Buku ini merupakan hasil penelitian dengan melihat tren pasal-pasal atau delik-delik pidana apa saja yang kerap digunakan oleh penegak hukum terhadap para pembela hak asasi manusia di isu lingkungan (environmental human rights defenders) di Indonesia dalam medio Januari 2016-Maret 2020. Dalam membaca tren penggunaan pasal yang digunakan, kasus-kasus yang sudah dikumpulkan tersebut dihubungkan dengan dua variabel yang penting dalam instrumen hak asasi manusia, yaitu:
standar perlindungan terhdap kebebasan berekspresi dan berpandapat; dan standar perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia.