital dan Perlindungan Data Pribadi di bawah :