Hubungan antara kebebasan berpendapat dan berekspresi (freedom of opinion and expression) dengan hak privasi (privacy rights) merupakan isu yang kompleks dalam konteks hukum dan hak asasi manusia. Keduanya merupakan hak fundamental dalam kerangka hukum asasi manusia, yang diakui secara luas dalam banyak konstitusi dan dokumen hukum internasional. Namun, dalam praktik kedua hak ini dapat bertentangan atau memerlukan penyeimbang.
Dalam beberapa kondisi, antara hak berpendapat dan hak atas privasi berada pada satu titik temu yang rumit. Misalnya, praktik pengungkapan informasi pribadi seseorang, baik nama, harta kekayaan, latar belakang pendidikan, atau data pribadi lainnya melalui pemberitaan media massa. Pada kondisi ini, mungkin ada pendapat bahwa terjadi pelanggaran hak atas privasi terhadap subjek pemberitaan, tetapi di sisi lain, pengungkapan itu dapat dibenarkan sebagai bagian dari hak kemerdekaan pers dan kepentingan publik untuk tahu.