Siaran Pers Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)
LBH Pers mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menyatakan gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo dengan nomor putusan 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yakni; Istiningsih Rahayu, S.H., M.Hum., selaku Ketua Majelis, dan Dr. Catur iriantoro, S.H., M.Hum dan Elyta Ras Ginting, S.H., LL.M., selaku Hakim Anggota.
Tempo digugat karena melakukan tugasnya melakukan kontrol sosial, kritik, atau koreksi terhadap kebijakan Pemerintah yang berdampak pada kepentingan publik. Awalnya Tempo.co diadukan pada Dewan Pers (DP) setelah menerbitkan poster dan motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk.” Konten itu merupakan bagian publikasi berita menyoal aktivitas Perum Bulog dalam penyerapan gabah/beras di lapangan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.
Putusan pengadilan tinggi ini kemudian menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik termasuk juga dengan pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) merupakan ranah Dewan Pers dan bukan ranah pengadilan umum, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Melalui putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga mencermati pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini karena Dewan Pers belum membuat pernyataan secara terbuka bahwa Tergugat (Tempo) tidak melaksanakan PPR sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Selanjutnya, Majelis Pengadilan Tinggi Jakarta dalam pertimbangannya juga membenarkan pertimbangan tersebut sehingga berimplikasi gugatan diajukan terlalu dini atau belum memenuhi syarat formal untuk diperiksa di Pengadilan Negeri. Oleh karenanya, Pengadilan Tinggi Jakarta dalam pertimbangannya menyatakan bukan berarti tidak bisa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili tapi menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta perkara aquo mengandung cacat formil yang berimplikasi gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Dengan demikian Majelis Hakim Tinggi berpendapat melalui pertimbangannya bahwa putusan pengadilan tingkat pertama tidak dapat dipertahankan dan harus ditolak, kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengadili sendiri banding yang diajukan oleh Pembanding / Menteri Pertanian. Oleh karenanya Pengadilan Tinggi Jakarta dalam amar putusannya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
“Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” tulis majelis Hakim melalui putusannya.
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan penting atas perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Gugatan yang diajukan oleh Pemerintah adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). SLAPP adalah bentuk pemanfaatan pengadilan untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi masyarakat yang bertujuan bukan untuk membuktikan adanya pelanggaran hak maupun pelanggaran hukum, tetapi lebih didasarkan pada upaya melecehkan, mengintimidasi, mengalihkan sumber perhatian, serta melemahkan daya perlawanan anggota masyarakat yang peduli pada persoalan publik dengan memberikan kerugian moneter dan efek trauma psikologis (Pring dan Canan, 1988)
Apabila dikaitkan dengan Gugatan Pemerintah kepada Pers merupakan Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) adalah tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai gugatan yang bertujuan untuk mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial.
Putusan ini salah satu bentuk kemenangan rakyat dalam melawan pembungkaman terhadap kebebasan pers. ““Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi penegas kembali terhadap kewenangan dan fungsi Dewan Pers sebagai penjaga gerbang Kemerdekaan Pers. Mekanisme penyelesaian sengekta pers menjadi bagian dari instrumen yang penting menghindari upaya SLAPP terhadap pers.” ujar Mustafa Layong, Direktur LBH Pers.
Selain itu, perlu kami tegaskan juga bahwa sejak awal yang dipermasalahkan oleh Wahyu Indarto (pengadu pada sengketa di Dewan Pers), selaku Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian adalah terkait Hak Koreksi berupa judul poster. Wahyu Indarto sedari awal melakukan pengaduan kepada Dewan Pers bertindak untuk atas namanya pribadi dan tidak mewakili siapapun.
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers).
Hotline LBH Pers ; 0821-4688-8873