Siaran Pers Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD)
Jakarta, 7 Oktober 2026 — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan terhadap Khariq Anhar dan menyatakan Khariq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dalam musyawarah untuk menentukan isi putusan, Majelis Hakim tidak mencapai kesepakatan secara bulat. Ketua Majelis Hakim menyampaikan dissenting opinion yang pada pokoknya menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Khariq tidak terbukti. Vonis 5 bulan penjara terhadap Khariq menunjukkan bahwa ruang pengadilan belum mampu menghadirkan keadilan bagi suatu tindakan yang pada hakikatnya merupakan bentuk ekspresi dan kritik di ruang digital.
Berdasarkan putusan tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gagal memahami konteks dan tujuan pemidanaan dalam menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdapat perubahan narasi yang dilakukan oleh Khariq Anhar dalam unggahan berupa timpa teks. Majelis juga merekognisi pembelaan Advokat yang pada pokoknya menjelaskan bahwa timpa teks yang dilakukan oleh Khariq Anhar tidak dapat dipidana.
Namun, Majelis justru berpandangan bahwa Pasal 32 ayat (1) UU ITE tidak mengadili tindakan timpa teks, melainkan semata-mata melihat ada atau tidaknya perubahan terhadap konten yang dimaksud. Cara berpikir demikian menunjukkan kesesatan dalam memahami perbuatan yang didakwakan kepada Khariq. Majelis mereduksi suatu tindakan ekspresif menjadi sekadar tindakan teknis mengubah suatu informasi elektronik, tanpa menggali secara utuh konteks dan tujuan dari tindakan yang dilakukan Khariq.
Dalam perkara ini, perubahan terhadap tangkapan layar dilakukan Khariq sebagai bentuk kritik terhadap pernyataan yang menjadi perhatian publik. Mengabaikan konteks tersebut dan semata-mata menjadikan adanya perubahan sebagai dasar pemidanaan berarti mengubah hukum pidana menjadi instrumen untuk menghukum cara seseorang menyampaikan pikirannya.
Kedua, Dua Hakim Anggota yang menyatakan Khariq bersalah telah mengabaikan fakta-fakta penting yang terungkap di persidangan. Selama proses persidangan, terdapat berbagai fakta dan keterangan saksi maupun ahli yang seharusnya menjadi bagian penting dalam menilai apakah perbuatan Khariq benar-benar memenuhi unsur tindak pidana. Namun, pertimbangan Majelis yang menyatakan Khariq melakukan perubahan tanpa izin dari Said Iqbal maupun Redaksi Kota justru tidak memiliki pijakan yang memadai dalam fakta persidangan.
Said Iqbal sendiri secara eksplisit menyatakan bahwa kritik yang disampaikan Khariq tidak memerlukan izin darinya. Sementara itu, dalam persidangan tidak terdapat fakta yang menunjukkan adanya keberatan dari Redaksi Kota terhadap tangkapan layar yang digunakan Khariq dalam unggahannya. Dengan demikian, menjadikan ketiadaan izin dari Said Iqbal maupun Redaksi Kota sebagai dasar untuk menyatakan perbuatan Khariq sebagai tindak pidana justru merupakan pertimbangan yang tidak berangkat dari fakta persidangan secara utuh.
Lebih jauh, Dua Hakim Anggota telah mengabaikan keterangan yang menjelaskan konteks timpa teks sebagai bentuk komunikasi digital. Ahli dan saksi yang dihadirkan oleh Advokat telah menerangkan bahwa timpa teks, meme, maupun bentuk visual serupa merupakan praktik yang lazim digunakan untuk menyampaikan kritik, satire, humor, maupun respons terhadap suatu pernyataan atau peristiwa yang sedang menjadi perhatian publik.
Dengan mengabaikan fakta-fakta tersebut, pertimbangan Majelis justru menunjukkan kecenderungan untuk melihat perkara ini semata-mata dari aspek teknis perubahan suatu gambar, tanpa memahami bahwa perubahan tersebut merupakan medium yang digunakan Khariq untuk menyampaikan gagasan.
Ketiga, dissenting opinion Ketua Majelis Hakim justru menunjukkan bahwa Khariq semestinya tidak dinyatakan bersalah. Di tengah putusan yang menyatakan Khariq bersalah, Ketua Majelis menyampaikan dissenting opinion yang secara substansial justru sejalan dengan argumentasi pada nota pembelaan oleh Advokat. Ketua Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur-unsur Pasal 32 ayat (1) UU ITE tidak terbukti terpenuhi. Salah satu pertimbangan pentingnya adalah bahwa perubahan yang dilakukan Khariq bukan dilakukan terhadap dokumen atau informasi elektronik milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Khariq melakukan perubahan terhadap sebuah tangkapan layar yang telah menjadi dokumen elektronik tersendiri. Sementara itu, dokumen atau informasi elektronik asli yang terdapat pada Redaksi Kota tidak mengalami perubahan sedikit pun.
Dengan demikian, sebagaimana ditegaskan dalam dissenting opinion, objek yang diubah oleh Khariq bukanlah dokumen elektronik asli milik orang lain, melainkan tangkapan layar yang telah tersimpan sebagai artefak tunggal. Karena itu, unsur mengenai perubahan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik tidak dapat begitu saja dianggap terpenuhi.
Dissenting opinion tersebut penting dicatat karena menunjukkan bahwa terdapat persoalan hukum yang serius dalam cara Majelis mayoritas memahami unsur Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang justru dibuat dengan mengabaikan rentetan fakta persidangan.
Keempat, vonis terhadap Khariq menunjukkan bahaya ketika hukum pidana digunakan untuk menilai cara seseorang menyampaikan kritik. Perkara Khariq bukan sekadar perkara mengenai perubahan sebuah gambar. Perkara ini adalah perkara mengenai bagaimana negara memahami ekspresi di ruang digital.
Timpa teks merupakan salah satu cara seseorang menyampaikan gagasan. Sama halnya dengan meme, satire, bentuk komunikasi visual lainnya, suatu ekspresi tidak dapat dinilai hanya berdasarkan tindakan teknis.
Jika setiap perubahan terhadap tangkapan layar atau gambar dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana karena dianggap sebagai “perubahan” terhadap informasi elektronik, maka yang sedang dibangun bukanlah perlindungan terhadap informasi elektronik, melainkan preseden yang menggunakan hukum pidana sebagai alat untuk membungkam berbagai bentuk ekspresi kreatif dan kritik di ruang digital.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tim Advokasi untuk Demokrasi mendesak:
Hormat kami,
Tim Advokasi untuk Demokrasi
Narahubung: