Tim Advokasi untuk Demokratisasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR) menerima Surat Nomor: 40/PR/VIII/40 P/HUM/2026 perihal Penerimaan dan Registrasi Berkas Permohonan Hak Uji Materiil dengan objek permohonan: Pasal 95, Pasal 96 huruf (a), Pasal 96 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) terhadap UU ITE, UU Pers, UU HAM dan ICCPR. Berdasarkan surat tersebut, dokumen telah ditelaah dan dinyatakan lengkap berkas fisik dan elektronik dan telah diregistrasi pada tanggal 20 Agustus 2026 dengan register No. 40 P/HUM/2026.
Berdasarkan ketentuan Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 872/PAN/HK2/SK/VIII/2025 tentang Pendaftaran dan Pembayaran Biaya Perkara Permohonan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang secara Elektronik (KepMA 872/2025, setelah permohonan Uji Materi mendapatkan nomor perkara, Mahkamah Agung akan memberikan notifikasi kepada Termohon (Kementerian Komunikasi dan Digital – Komdigi) terkait dengan permohonan tersebut. Nantinya, Komdigi diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban tertulis atas permohonan tersebut dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya salinan permohonan (Pasal 3 ayat 4 Perma 1/2011 tentang Hak Uji Material).
Adapun permohonan uji Materi yang diajukan oleh Koalisi TAKDIR diajukan oleh 4 (empat) Pemohon yakni:
Sampai saat ini SAFEnet dan beberapa organisasi masyarakat sipil masih melakukan kurasi dan penelitian untuk menunjukkan jumlah korban yang diduga kuat mengalami praktik moderasi konten secara sewenang-wenang. Saat Permohonan ini diajukan, Koalisi mengajukkan sejumlah alat bukti pendukung berupa bukti screenshot beberapa konten yang mengalami moderasi (takedown) diantaranya:
Berdasarkan ketentuan Pasal 31A ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengatur bahwa pemeriksaan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (uji materiil) dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Para Pemohon dan koalisi berharap melalui Permohonan Uji Materi ini, Majelis Hakim pemeriksa perkara dapat mengabulkan permohonan pembatalan Pasal 95, Pasal 96 huruf (a), dan Pasal 96 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Hal ini penting demi menjamin kepastian hukum, perlindungan hak kebebasan pers, kebebasan berekspresi, serta menghentikan praktik moderasi konten dan geoblocking yang sewenang-wenang di ruang digital Indonesia.
Jakarta, 7 September 2026
Koalisi TAKDIR
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Project Multatuli, Magdalene.co, Remotivi
Narahubung
advocacy@lbhpers.org
info@safenet.or.id