secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Pengadilan Negeri tidak Berwenang Mengadili Sengketa Pers

Posted by: LBH Pers
Category: Alert
Rilis
Rilis : Eksespsi Majalah Tempo Vs Kementan RI

LBH Pers selaku kuasa hukum PT Tempo Inti Media (Tempo) Tbk menyerahkan eksepsi pada sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 9 Maret 2020. Eksepsi itu untuk menjawab surat gugatan yang dibacakan pihak Penggugat dalam hal ini Menteri Pertanian (Kementan) RI pada sidang pekan sebelumnya.

Diketahui, selain menggugat Tempo yang diwakili Toriq Hadad selaku Direktur Utama, Kementan RI juga menggugat Pemimpin Redaksi Majalah TEMPO Arif Zulkifli dan penanggungjawab berita investigasi/redaktur palaksana Majalah TEMPO Bagja Hidayat.

Masing-masing tergugat menyerahkan eksepsi secara sendiri-sendiri. Pada pokoknya menegaskan gugatan yang diajukan Kementan terhadap Tempo tidak tepat. Salah satunya karena objek perkara bukan merupakan kewenangan (Kompetensi Absolut) Pengadilan Negeri untuk mengadili. Sebab dengan jelas Kementan mendalilkan objek perkara merupakan produk pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829 tertanggal 9-15 September 2019 yang berjudul “Berita Investigasi Swasembada Gula: Cara Amran dan Isam”. Lebih khusus lagi dalam edisi tersebut Penggugat mempermasalahkan dua materi berita yang berjudul: Gula-Gula Dua Saudara (halaman 4-45); dn Dua Andi Satu Heli (halaman 46).

Pada gugatannya, Kementan juga mengakui objek gugatan merupakan produk jurnalistik dan mempermasalahkan ketidakakuratan, ketidakberimbangan, dan berita yang tendensius. Sehingga jelas seluruh permasalahan yang dituduhkan merupakan persoalan kode etik jurnalistik. Perkara tersebut hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU Pers telah diatur mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui proses penyampaian Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers. Selain itu, UU Pers juga merupakan lex specialis dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Artinya mengatur secara khusus terhadap permasalahan hukum tentang Pers, maka UU Pers diutamakan penerapannya untuk menyelesaikan pemasalahan sengketa Pers.

Lebih lanjut, dalil yang disampaikan pihak Kementan RI dalam surat gugatannya membingungkan (obscuur libel). Sebab tidak jelas menguraikan secara spesifik dan rinci perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tergugat. Lalu penggugat juga mencampuradukkan dalil antara UU Pers dengan pasal 1365 KUHPerdata. Singkatnya, penggugat mendasarkan dalil tuduhan perbuatan melawan hukum terhadap Tempo, di lain sisi mendasarkan dasar hukum dalam UU Pers.

“Bahwa dalil Penggugat yang mencampuradukkan dalil dalam UU Pers dengan Pasal 1365 KUHPerdata sangat tidak tepat. Karena jelas Pasal tersebut memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda. Apabila ada media yang pemberitaannya diduga melanggar ketentuan dalam UU Pers atau beritanya menyalahi fungsinya sebagai pers sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers maka konsekuensinya mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa pers menurut UU Pers,” jelas kuasa hukum tergugat, Ade Wahyudin usai persidangan.

Lebih lanjut, kuasa hukum Tempo menyebut, Kementan RI yang dulu dijabat Amran Sulaiman tidak menjelaskan keabsahan kedudukannya selaku pejabat menteri atau yang mewakili Kementerian Pertanian RI. Sebab surat kuasa yang digunakan kuasa penggugat untuk mengajukan gugatan tidak disertai pencantuman Surat Keputusan Presiden RI tentang pengangkatan Penggugat sebagai Menteri Pertanian RI.

Kemudian surat kuasa itu juga tidak dapat digunakan di depan persidangan. Sebab bukanlah surat kuasa khusus. Alasannya, surat kuasa itu tidak menuliskan secara spesifik maksud dan tujuan pemberian kuasa, misal untuk keperluan pengajuan gugatan PMH terkait pemberitaan pers.

Secara Khusus, gugatan Kementan RI terhadap pimpinan redaksi dan penanggungjawab investigasi Majalah Tempo jelas salah sasaran atau error in persona. Sebab, objek perkara merupakan laporan Investigasi Majalah Tempo, yang seluruh prosesnya berada di bawah kendali PT. Tempo Inti Media Tbk. Sebagai satu badan hukum perdata yang berbentuk Perseroan Terbatas, sudah sepatutnya beban pertanggungjawabannya ditujukan kepada perusahaan selaku subyek hukum. Bukan ditujukan kepada individu-individu yang bekerja di dalamnya.

Selain persoalan formil gugatan yang keliru, LBH Pers juga menegaskan gugatan PMH terhadap materi pemberitaan yang dimuat oleh Majalah Tempo Edisi 4829 tertanggal 9 – 15 September 2019 tidak tepat. Laporan Investigasi Swasembada Gula: Cara Amran dan Isam, sama sekali tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum.

Sebab laporan investigasi tersebut merupakan produk jurnalistik yang diperoleh Tim Investigasi Tempo dengan berpijak pada fakta yang valid. Data dan fakta diperoleh melalui kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan sesuai dengan standar Kode Etik Jurnalistik.

Lagipula kegiatan tergugat sebagai Pers Nasional merupakan pengejawantahan fungsi kontrol sosial oleh pers dan menegakkan supremasi hukum. Termasuk pertanggungjawaban untuk memberitakan segala bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang. Peran itu dijamin dalam UU Pers.

Yang lebih keliru lagi, penyebutan komponen kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang didalilkan Kementan RI tidak memenuhi unsur kausalitas. Sebab komponen kerugian yang diklaim tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan PMH yang dituduhkan.

Dalam gugatannya, Kementan RI mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 22.042.000. Namun jika dilihat, komponen kerugian yang dimaksud sama sekali tidak timbul akibat tindakan tergugat secara langsung. Lihat saja, kerugian yang dimaksud rupanya merupakan daftar pengeluaran untuk membiayai pendaftaran gugatan; rapat kordinasi dengan ahli ; dan rapat koordinasi dalam rangka transportasi dan akomodasi penyediaan data-data pendukung dalam melengkapi sumber berita. Sangat jelas besaran pengeluaran itu timbul akibat tindakan penggugat sendiri.

“Komponen-komponen kerugian yang didalilkan tidak dapat disebut sebagai kerugian. Rincian biaya yang layak disebut sebagai kerugian adalah kerugian yang benar-benar diakibatkan dari perbuatan yang dianggap melawan hukum. Kerugian langsung yang dimaksud mencakup kerugian yang secara langsung diderita sebagai akibat perbuatan Tergugat,” tegas Ade.

Jakarta, 09 Maret 2020

Lembaga Bantuan Hukum Pers

Cp: 085773238190

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan