LBH Pers menilai pemidanaan terhadap Haris Azhar karena mengkritik penyelengara negara adalah pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Setidaknya terdapat sejumlah catatan kritis dan yuridis terhadap perkara tersebut, yang akan dijabarkan di bawah:
pertama, Haris Azhar dalam kasus tersebut menggunakan hak atas kebebasan berpendapat dan hak internet secara sah dan konstitusional;
kedua, tindakan Haris Azhar diperuntukkan demi kepentingan umum yang lebih luas, sehingga dikecualikan sebagaimana Pasal 310 Ayat (3) KUHP;
ketiga, Jaksa dalam tuntutannya, tidak terlebih dahulu membuktikan unsur Pasal 310 atau 311 KUHP sebagai genus delict dari Pasal 27 Ayat (3) UU ITE;
keempat, terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh Jaksa dalam melakukan tafsir atas frasa “keonaran” pada Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946;
kelima, penghapusan konten internet Haris Azhar sebagaimana dimintakan oleh Jaksa dalam tuntutannya, berpotensi melanggar HAM.
Untuk itu, perkara Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dengan Terdakwa atas nama Haris Azhar, yang didakwa dengan Dakwaan Pertama: Pasal 27 ayat (3) jo. 45 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Dakwaan Kedua Primair: Pasal 14 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Dakwaan Ketiga: Pasal 310 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta dituntut berdasarkan Pasal 27 ayat (3) jo. 45 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 1000.000_ subsider 6 bulan kurungan, seharusnya dinyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana serta Haris Azhar harus dibebaskan dari segala tuntutan.