secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Hak Atas Penghapusan Informasi di Indonesia

Posted by: LBH Pers
Category: Advokasi, Kebebasan Berekspresi, Kebebasan Pers, laporan, Publikasi

Antara Perlindungan Data Pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik Indonesia masih memiliki beberapa permasalahan dalam tata kelola internet. Kebijakan konten yang yang berkutat pada persoalan hoaks, penyebaran kebencian dan pornografi. Kejahatan dunia maya berupa perjudian online dan terorisme, privasi, hak cipta dan perlindungan konsumen masih menjadi masalah masalah yang perlu penyelesaian. Terkait data pribadi, Indonesia juga belum memiliki regulasi sehingga dikhawatirkan maraknya pencurian data pribadi baik berupa identitas diri, foto, video, maupun lokasi pengguna.

Dalam situasi yang demikian, ada revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, yang disahkan menjadi UU No. 19
Tahun 2016, yang memperkenalkan satu hak baru dalam sistem hukum
di Indonesia yaitu, hak penghapusan informasi yang juga disebut sebagai
hak untuk dilupakan (right to be forgotten). Hak ini diatur dalam ketentuan
yang dirumuskan dalam aturan yang mewajibkan penyelenggara sistem
elektronik untuk melakukan “penghapusan Informasi Elektronik dan/ atau
Dokumen Elektronik yang tidak relevan”.

Munculnya hak ini menarik perhatian publik, karena sebelumnya tidak
pernah muncul dalam usulan awal perubahan UU ITE. Dalam naskah awal
inisiatif perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang diajukan oleh
pemerintah memang tidak sedikit pun perihal right to be forgotten disebut.
Karena proses kemunculan hak ini tidak didahului oleh proses pengkajian
dalam naskah akademik yang komprehensif, sehingga rumusannya
mengandung beberapa ketidakjelasan yang berpotensi bertentangan
dengan perlindungan data pribadi dan keterbukan informasi publik. Oleh
karena itu, perlu pengkajian lebih lanjut agar, regulasi berupa Peraturan
Pemerintah yang akan dibuat untuk melaksanakan mandat pasal ini dapat
memenuhi standar hak asasi manusia. Untuk itulah LBH Pers, sebagai
lembaga yang memiliki kepedulian dalam perlindungan kebebasan
berekpresi dan kebebasan internet berinisiatif melakukan penelitian.

Dalam kesempatan ini, LBH Pers mengucapkan terimakasih yang sebesar
besarnya kepada Shita Laksmi dari Diplo Foundation yang menjadi
supervisor riset, juga kepada Tim Peneliti:Wahyudi Djafar, Arfi Bambani Amri,
Gading Yonggar Ditya dan Ade Wahyudin. LBH Pers juga mengucapkan
terimakasih kepada Sahabat Almarhum Supriadi Widodo Eddyono, atau
lebih dikenal Supi yang telah membantu dalam penyusunan draft rencana
program. Semoga hal ini juga menjadi amal jariah bagi almarhum.

LBH Pers juga mengucapkan terimakasih kepada Semuel A Pangerapan,
Dirjen Aptika Kemenkominfo, yang sudah memberikan sambutan dan
apresiasi atas hasil penelitian ini, juga kepada Anthonius Malau dari
Kemenkominfo yang sudah terlibat dalam diskusi terbatas sebagai salah
satu metode dalam penelitian dan membantu sehingga seminar hasil
penelitian dapat dilaksanakan di Kantor Kementerian Komunikasi dan
Informatika.

LBH Pers juga mengucapkan terimakasih kepada Brechtje Klanderman,
Nicolaas Konijn, Kevin De Watcht, dan Mark Spijker dari Kedutaan Besar
Belanda di Jakarta yang telah memberikan bantuan finansial dalam
pelaksanaan penelitian ini.

LBH Pers berharap hasil penelitian ini dapat berkontribusi dalam
penyelenggaraan tata kelola internet yang demokratis dan memenuhi
standar hak asasi manusia.

Selamat membaca !
Jakarta, 17 September 2018

 

Nawawi Bahrudin, S.H
Direktur Eksekutif LBH Pers

Silahkan download link ini :  e-book RTBF

This is custom heading element

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan