secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Sidang Pengujian UU ITE, Ahli: Kewenangan Pemerintah untuk Memutus Internet Harus Dibatasi

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

Siaran Pers

Jakarta – Sidang Perkara Nomor: 81/PUU-XVIII/2020 tentang permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (2b) Undang – Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE) kembali berlanjut, Selasa, 15 Agustus 2020. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dua saksi ahli dari Pihak Pemohon Koalisi Masyarakat Sipil, yaitu Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A. selaku Ahli bidang hak asasi manusia dan Dr. Oce Madril, S.H., M.A. Ahli bidang hukum administrasi negara.

Oce Madril dalam persidangan mengatakan, wewenang pemerintah untuk memutus akses elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (2b) UU ITE merupakan sebuah wewenang untuk melakukan perbuatan/tindakan hukum. Sebab, pelaksanaan kewenangan tersebut dapat menimbulkan hak dan kewajiban serta berkonsekuensi hukum (dampak hukum) bagi pihak-pihak tertentu (individu atau badan hukum). Oleh karena itu perlunya sebuah ketentuan yang mewajibkan adanya penerbitan sebuah ketetapan/keputusan tertulis sebelum pemerintah melakukan pemutusan akses.

Menurut Oce Madril, pelaksanaan wewenang Pemerintah untuk memutus akses elektronik seharusnya didahului dengan adanya sebuah penerbitan keputusan pemerintahan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjamin adanya pelaksanaan kewenangan yang berdasarkan prinsip good governance, due process of law, memberikan kepastian hukum (legal certainty), perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan pencegahan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Herlambang P. Wiratraman di depan sidang menegaskan pentingnya perlindungan hak – hak digital sebagai bentuk hak atas kebebasan berekspresi, kebebasan pers dan hak atas informasi yang telah tegas dijamin dalam UUD RI 1945. Perlindungan hak-hak digital sangat berkaitan dengan landasan hak atau kebebasan yang dirumuskan dalam “doktrin hukum HAM Pasal 19”, baik Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 19 Kovenan International tentang Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Terkait penjelasan mengenai pembatasan hak asasi manusia, Herlambang menjelaskan bahwa rumusan dalam pasal 40 ayat (2b) UU ITE sesungguhnya merupakan rumusan pasal yang tidak jelas, terutama terkait dengan standar acuan pembatasannya, wewenang yang melekat pada penyelenggara pemerintahannya, dan bagaimana upaya menyelesaikan masalah hukum bila terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, atau pemulihan pemulihan atas pemblokiran konten internetnya. Tidakadanya rumusan mekanisme dalam realisasi kewajiban yang ditentukan dalam undang-undang, berpotensi dalam prakteknya terjadi penyalahgunaan wewenang dan ini menciderai prinsip negara hukum.

Rizki Yudha selaku Kuasa Hukum Pemohon mengatakan, penjelasan dua saksi ahli itu menegaskan pentingnya ada pembatasan dalam kewenangan pemeirntah dalam melakukan pemblokiran internet. “Dari keterangan dua ahli terkait hak asasi manusia dan hukum administrasi negara itu dapat menyampaikan pesan kepada publik dan seluruh pihak – pihak lainnya bahwa besarnya kewenangan pemerintah untuk memutus akses elektronik kiranya perlu untuk ditinjau ulang agar kedepannya tidak diterapkan secara sewenang–wenang,” kata Rizki Yudha.

Permohonan uji materiil terhadap Pasal 40 ayat (2b) Undang – Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaski Elektronik ini diajukan oleh koalisi organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari LBH Pers, AJI Indonesia, YLBHI, Elsam, SAFEnet, KontraS, Yayasan Satu Keadilan, dan ICJR.

Narahubung:
Rizki Yudha (Pengacara Publik LBH Pers) 082146888873

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan