secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Module 3-Days Course, Media Freedom for Lawyer

Posted by: LBH Pers
Category: Alert

Modul Pelatihan bagi Advokat untuk Isu Kebebasan Pers

Isu kebebasan pers salah satu bagian dari hak asasi manusia. Jaminan atas perlindungan kebebasan pers telah diatur dalam regulasi nasional maupun internasional. Dalam konteks Indonesia, perlindungan atas kebebasan pers diatur dalam Konstitusi. Dengan melihat konsep kerja-kerja pers untuk mencari, menerima, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi ke publik, maka Konstitusi mengatur jaminan perlindungan hak atas informasi bagi setiap warga negara. Jaminan perlindungan diberikan untuk
sleuruh warga negara, termasuk didalamnya pers yang menjadi bagian dari elemen masyarakat. Perlindungan terhadap pers secara  khusus diatur dan dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU Pers telah diatur 2 aspek. Pertama, perlindungan hukum terhadap produk jurnalistik. Kedua, Perlindungan hukum atas kerjakerja jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan. Terlepas dari masih adanya beberapa kelemahan pengaturan dalam UU tersebut namun UU Pers dapat menjadi acuan dan dasar hukum bagi siapapun untuk secara bersama-sama memeberikan perlindungan terhadap pers. Pasca pengesahan UU Pers, isu perlindungan terhadap produk jurnalistik dan kerja-kerja wartawan masih menjadi permasalahan utama.

Setiap tahunnya selalu ada kasus-kasus kriminalisasi terhadap media sebagai akibat dari produk pemberitaannya yang meliput isu-isu sensitif. Suburnya kriminalisasi disebabkan oleh ekosistem regulasi yang masih memelihara pasal-pasal karet yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan berekspresi. Selain itu, faktor lainnya adalah masih rendahnya kesadaran dan perhatian masyarakat khususnya penegak hukum untuk memberikan pelrindungan atas terhadap aspek kebebasan pers.

Permasalahan lainnya terletak dari medianya sendiri yang kerap kali abai atas ketentuan dalam kode etik jurnalistik dalam melakukan aktivitas jurnalistiknya. Dampak dari kesalahan media tersebut dapat dilihat dari produk pemberitaan yang berpotensi diajukan keberatan oleh pihak lain. Khusus untuk isu kelompok minoritas dan rentan, seringkali media memproduksi berita dengan muatan diskriminatif terhadap kelompok tersebut atau bahkan menyampaikan stigma. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan fungsi kerja pers sebagai sarana media untuk menyampaikan edukasi dan kontrol sosial ke publik.

Dengan melihat fenomena permasalahan di atas, LBH Pers bersama Free Press Unlimited berinisiatif melakukan kerja sama untuk mengadakan pelatihan bagi advokat untuk isu kebebasan pers. Pelatihan ini diharapkan mampu untuk memberikan perspektif sekaligus pengetahuan bagi advokat agar mampu memberikan kontribusinya dalam melakukan advokasi isu kebebasan pers. Dalam modul ini juga, kami sisipkan materi-materi dari para narasumber, catatan diskusi dan beberapa tulisan opini untuk
dijadikan rujukan.

Terakhir, semoga buku ini bermanfaat untuk para pembaca dan dapat berkontribusi dalam mendukung kebebasan pers di Indonesia. Untuk mengunduh modul silakan klik

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan