Jakarta, 18 Maret 2026 – Kami mengamati pemberitaan dan konferensi pers yang dilakukan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) yang telah dilangsungkan sekitar pukul 14.00 WIB pada 18 Maret 2026.
Dalam konferensi pers Danpuspom TNI, Puspom TNI menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan “pengamanan” terhadap empat orang dari Denma BAIS TNI yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Di sisi lain, Polda Metro Jaya dalam konferensi persnya mengungkap inisial dua orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana. Kami juga telah mengamati konferensi pers Komisi III DPR RI yang pada intinya Komisi III DPR RI telah sepakat membentuk Panita Kerja (Panja) Komisi III DPR RI tentang Penyiraman Air Keras Pembela HAM Andrie Yunus.
Terhadap hal tersebut, kami berpendapat sebagai berikut:
Pertama, kami melihat adanya perbedaan informasi yang diberikan oleh Polda Metro Jaya dan Danpuspom TNI. Menurut Danpuspom TNI, terdapat empat orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sedangkan, menurut Polda Metro Jaya, terdapat dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK. Selain itu, menurut Polda Metro Jaya, terdapat dugaan kemungkinan pelakunya lebih dari 4 (empat) orang. Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidakpastian proses hukum dan fakta yang ada. Maka dari itu, kami mendorong verifikasi oleh lembaga independen seperti komnas HAM dan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Independen guna menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh hingga menyasar pada aktor lapangan dan aktor intelektual.
Kedua, adanya kerancuan mengenai proses penyelidikan atau penyidikan kasus ini menyebabkan tidak efektifnya proses penegakan hukum. Selama beberapa hari ke belakang, penyidik kepolisian telah melakukan berbagai upaya seperti pengumpulan bukti dan keterangan. Kami memandang kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum. Hal ini berkesesuaian dengan Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII Tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan bahwa Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
Ketiga, Keterlibatan prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen TNI itu sendiri. BAIS seharusnya berfungsi sebagai alat deteksi dini atas ancaman yang berkaitan langsung dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UU TNI, bukan sebagai alat untuk mengintai warga negara. Dalam kasus ini, berdasarkan temuan Kepolisian, pelaku melakukan pengintaian sebelum melakukan penyiraman terhadap korban.
Dengan demikian, evaluasi menyeluruh dan pengungkapan aktor intelektual serta motif tindakan menjadi krusial. Dalam konteks ini, Menteri Pertahanan sebagai perumus kebijakan pertahanan dan Panglima TNI serta Kepala BAIS sebagai pelaksana kebijakan harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan prajurit di bawah komandonya. Hal ini penting mengingat setiap pergerakan prajurit, terlebih yang bersinggungan dengan ranah sipil, seharusnya berada dalam kendali dan keputusan struktur komando.
Lebih jauh, fakta bahwa korban selama ini dikenal aktif menyuarakan kritik tentang reformasi sektor keamanan, khususnya reformasi TNI, menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kekuasaan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Maka, negara wajib memastikan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan menjangkau seluruh rantai komando tanpa pengecualian.
Oleh karena itu, TAUD mendesak:
Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
Salam,
Tim Advokasi Untuk Demokrasi Narahubung
Fadhil Alfathan – LBH Jakarta
Jane Rosalina Rumpia – KontraS
Airlangga Julio – AMAR Law Firm
Gema Gita Persada – LBH Pers
Afif Abdul Qoyim – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Asep Komarudin – Greenpeace Indonesia
Wildan Siregar – Trend Asia
Hussein Ahmad – Imparsial