secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485
[featured_image]
Download
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 8
  • File Size 3.63 MB
  • File Count 1
  • Create Date 13 Desember 2023
  • Last Updated 13 Desember 2023

Amicus Curiae Perkara 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim Atas nama Fatiah Maulidiyanty

LBH Pers menilai pemidanaan terhadap Fatiah Maulidiyanty karena mengkritik penyelengara negara adalah pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Setidaknya terdapat sejumlah catatan kritis dan yuridis terhadap perkara tersebut, yang akan dijabarkan di bawah:

pertama, Fatiah Maulidiyanty dalam kasus tersebut menggunakan hak atas kebebasan berpendapat dan hak internet secara sah dan konstitusional;

kedua, tindakan Fatiah Maulidiyanty diperuntukkan demi kepentingan umum yang lebih luas, sehingga dikecualikan sebagaimana Pasal 310 Ayat (3) KUHP;

ketiga, penegakan hukum terkait pasal penghinaan juga tidak boleh mendiskriminasi perempuan;

keempat, Jaksa dalam tuntutannya, tidak terlebih dahulu membuktikan unsur Pasal 310 atau 311 KUHP sebagai genus delict dari Pasal 27 Ayat (3) UU ITE;

kelima, terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh Jaksa dalam melakukan tafsir atas frasa “keonaran” pada Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946;

keenam, penghapusan konten internet Fatiah Maulidiyanty dan Haris Azhar sebagaimana dimintakan oleh Jaksa dalam tuntutannya, berpotensi melanggar HAM.

Untuk itu, perkara Nomor 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dengan Terdakwa atas nama Fatiah Maulidiyanty, yang didakwa dengan Dakwaan Pertama: Pasal 27 ayat (3) jo. 45 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Dakwaan Kedua Primair: Pasal 14 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Dakwaan Ketiga: Pasal 310 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta dituntut berdasarkan Pasal 27 ayat (3) jo. 45 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda pidana senilai Rp. 500.000_subsider 3 (tiga) bulan kurungan, seharusnya dinyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana serta Fatiah Maulidiyanty harus dibebaskan dari segala tuntutan.