Data Pribadi menurut Pasal 1 angka 29 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan /atau non-elektronik. Data pribadi ini menjadi penting karena termasuk hak yang harus dilindungi oleh negara. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi"