Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang dilakukan manajemen CNN Indonesia. Pihak berwajib meminta keterangan Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) Taufiqurrohman sebagai saksi pelapor pada Rabu (15/1).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari empat jam itu, Taufiq menyampaikan kronologi dugaan union busting yang menimpa dirinya dan beberapa pekerja lainnya yang tergabung dalam SPCI. “Saya bersama tujuh pekerja lainnya mengadukan manajemen CNN Indonesia,” ujarnya.
Kasus union busting berawal ketika manajemen CNN Indonesia memecat para pengurus serikat SPCI pada 30 sampai 31 Agustus 2024. Para pelapor menduga langkah represif pengusaha itu sebagai respons atas berdirinya SPCI pasca pemberitahuan pada 28 dan 29 Agustus 2024 sebelumnya. Diketahui Serikat pekerja SPCI telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Pada 28 Agustus malam saya menyampaikan secara lisan ke HRD soal berdirinya SPCI. Dan pada tanggal 29 Agustus mengirim surat pemberitahuan ke Pimpinan. Manajemen CNN Indonesia kemudian merespons dengan mengeluarkan surat PHK kepada para pengurus SPCI pada keesokan paginya,” kata Taufiq.
Tidak berhenti di situ. Manajemen CNN Indonesia juga secara sistematis mengkampanyekan anti-pembentukan serikat pekerja kepada seluruh karyawan CNN Indonesia pada September 2024. Gerakan anti- serikat pekerja ini dilakukan dengan menggalang tanda tangan seluruh pekerja di CNN Indonesia baik yang bekerja di televisi maupun online dalam selebaran kertas yang berisi pernyataan menolak kehadiran SPCI. Penggalangan dilakukan oleh pimpinan setiap divisi. “Bahkan pekerja yang sedang tidak masuk pada hari itu diminta untuk segera ke kantor oleh atasannya untuk menandatangani surat pernyataan tersebut,” ucapnya.
Kuasa Hukum SPCI Mustafa Layong menyatakan tindakan PHK yang dilakukan manajemen CNN Indonesia kepada pengurus SPCI dan kampanye anti-pembentukan serikat pekerja merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap aktivitas serikat pekerja. “Apa yang dilakukan manajemen kepada para pengurus SPCI itu telah patut diduga sebagai bentuk pemberangusan serikat pekerja sebagaimana diatur pada Pasal 28 jo 43 UU Serikat Pekerja,” tegas Mustafa dari LBH Pers.
Pemanggilan Taufiq oleh Polres Jakarta Selatan merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan union busting di Polda Metro Jaya pada 4 Desember lalu. SPCI melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/B/7327/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana kejahatan serikat pekerja Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 jo Pasal 43. Ancaman hukuman atas tindak pidana ini yakni hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
Pelaporan dugaan union busting oleh manajemen CNN Indonesia ini didukung oleh berbagai elemen buruh, advokat, dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Anti-Union Busting. Selain union busting, manajemen CNN Indonesia juga diduga melakukan pemotongan gaji secara sepihak tanpa persetujuan karyawan dan menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
Narahubung:
Taufiqurrohman-Ketua Umum SPCI
0853 2649 3677
Mustafa Layong-Pengacara LBH Pers
0821 4688 8873 (Hotline)