secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

MENGURAI PERMASALAHAN TATA KELOLA RUANG DIGITAL DALAM KEPMEN 522/2024 (SAMAN)

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

Jakarta, 5 Maret 2026 LBH Pers berkolaborasi dengan Remotivi melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk mengurai permasalahan tata kelola di ruang digital melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang diatur melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses (Kepmen 522/2024). 

Adapun kegiatan FGD tersebut dihadiri oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil, jurnalis, perwakilan organisasi Media dan juga Platform seperti Wikipedia, Aliansi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, SAFENet, Remotivi, CIPS Indonesia, CFDS UGM Jakarta, Project Multatuli, LBH Jakarta, dan perwakilan masyarakat sipil lainnya. Adapun kegiatan ini bertujuan untuk menggali Memetakan Daftar Masalah dalam Penerapan Kebijakan Sistem Moderasi Konten (SAMAN) pada Kepmen 522 tahun 2024 dan menyusun Rencana Tindak Lanjut dan Langkah Advokasi yang dapat dilakukan bersama. 

Guna memberi pemahaman yang lebih mendalam terkait praktik penerapan SAMAN, kami juga menghadirkan 2 (dua) orang Narasumber yakni Damar Juniarto (Founder Pikat Demokrasi) dan Charles Simabura (Dosen HTN Universitas Andalas). Dalam kesempatan tersebut Damar menjelaskan perihal latar belakang historis terkait munculnya regulasi Kepmen SAMAN yang mengatur perihal moderasi konten. Dirinya menjelaskan bahwa SAMAN ini merupakan bentuk portal terpusat untuk mengelola permintaan penghapusan konten serta memantau pelanggaran yang saat ini kemudian dikendalikan penuh oleh Komdigi. Targetnya adalah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform yang berbasis UGC atau User Generated Content. Damar juga menjelaskan bagaimana secara teknis sistem SAMAN ini bekerja, dimana pada dasarnya sistem ini mengeluarkan sistem Surat Otomatis mengenai pelanggaran konten yang dilakukan oleh Platform. Adapun dasar hukum yang mengatur tentang konten yang dilarang dapat dilihat melalui PP 71/2019 dan Permenkominfo 5/2020 yang mengatur beberapa indikasi konten mendesak yang harus dimoderasi / take down seperti kontan terorisme, pornografi anak, dan meresahkan masyarakat. Surat pertama yang nggak ada dendanya, seminggu kemudian nggak ada tindakan otomatis keluar surat kedua yang sudah ada hitungan dendanya, lalu surat kedua. Dalam hal ini intervensi Artificial Intelligence (AI) hanya untuk menghitung denda. 

Damar juga memaparkan sejumlah catatan kritis terhadap mekanisme SAMAN, mengenai tidak adanya mekanisme banding. Kepmen 522/2024 ini memang menyediakan mekanismenya. Akan tetapi terdapat kesalahan berfikir dan ketidakmampuan untuk membedakan antara objection dan appeal. Dalam bahasa Inggris itu dua benda yang berbeda ya, tapi di dalam produk ini semua dijadikan satu. 

“Objection itu ya kamu bayar gitu. Sementara banding itu mekanisme kita menguji apakah itu keputusan yang tepat atau tidak. Maka persoalan yang pertama adalah tafsir monopoli tafsir banding dan keberatan. Itu semua ada di tangan Menkomdigi. Jadi karena di situ mekanisme pemutusan aksesnya hanya bisa diajukan kepada Menkomdigi.” ungkap Damar. 

Selanjutnya, masih dalam forum yang sama Charles Simabura – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas juga menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap penyusunan produk peraturan perundang-undangan dalam bentuk Keputusan Menteri. Sejatinya kan Kepmen itu merupakan produk keputusan. Sementara Produk hukum kan ada tiga bentuk: (1) Peraturan atau Regeling, (2) Keputusan atau Beschikking, (3) Beleidsregel (Pseudo-wetgeving) atau Peraturan Kebijakan. Masing-masing memiliki model, format, dan payung hukum yang berbeda-beda, tentunya implikasi hukum yang berbeda juga, serta punya materi muatan yang berbeda juga. 

Lantas bagaimana caranya membaca ini Keputusan atau Peraturan? 

Secara formil, Keputusan itu karakternya memang pakai angka-angka, pakai diktum-diktum: kesatu, kedua, ketiga, keempat, kelima, keenam, bla bla bla seterusnya. Tapi kalau dia berupa Peraturan, biasanya muncul dengan pasal-pasal. Kemudian secara konten yang perlu diperhatikan adalah: 

  1. Apakah Melebihi apa yang diatur oleh peraturan yang lebih tinggi.
  2. Apakah Memberikan tafsir baru atas peraturan yang lebih tinggi?
  3. Regeling (Peraturan), rujukan pembentukannya adalah UU Nomor 12 Tahun 2011.”
  4. Beschikking (Keputusan), rujukannya adalah UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (AP).”

Dalam kesempatan tersebut sejumlah masyarakat sipil juga menyampaikan kekhawatiran mengenai definisi “konten meresahkan masyarakat” yang kemudian menyasar pada produk-produk karya jurnalistik yang seharusnya tunduk kepada rezim UU Pers dan tidak dapat di take down secara serampangan. Adapun sejumlah Perusahaan Media dan Platform seperti Wikipedia juga menyampaikan keluhan mengenai kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai PSE sebagaimana ketentuan Permenkominfo 5/2020, akan tetapi mereka sendiri bukan merupakan sebuah entitas hukum yang berbasis platform.

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan