Siaran Pers Tim Advokasi untuk Demokrasi
Jakarta, 28 Oktober 2026 — Berbagai elemen masyarakat bersatu untuk memperingati hari sumpah pemuda dengan mengadakan aksi demonstrasi bertajuk “Indonesia Sadar” di Bundaran HI. Masyarakat menuntut setidaknya terkait penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai provinsi sebagai bencana nasional, pemulihan ekosistem, pembenahan tata kelola kebijakan ekonomi untuk pemberantasan ketimpangan sosial, menghentikan penyempitan ruang sipil dan militerisasi, memberantas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), serta permasalahan sistem dan biaya pendidikan.
Momentum aksi demonstrasi peringatan sumpah pemuda yang seharusnya menjadi sarana refleksi bagi kebangkitan masyarakat dari keterpurukan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup, justru diciderai dengan dugaan pelanggaran dan pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, kami menemukan banyaknya penggeledahan sewenang-wenang (sweeping), kekerasan, dan pembatasan akses mobilisasi massa aksi yang dilakukan pada beberapa titik, yaitu: Stasiun MRT HI, Stasiun Gondangdia, sekitaran Bundaran HI, depan Gedung UOB, dan berbagai tempat lainnya yang menjadi pos penjagaan aparat gabungan (TNI dan Polri). Pembatasan ini kerap dilakukan oleh Kepolisian RI pada berbagai aksi sebelumnya yang menuju Bundaran HI.
Atas temuan tersebut, kami berpandangan sebagai berikut:
Pertama, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang wajib dihormati dan dilindungi oleh Pemerintah. Berdasarkan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berkomunikasi melalui segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia menyatakan setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Kedua, penghadangan mobilisasi massa aksi sebelum sampai lokasi Bundaran HI merupakan pembatasan yang tidak sah berdasarkan Siracusa Principles juncto Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Terlebih tidak ada larangan aksi unjuk rasa diselenggarakan di bundaran HI sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Ketiga, tindakan penggeledahan dalam penanganan demonstrasi bertentangan dengan tujuan perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mewajibkan aparat keamanan memfasilitasi penyelenggaraan aksi demonstrasi agar aspirasi tersalurkan. Penggeledahan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian RI tidak berdasar, karena tidak ada dugaan tindak pidana yang dikenakan kepada massa aksi yang secara acak terkena geledah (sweeping).
Keempat, kekerasan yang terjadi dalam aksi demonstrasi merupakan kejahatan yang bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Ketentuan tersebut justru memberikan sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Secara umum, setiap tindakan penggeledahan, Kekerasan, dan pembatasan hak asasi manusia dilarang berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Kelima, Secara normatif pengerahan TNI dalam menangani aksi unjuk rasa bertentangan dengan amanat dalam Pasal 30 UUD 1945 serta memicu risiko serius di lapangan. Prajurit militer dididik dengan doktrin tempur (combat mindset) untuk menghadapi musuh negara dalam kerangka pertahanan, bukan untuk menangani warga negara yang sedang menyuarakan pendapat. Sebaliknya, Polri dibekali standar penegakan hukum (law enforcement approach) yang menekankan prinsip proporsionalitas, legalitas, dan perlindungan HAM. Bahwa aksi yang dilakukan oleh elemen masyarakat sejatinya merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi, sehingga dengan kata lain massa aksi tersebut bukanlah kombatan bersenjata. Lebih lanjut dalam hal pendekatan kedua instansi ini pun memiliki perbedaan yang sangat kontras, penggunaan paradigma keamanan oleh TNI berpotensi besar memunculkan tindakan represif dan penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force), yang mencederai hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, pelibatan prajurit TNI dalam pengamanan ketertiban sipil kepada militer semakin memperbesar kemungkinan adanya eskalasi konflik dan potensi jatuhnya korban jiwa atau luka-luka.
Berdasarkan temuan-temuan di atas, kami mendesak kepada:
Pengaduan peserta aksi/warga yang ditangkap secara sewenang-wenang dapat disampaikan ke Tim Advokasi untuk Demokrasi melalui hotline 0852-8322-6297.
Hormat kami,
Tim Advokasi untuk Demokrasi
Narahubung:
– Alif Fauzi Nurwidiastomo – LBH Jakarta
– Gema Gita Persada – LBH Pers
– Muhammad Yahya Ihyaroza – KontraS
– Airlangga Julio – AMAR Law Firm & Public Interest Law Office 3