secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Modul Pelatihan JURNALIS BERDAYA HADAPI SERANGAN HUKUM

Posted by: LBH Pers
Category: Modul

Pada era Orde Baru, sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), pembredelan media merupakan tindakan sah. Salah satu mekanisme yang dipakai untuk mengontrol pers pada era itu adalah Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).

SIUPP merupakan izin yang harus dimiliki dalam mendirikan perusahaan pers. Tanpa memiliki SIUPP, perusahaan apa pun dilarang untuk menerbitkan pemberitaan.[1] Dengan konsep izin itu, pemerintah[2] dapat sewaktu-waktu mencabut keberlakuan SIUPP perusahaan pers yang dianggap melanggar ketentuan pemerintah. Pembatasan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran nilai-nilai demokrasi. Padahal, nilai demokrrasi ditopang oleh pers, sebagai pilar keempat.

Perjuangan masyarakat sipil dalam menagih negara mewujudkan kemerdekaan pers akhirnya bersambut dengan lahirnya UU Pers. Terjerembab pada periode kelamnya selama lebih dari tiga dasawarsa, kemerdekaan pers kembali menemukan secercah harapan pada dimulainya era reformasi. UU Pers secara eksplisit melarang tindakan pembredelan perusahaan pers.

Undang-undang ini juga menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa pers dengan memberikan hak jawab, serta hak koreksi sebagai penyeimbang hak pihak yang diwartakan. UU Pers juga memberikan hak tolak sebagai bentuk perlindungan konfidensialitas narasumber, hingga terbentuknya lembaga independen nonpemerintahan yang bertugas menaungi keberlangsungan pers dan jurnalis yakni Dewan Pers.

Dengan kata lain, secara instrumen hukum, rekognisi atas kepentingan pers mengalami pergeseran. Semula adalah upaya penyeragaman narasi dan tindakan pembredelan yang dianggap legal. Kini, aturan-aturan yang mengakui hak atas keberlangsungan pers harus dilakukan dengan minim intervensi.

Namun begitu, seiring dengan berjalannya waktu, kerja-kerja pers masih menemukan rintangan. Terwujudnya kemerdekaan yang dulu dicita-citakan lambat laun justru kembali terkikis oleh berbagai upaya pelemahan kebebasan sipil, dalam hal ini khususnya serangan terhadap pers. Serangan terhadap kerja-kerja pers datang dalam rupa yang beragam, baik itu serangan fisik maupun serangan hukum.

Modul dengan Tema Jurnalis Berdaya Melawan Serangan Hukum ini dirancang untuk memperkuat kapasitas jurnalis dalam menghadapi berbagai bentuk serangan hukum yang menyasar kerja jurnalistik. Fokus utamanya adalah membangun pemahaman hukum, respons cepat terhadap serangan, serta strategi pembelaan dan advokasi yang relevan dengan kondisi lapangan.

Serangan hukum terhadap jurnalis adalah penggunaan instrumen hukum untuk menghambat, menekan, atau menghukum kerja jurnalistik yang sah. Terutama pada liputan yang menyangkut kepentingan publik, kekuasaan, korupsi, kekerasan aparat penegak hukum, atau pelanggaran HAM. Serangan ini sering dibingkai sebagai proses hukum yang sah, namun, bertujuan untuk membungkam kritik dan pengawasan publik. Serangan hukum tidak selalu berujung pada vonis. Proses pemanggilan, pemeriksaan, dan ancaman hukuman sudah menjadi alat intimidasi.

[1] L.R Baskoro. Jurnal HAM 2011. Kekerasan Terhadap Pers dan Perlindungannya. Diakses melalui jurnalham.komnasham.go.id

[2] pada waktu itu melalui Departemen Penerangan

 

Unduh dokumen JURNALIS BERDAYA HADAPI SERANGAN
HUKUM di bawah :

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan