secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Modul Pelatihan INSTRUMEN HUKUM SEBAGAI KERANGKA PENGAMANAN JURNALISME

Posted by: LBH Pers
Category: Modul

Kesadaran dan pengetahuan hukum merupakan keharusan yang mesti ada pada setiap jurnalis atau media. Terutama saat dia melakukan peliputan isu-isu berisiko tinggi, seperti kasus korupsi, lingkungan, bencana, dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Hukum kerap digunakan untuk menyerang atau membatasi kemerdekaan pers. Tak banyak media yang membekali wartawannya dengan pemahaman hukum. Media sebatas memperlengkapinya dengan teori dan praktik jurnalisme.

Dalam beberapa tahun terakhir, tren penyempitan ruang sipil, termasuk pada kebebasan pers terus terjadi. Kondisi itu tidak hanya berlangsung di Indonesia, tapi juga secara global. United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), organisasi PBB yang mempromosikan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya, mengutip laporan World Trends in Freedom of Expression and Media Development, menunjukkan kebebasan berekspresi secara global menurun lebih cepat di angka 10%. Angka ini terburuk dalam kurun waktu 12 tahun terakhir.[1]

Laporan yang sama juga menunjukkan meningkatnya praktik swasensor di kalangan jurnalis hingga 63%, terutama dalam peliputan isu korupsi, hak asasi manusia, dan kerusakan lingkungan. Tren ini didorong oleh kemunduran pemenuhan hak asasi manusia; meningkatnya jumlah serangan terhadap jurnalis; dan krisis yang mempengaruhi model bisnis media.

Gejala yang sama itu juga tergambar di Indonesia. Model swasensor makin menguat, kekerasan terhadap jurnalis meningkat, dan krisis bisnis media berujung pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan pers. Pada gejala kedua, kekerasan menjadi makin mengkhawatirkan baik dalam konteks angka kejadian dan skala serangannya. Data menunjukkan peningkatan kasus kekerasan yang terungkap. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak Januari 2026 ini diprediksi makin melebarkan ruang kriminalisasi publik yang mengkritik pemerintahan, tak terkecuali jurnalis dan media.

Kondisi itu akan mengganggu peran dan fungsi pers. Hugo L. Black, pakar hukum dan mantan Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat,  menyebutkan di antara sejumlah tanggung jawab yang diemban pers yang bebas, tugas pers yang paling penting untuk ditegakkan adalah mencegah agar bagian manapun dari pemerintah dapat menipu masyarakat.[2] Pendapat itu menggambarkan peran pers dalam sistem negara demokrasi sangat sentral. Kebijakan pemerintah harus mendapat pengawasan dan kritik dari media agar tidak mengarah pada abuse of power.

[1] UNESCO, “Silenced voices: Why freedom of expression is receding worldwide,” 17 December 2025,

https://www.unesco.org/en/articles/silenced-voices-why-freedom-expression-receding-worldwide, (diakses 24 Desember 2025)

[2] Danny Schechter, Matinya Media Perjuangan menyelamatkan Demokrasi, (Jakarta, 10 Yayasan Pustaka Obor Indonesia:2007), halaman 1

 

Unduh dokumen INSTRUMEN HUKUM SEBAGAI KERANGKA PENGAMANAN
JURNALISME di bawah :

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan