LBH Pers mengirim dokumen amicus curiae sebagai Sahabat Pengadilan atau pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung pada perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara : 1/Pdt.G/2022/PN.Mks. di Pengadilan Negeri Makassar. Sebanyak enam media pers digugat, yakni; Antara News, Celebes News, Terkini News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI.