Seperti tahun-tahun sebelumnya. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers kembali menyajikan laporan tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus refleksi atas kondisi kemerdekaan pers di Indonesia. Dalam Annual Report 2025 ini, LBH Pers menyoroti menguatnya peran negara dalam berbagai bentuk pembatasan dan menyempitnya ruang sipil di hampir seluruh sektor kehidupan demoktasi. Atas dasar itu, laporan ini mengangkat tema “Bayang-Bayang Kuasa di Balik Teror Tak Terurai”.
Sudut pandang tersebut lahir dari kegelisahan kami terhadap meningkatnya kerentanan pelaku jurnalisme dan kebebasan pers, baik secara global maupun nasional. UNESCO, dalam laporan World Trends in Freedom of Expression and Media Development, mencatat penurunan kebebasan berekspresi global hingga 10% -terburuk dalam 12 tahun terakhir.[1] Laporan yang sama juga menunjukkan meningkatnya praktik swasensor di kalangan jurnalis hingga 63%, terutama dalam peliputan isu korupsi, hak asasi manusia, dan kerusakan lingkungan. Tren ini didorong oleh kemunduran pemenuhan hak asasi manusia; meningkatnya serangan terhadap jurnalis; dan krisis yang mempengaruhi model bisnis media.[2]
Kondisi yang sama juga tercermin di Indonesia. Gejala swasensor semakin menguat, kekerasan terhadap jurnalis meningkat, dan krisis bisnis media berujung pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan pers. Di tengah situasi ini, makna reformasi kian kabur. Negara belum hadir secara memadai dalam menjamin perlindungan hukum dan akses keadilan bagi jurnalis, media, pers mahasiswa, maupun narasumber. Banyak kasus kekerasan berhenti tanpa penyelesaian, bahkan tidak sedikit yang melibatkan aktor negara. Alih-alih melakukan pembenahan, respons pemerintah terhadap kritik publik jurstru kerap diwujudkan dalam pengetatan regulasi dan kriminalisasi ekspresi.
Sepanjang Januari hingga 12 Desember 2025, LBH Pers memantau 95 kasus serangan terhadap pers. Dari jumlah tersebut, 23 kasus diduga melibatkan aparat kepolisian, 13 kasus melibatkan pejabat publik atau ajudannya, dan 4 (empat) kasus melibatkan unsur militer. Sebagian besar kasus tersebut tidak berujung pada penegakan hukum yang tuntas, memperkuat praktik impunitas dan meninggalkan trauma mendalam bagi komunitas jurnalis. Fenomena impunitas ini menjelma menjadi bayang-bayang kekuasaan yang menutupi harapan akan keadilan.
Melalui laporan ini, LBH Pers berupaya mengurai data dan peristiwa untuk membaca relasi kuasa di balik berulangnya kekerasan terhadap pers -baik melalui tindakan langsung (by commission), maupun melalui pembiaran negara (by omission). Temuan-temuan ini menunjukkan keterkaitan antara otoritas negara, mekanisme hukum, dan impunitas dalam mempertahankan siklus teror yang tak kunjung terurai.
Laporan tahunan ini juga merupakan bentuk solidaritas bagi jurnalis dan pembela kebebasan berekspresi yang terus bekerja di bawah ancaman. LBH Pers menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para jurnalis, narasumber, media dan organisasi masyarakat sipil yang tetap bersuara di tengah ancaman.
Kami menyadari laporan ini belum sempurna. Namun kami berharap laporan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah pilar keempat demokrasi dan indikator utama kedaulatan rakyat. Selama kekerasan terhadap pers dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, demokrasi akan terus berjalan di atas kerikil tajam ketakutan dan pembungkaman.Selamat membaca!
Mustafa Layong
Direktur Eksekutif LBH Pers
Sumber:
[1] UNESCO, “Silenced voices: Why freedom of expression is receding worldwide,” 17 December 2025,
https://www.unesco.org/en/articles/silenced-voices-why-freedom-expression-receding-worldwide, (diakses 24 Desember 2025)
[2] Ibid
Unduh dokumen Annual Report LBH Pers 2025 di bawah: