Yth. Presiden Prabowo,
Melalui surat ini, kami organisasi nirlaba independen yang mendukung kebebasan pers, meminta agar Anda memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk membuka kembali penyelidikan atas pembunuhan jurnalis Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya dengan fokus pada dugaan keterlibatan seorang anggota militer aktif Kopral Satu Herman Bukit.
Presiden seharusnya memastikan penanganan dugaan keterlibatan Herman Bukit tersebut melalui peradilan sipil dan sesuai dengan ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan bagi jurnalis saat mereka menjalankan tugasnya. Penegakan hukum terhadap prajurit militer yang terlibat pelanggaran hukum pidana umum, tunduk di bawah yurisdiksi peradilan umum, berdasarkan Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No VII tahun 2000 dan ketentuan Pasal 65 UU TNI.
Pada 27 Juni 2024, jurnalis Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dibunuh bersama istri, anak, dan cucunya melalui serangan pembakaran di rumahnya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pembunuhan itu terjadi setelah Rico menulis berita terkait dugaan kepemilikan judi ilegal oleh Kopral Satu (Koptu) Herman Bukit – saat itu anggota Batalyon Infanteri 125/Simbisa. Tiga terpidana sipil yang menjadi pelaku lapangan telah divonis penjara seumur hidup. Sedangkan melalui penyelidikan polisi militer Kodam I/Bukit Barisan, Herman Bukit dinyatakan tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Namun laporan gabungan yang dirilis Committee to Protect Journalists (CPJ) dan Free Press Unlimited (FPU) berjudul “Impunity in Indonesia: The leads left unfollowed in journalist Rico Sempurna Pasaribu’s murder” pada 22 Juni 2026, mengungkap berbagai kegagalan dalam proses penyelidikan yang mengabaikan keterlibatan Herman Bukit dalam kasus tersebut.
Merujuk pada dokumen pengadilan, berkas penyelidikan militer, kesaksian para saksi, serta wawancara dengan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kasus ini, laporan tersebut menemukan adanya bukti kuat bahwa Herman Bukit seharusnya diselidiki secara menyeluruh dalam peradilan sipil dan dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan perannya dalam pembunuhan jurnalis Rico Pasaribu.
Laporan ini juga mengungkap bukti penting yang mengaitkan Herman Bukit dengan praktik perjudian ilegal yang menjadi inti kasus; pertemuannya dengan pelaku utama pembakaran, Bebas Ginting; serta tekanan yang dihadapi jurnalis Pasaribu akibat pemberitaannya. Namun demikian, pihak kepolisian tidak pernah memeriksa anggota militer tersebut sebagai pihak yang patut diduga terlibat.
Laporan ini menunjukkan bahwa penyelidikan militer yang membebaskan Bukit dari dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan, dilakukan dengan ruang lingkup yang sangat terbatas, sarat dengan inkonsistensi, serta minim transparansi. Penyelidik militer mengabaikan kesaksian saksi dan tidak bersikap terbuka dalam menilai bukti, termasuk rekaman percakapan telepon di mana Bebas Ginting menyampaikan kepada putri Pasaribu bahwa ia “mendapat perintah” dari Herman Bukit.
Kami menilai keadilan tidak dapat terjamin jika kasus ini ditangani melalui sistem peradilan militer. Transparansi publik dan akuntabilitas, yang merupakan persyaratan minimum untuk peradilan yang adil, tidak dapat dicapai dalam mekanisme tertutup sistem peradilan militer.
Laporan ini juga mengungkap bahwa aparat hukum mengabaikan indikasi kuat bahwa Pasaribu menjadi target akibat liputannya mengenai praktik perjudian ilegal. Dalam beberapa hari sebelum pembunuhan, Pasaribu menerima ancaman serta permintaan dari Herman Bukit dan Bebas Ginting agar ia menurunkan pemberitaannya. Ancaman itu kemudian ia laporkan kepada teman, rekan kerja, serta seorang pejabat tinggi kepolisian.
Namun, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum kasus ini tidak pernah secara serius menyelidiki hal tersebut. Penyelidik juga gagal mempertimbangkan seluruh bukti yang tersedia, termasuk tidak melakukan pemeriksaan forensik komunikasi telepon seluler serta analisis aliran keuangan antara seluruh pihak yang diduga terkait dalam kasus ini.
Penyelidikan ulang atas kasus ini di bawah peradilan sipil harus tetap dilakukan secara transparan, tidak memihak, dan cepat, serta mempertimbangkan semua bukti yang tersedia, termasuk pemeriksaan forensik terhadap komunikasi ponsel dan analisis aliran keuangan antar semua orang yang terlibat dalam kasus ini.
Sejak tahun 1992, sebanyak 14 jurnalis dibunuh di Indonesia. Delapan dari sembilan kasus pembunuhan yang akibat serangan ke pekerjaan mereka sebagai jurnalis tersebut, hingga kini belum terselesaikan.
Presiden memiliki mandat untuk menjaga kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi. Pemerintah melalui aparat penegak hukum wajib memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya sebagaimana diamanatkan pasal 8 UU Pers. Komitmen tersebut salah satunya dengan memastikan peradilan yang transparan dan imparsial terhadap seluruh pelaku kejahatan terhadap jurnalis untuk memutus rantai impunitas di Indonesia.
Hormat kami,