secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Penghalangan dan Kekerasan terhadap Jurnalis Berulang, Polri Harus Memutus Rantai Impunitas.

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

Siaran Pers

Jakarta, 31 Oktober 2026 — LBH Pers mengecam penghalangan dan kekerasan terhadap jurnalis yang meliput aksi peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026. Setidaknya dua peristiwa terjadi pada hari yang sama di dua kota berbeda, dan keduanya diduga melibatkan aparat kepolisian yang bertugas mengamankan aksi.

Di Jakarta, berdasarkan pemberitaan sejumlah media, aparat kepolisian menghalangi jurnalis diduga jurnalis IDN Times dan Jawa Pos yang hendak meliput aksi mahasiswa di kawasan Bundaran HI. Meski telah menunjukkan kartu identitas pers, para jurnalis tetap dilarang melewati barikade dengan alasan “demi keamanan”, tanpa penjelasan mengenai dasar hukum pelarangan tersebut. Jurnalis baru diizinkan masuk setelah melalui negosiasi di lapangan. Sehari kemudian, Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf dan menyebut peristiwa itu terjadi karena ketidakpahaman petugas di lapangan.

Di Bogor, jurnalis Metropolitan.id berinisial R mengalami kekerasan saat meliput aksi mahasiswa di kawasan Tugu Kujang pada malam harinya. Ketika merekam dugaan pengeroyokan, R diseret, dipiting, dan ditampar oleh orang berpakaian sipil yang berada di barisan pengamanan kepolisian, meski ia berulang kali menyatakan dirinya jurnalis dan menunjukkan kartu pers. Telepon genggamnya sempat hendak disita dan ia dipaksa menghapus rekaman hasil liputannya. Kapolresta Bogor Kota kemudian meminta maaf, mengakui adanya kesalahan prosedur pengamanan, dan berjanji menindak personel yang terlibat.

Terhadap hal tersebut, LBH Pers berpandangan sebagai berikut:

Pertama, penghalangan peliputan di Bundaran HI dan kekerasan terhadap jurnalis di Bogor merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi dan undang-undang. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, sedangkan Pasal 8 UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya. Jaminan serupa juga diatur dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalih “demi keamanan” tidak dapat membenarkan pelarangan peliputan tanpa dasar hukum dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, pemaksaan penghapusan rekaman liputan adalah bentuk penyensoran. Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Rekaman R merupakan bahan liputan tentang dugaan pengeroyokan dalam pengamanan aksi yang menyangkut kepentingan publik. Upaya menyita telepon genggam dan memaksa jurnalis menghapus rekaman menimbulkan pertanyaan: apa yang hendak disembunyikan dari publik? Pemaksaan tersebut patut diduga bertujuan menghilangkan bukti kekerasan dan melindungi pelaku dari pertanggungjawaban hukum.

Ketiga, permintaan maaf tidak menggugurkan kewajiban kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur pemidanaan terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman pidananya, sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. Ketentuan ini tidak dirumuskan sebagai delik aduan, sehingga kepolisian dapat dan semestinya memprosesnya tanpa menunggu laporan korban. Pemitingan, penyeretan, dan penamparan terhadap R juga harus diusut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP. Membatasi penyelesaian pada permintaan maaf, evaluasi internal, atau sanksi disiplin membuka ruang bagi pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

Keempat, dalih “ketidakpahaman petugas di lapangan” tidak dapat diterima karena kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat terus berulang. Pada 8 Oktober 2026, jurnalis Kosasih Sukmawijaya alias Aden dipukuli sejumlah anggota kepolisian saat meliput aksi mahasiswa di Pendopo Kabupaten Serang hingga harus dilarikan ke rumah sakit, meski telah menyatakan dirinya jurnalis. Sepanjang Januari hingga 12 Desember 2025, LBH Pers memantau 95 kasus serangan terhadap pers, 23 kasus di antaranya diduga melibatkan aparat kepolisian, dan sebagian besar tidak berujung pada penegakan hukum yang tuntas. Ketika pola yang sama terus terjadi, persoalannya bukan lagi kekeliruan individu, melainkan kegagalan institusional dalam pembinaan, pengawasan, dan penegakan standar pengamanan aksi. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian telah lama mewajibkan anggota Polri menghormati hak asasi manusia dalam setiap tindakan, termasuk saat mengamankan aksi unjuk rasa. Selama permintaan maaf terus dijadikan penyelesaian tanpa proses hukum terhadap pelaku, kekerasan terhadap jurnalis akan terus berulang.

Kelima, ketidakjelasan identitas pelaku kekerasan menghambat pertanggungjawaban hukum. Kekerasan terhadap R dilakukan oleh orang berpakaian sipil yang berada di barisan pengamanan kepolisian. Ketidakjelasan identitas petugas menyulitkan korban dan publik untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab, sekaligus membuka ruang penyangkalan. Kepolisian wajib membuka identitas personel yang terlibat dan memastikan setiap petugas pengamanan aksi dapat dikenali, agar setiap tindakan di lapangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Berdasarkan uraian tersebut, LBH Pers mendesak:

  1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memastikan penghalangan dan kekerasan terhadap jurnalis dalam aksi 28 Oktober 2026 diusut secara pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers dan ketentuan penganiayaan dalam KUHP, disertai pemeriksaan etik dan disiplin terhadap personel yang terlibat.
  2. Kapolresta Bogor Kota untuk membuka identitas personel yang terlibat dalam kekerasan terhadap jurnalis R, menyampaikan secara terbuka bentuk sanksi yang dijatuhkan, serta memastikan proses pidananya berjalan transparan dan akuntabel.
  3. Kapolda Metro Jaya untuk mengusut dan menindak personel yang menghalangi jurnalis meliput aksi di Bundaran HI, serta menjelaskan kepada publik dasar perintah pelarangan tersebut.
  4. Kepolisian Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan memperbaiki standar pengamanan aksi unjuk rasa, termasuk memastikan setiap petugas dapat dikenali identitasnya dan memahami kewajiban menghormati kerja jurnalistik, demi mencegah keberulangan.
  5. Dewan Pers, Komnas HAM, dan Kompolnas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan atas penanganan kasus-kasus ini hingga tuntas, serta memastikan perlindungan bagi jurnalis korban.

Hormat Kami,

LBH Pers

 

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan