secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Praktik Usang Pamer Kekuasaan Melalui Upaya Pemidanaan Ekspresi Digital: Polda Metro Jaya Harus Keluarkan SP3

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

LBH Pers yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyerahkan surat permohonan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Direktorat Siber Polda Metro Jaya terkait dengan kasus kriminalisasi terhadap seorang konten kreator berinisial IBD, yang dilaporkan menggunakan Pasal 32 dan/atau Pasal 35 UU ITE oleh salah seorang pejabat publik berinisial AS, berkenaan dengan konten ekspresi digital berbasis akal imitasi yang diunggah IBD—seorang konten kreator—, imbas rangkaian protes akhir Agustus 2025 silam. Proses penegakan hukum terhadap IBD menunjukkan adanya serangkaian pelanggaran ketentuan hukum acara pidana dan prinsip perlindungan hak asasi manusia. 

Bahwa pada 22 September 2025, sekitar 7 (tujuh) orang anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mendatangi kediaman IBD dan membawa surat panggilan sebagai Saksi Ke-1 dengan agenda pemeriksaan pada 24 September 2025. Alih-alih menyerahkan surat panggilan secara patut dan memberikan ruang bagi IBD untuk memenuhi panggilan tersebut sesuai jadwal, aparat justru meminta IBD untuk segera ikut ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama. Dalam situasi tersebut, IBD tidak diberikan penjelasan mengenai hak-haknya sebagai saksi dan berada dalam kondisi psikologis yang membuatnya tidak memiliki pilihan nyata untuk menolak. IBD kemudian dibawa ke kantor Ditressiber Polda Metro Jaya dan dimintai keterangan sejak sekitar pukul 07.00 WIB hingga setidaknya pukul 16.00 WIB.

Rangkaian tindakan tersebut pada hakikatnya merupakan pengekangan kebebasan sementara waktu yang secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai penangkapan. Padahal, tidak pernah ditunjukkan adanya surat perintah penangkapan maupun pemenuhan syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, tindakan tersebut merupakan upaya paksa yang tidak sah. Lebih lanjut, jika tindakan membawa IBD ke kantor kepolisian dianggap sebagai jemput paksa, hal tersebut juga jelas bertentangan dengan Pasal 112 ayat (2) KUHAP. IBD tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik, bahkan waktu pemeriksaan yang tertera dalam surat panggilan masih berjarak dua hari dari tanggal penjemputan.

Tidak berhenti di situ, dalam proses pemeriksaan, penyidik juga melakukan penggeledahan digital terhadap telepon seluler milik IBD. tanpa menunjukkan surat izin penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan. IBD diminta membuka kata sandi gawai, mematikan fitur keamanan biometrik, serta mengubah kata sandi akun email dan media sosialnya. Penyitaan terhadap gawai dan akun-akun digital tersebut dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Dua pekan setelahnya, IBD kembali dipanggil untuk menandatangani berita acara terkait akses dan perubahan kata sandi akun digitalnya. Seluruh rangkaian ini menunjukkan pola tindakan upaya paksa yang dilakukan secara serampangan dan bertentangan dengan KUHAP. Berdasarkan prinsip hukum acara pidana, segala keterangan maupun alat bukti yang diperoleh melalui cara-cara yang melanggar prosedur hukum tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah. Oleh karena itu, proses penyidikan dalam perkara ini kehilangan dasar legalitasnya.

Di luar aspek prosedural, substansi perkara ini juga patut disorot. Tindakan yang dituduhkan kepada IBD pada dasarnya merupakan bentuk ekspresi dan kritik satir terhadap pejabat publik yang disampaikan melalui medium digital. Kebebasan berekspresi merupakan hak yang dilindungi secara tegas oleh Pasal 28E dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Dalam negara demokratis, pejabat publik wajib membuka diri terhadap kritik, termasuk kritik yang disampaikan secara satir dan kreatif. Kriminalisasi terhadap ekspresi semacam ini justru menunjukkan penggunaan hukum pidana sebagai alat pembungkam kebebasan berpendapat.

Di samping ketiadaan aspek tindak pidana yang dilakukan oleh IBD, ketimpangan relasi kuasa antara IBD dengan Pelapor sebagai pejabat publik juga menjadi aspek yang penting untuk dinilai. IBD merupakan masyarakat sipil yang tidak memiliki kekuatan dan dukungan sumber daya sebesar Pelapor. Pelaporan pidana yang dilakukan terhadap IBD pada kasus ini merupakan praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang digunakan untuk membatasi ekspresi serta memberikan efek ketakutan terhadap masyarakat sipil dalam memberikan kritik terhadap pejabat publik. Timpangnya relasi kuasa antara IBD dengan Pelapor menempatkan IBD pada situasi yang rentan, baik dalam kondisi karir dan penghidupannya maupun dalam pendidikannya. Berdasarkan hal tersebut, berdasarkan permintaan khusus dari Pelapor, IBD sempat bersepakat untuk melakukan permintaan maaf dan berjanji tidak melakukan hal serupa di kemudian hari pasca Pelapor mencabut laporannya dari Diterssiber Polda Metro Jaya. Namun, sampai dengan siaran pers ini disusun, baik pihak Pelapor maupun Kepolisian tidak memberikan kejelasan atas keberlangsungan proses penegakan hukum pada perkara tersebut

“Saya telah bersikap kooperatif sejak awal, mengikuti seluruh arahan penyidik dan pelapor, termasuk menjalani mediasi, mencapai kesepakatan damai, serta memenuhi permintaan pelapor dengan menyiapkan video klarifikasi. Hingga kini, saya masih menunggu pelapor menepati komitmennya untuk mencabut laporan sebagaimana disepakati pada mediasi 1 Oktober 2025. Penyidik mengetahui seluruh proses keadilan restoratif yang telah saya jalani. Oleh karena itu, penghentian penyidikan melalui SP3 merupakan langkah yang tepat. Saya juga meminta pengembalian data, akun, dan telepon seluler yang disita karena perangkat tersebut saya perlukan untuk perkuliahan” Jelas IBD terkait posisi dan kondisi terkini perkara tersebut.

Atas dasar tersebut, LBH Pers yang tergabung dalam TAUD selaku kuasa hukum IBD, secara resmi telah mengajukan permohonan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya agar menerbitkan SP3 atas perkara a quo.

Permohonan ini didasarkan pada dua hal utama. Pertama, adanya pelanggaran serius dan berlapis terhadap prosedur hukum dalam tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik. Kedua, tidak terpenuhinya unsur tindak pidana karena perbuatan yang dituduhkan merupakan bagian dari hak konstitusional atas kebebasan berekspresi.

Kuasa Hukum menegaskan bahwa kepolisian sebagai aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk menjunjung tinggi hukum, menjamin kepastian hukum yang adil, serta menghormati hak asasi manusia. Penghentian penyidikan melalui penerbitan SP3 dalam perkara ini merupakan langkah penting untuk memulihkan hak klien kami dan menjaga marwah penegakan hukum yang demokratis.

 

Hormat kami,

Tim Advokasi untuk Demokrasi

 

Narahubung:

Gema Gita Persada (gema@lbhpers.org

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan