secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

[Siaran Pers] Sidang PHI Mifta Faridl Vs CNN Indonesia, Miftah Faridl Tetap Gugat Pengembalian Selisih Upah yang Dipotong Sepihak

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

SURABAYA – Pekerja CNN Indonesia di Biro Surabaya, Miftah Faridl, menyatakan tetap menuntut CNN Indonesia mengembalikan selisih upah yang dipotong sepihak. Hal itu disampaikan Faridl saat majelis hakim di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya menanyakan apakah penggugat tetap pada gugatannya pada Kamis (23/1/2025).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan itu, Faridl didampingi dua penasihat hukumnya dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Fatkhul Khoir dan Salawati Taher. “Kami tetap berpegang pada gugatan awal, yakni kembalikan selisih upah yang dipotong sepihak. Tidak lebih, tidak kurang. Sesuai hak klien kami,” kata Salawati usai persidangan.

Salawati menyebut gugatan ini sama dengan anjuran mediator ketenagakerjaan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya. Dalam anjuran itu, manajemen CNN Indonesia dianjurkan membayar selisih upah yang dipotong tanpa kesepakatan sebesar Rp 3.045.900. Jumlah itu merupakan akumulasi pemotongan upah sepihak selama tiga bulan, yakni Juni sampai Agustus 2024.

Dalam pandangan hukumnya, mediator menegaskan bahwa apa yang dilakukan manajemen CNN Indonesia melanggar Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, yang pada intinya menyebutkan bahwa barang siapa melanggar ketentuan pasal 88A ayat (3) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000. 

“Jelas ini ada pelanggaran dan ancaman pidananya. Ini menjadi preseden bagaimana sebuah perusahaan media massa yang setiap hari membuat berita tentang demokrasi dan HAM, tetapi mengabaikan HAM pekerjanya. Hak demokrasi juga diterabas karena klien kami dipecat sepihak karena protes dan mendirikan serikat pekerja,” ujarnya.

Miftah Faridl mengakui, selisih upahnya yang dipotong sepihak manajemen memang tak sebanding dengan proses yang dilaluinya. Negara, kata dia, harus mengeluarkan biaya selama proses ini. Mulai dari mediasi di Disnaker sampai proses persidangan. Namun, menurut dia, itulah harga dari perjuangan untuk mencari keadilan. 

“Kalau dilihat nominal memang relatif tidak besar. Tapi keadilanlah yang menjadikan ini sepadan untuk diperjuangkan. Bukan hanya untuk saya, tetapi untuk kawan-kawan saya yang masih aktif bekerja di CNN Indonesia. Setiap langkah dalam perjuangan ini, saya dedikasikan untuk mereka yang tak memiliki suara untuk bersuara,” kata Faridl.

Pria yang menjadi koresponden CNN Indonesia sejak sembilan tahun lalu itu akhirnya dipecat secara sepihak oleh manajemen CNN Indonesia. Faridl adalah satu dari delapan pekerja yang melawan pemotongan upah dan kemudian mendeklarasikan serikat pekerja bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia atau SPCI. Tujuh deklarator SPCI bernasib sama. Mereka dipecat secara sepihak terhitung 31 Agustus 2024. 

Agenda sidang selanjutnya dilakukan secara e-litigasi atau online, yakni jawaban pihak tergugat, replik, dan duplik. Kemudian pembuktian dan pemeriksaan saksi yang dilakukan secara tatap muka pada 17 dan 24 Februari serta 3 Maret 2025. Majelis hakim mengagendakan memutus perkara ini pada 17 Maret 2025.

 

Narahubung:

Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur-Salawati Taher (081255709968)

Ketua AJI Surabaya-Andre Yuris (085785243003)

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan