secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

[Siaran Pers] Pemeriksaan Perdana Kasus Doksing Aktivis Antikorupsi Dimulai, TAUD Minta Kepolisian Serius Tangani Kasus

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendampingi aktivis antikorupsi untuk pemeriksaan perdana oleh kepolisian Resort Jakarta Selatan terkait kasus doksing yang dialami pasca mengomentari masuknya nama Jokowi dalam OCCRP.

Pada Kamis, 19 Maret 2025, Tim TAUD bersama aktivis antikorupsi korban doksing mendatangi Unit V Resmob Polres Jakarta Selatan untuk memenuhi Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: B/2338/II/2025/Reskrim Jaksel.

Selama kurang lebih 1.5 jam, Korban diperiksa perihal bagaimana kronologi dan menggali informasi akun yang diduga jadi pelaku doksing dengan penggunaan Pasal 67 ayat (1) dan atau ayat (2) UU No.27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Korban juga menjelaskan perihal kerugian imateriil berupa ancaman-ancaman pembunuhan yang akibat tindak pidana doksing yang dialaminya. Korban dan Tim TAUD juga menyerahkan sejumlah alat bukti berupa dokumen screenshot akun terduga Pelaku doksing yang hingga saat ini masih beroperasi menggunakan nama akun lain.

Dalam agenda selanjutnya, penyelidik akan mengirimkan surat panggilan kepada Para Saksi yang diagendakan pada bulan April yang akan datang, bersamaan dengan akan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Kami mengapresiasi langkah penyelidik Resmob Polres Jakarata Selatan dalam melakukan pemeriksaan perdana terhadap kasus ini. Namun, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP, Proses penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana – termasuk di dalamnya upaya mengumpulkan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagai bukti permulaan. Tim TAUD mendorong Penyelidik untuk dapat melakukan penelusuran dan tracking guna menemukan Pelaku tindak pidana doksing terhadap Korban dengan mengerahkan seluruh sumber daya teknologi yang dimiliki oleh Kepolisian.

Sebelumnya, TAUD telah melaporkan dugaan peristiwa pidana tersebut ke Bareskrim Polri. Kemudian perkara dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan kemudian dilimpahkan untuk ditangani oleh Resmob Polres Jakarta Selatan.

Atas hal tersebut, TAUD mendorong kepolisian untuk memberikan atensi khusus terhadap praktik serangan digital berupa doksing yang dialami oleh Pembela HAM sekaligus aktivis Korupsi ini. Penegakkan hukum terhadap pelaku akan mencegah praktik impunitas serta insiden serupa terjadi kepada Para Pembela HAM lainnya. Dalam berbagai kesempatan, Tim TAUD telah mendokumentasi sejumlah praktik doksing serupa dan ini bukan merupakan kasus pertama. Hal ini juga kerap muncul pasca penyampaian kritik dari warga terhadap pemerintah, dan hal ini jelas mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Oleh karena ini, demi menjaga demokrasi dan mendorong penegakan hukum serta memastikan bahwa kritik dan gerakan antikorupsi sepatutnya bebas dari ancaman apapun, sudah sepatutnya kepolisian berniat serius untuk mendalami kasus yang dialami aktivis ICW dan segera naik ke tahap penyidikan.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya, pada Senin, 20 Januari 2025, TAUD secara resmi mengajukan permohonan perlindungan terhadap aktivis antikorupsi korban doksing ke LPSK. Sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa Aktivis Anti Korupsi sebagai Saksi dan/atau Korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga. Selain itu, pada Jumat, 7 Februari 2025, kami juga secara resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Komnas HAM sebagai bagian dari pembela HAM atau Human Rights Defender. Sesuai dengan Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM Nomor 6 tentang Pembela HAM, disebutkan bahwa aktivis anti korupsi juga termasuk dalam Pembela yang bisa mendapat perlindungan dari Komnas HAM. Dalam SNP terebut, ancaman terhadap serangan digital, doxing, atau pengungkapan data berupa tempat tinggal juga menjadi bentuk ancaman terhadap Pembela HAM yang patut untuk dilindungi.

Narahubung
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)

Hotline Lbh Pers – 082146888873
Tibiko Zabar – 085770624074

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan