Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mengadukan dugaan pelanggaran norma hukum ketenagakerjaan yang dilakukan manajemen CNN Indonesia ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan (Sudinaker Jaksel) pada Rabu (18/9). Pengaduan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers selaku kuasa hukum SPCI.
Adapun dugaan pelanggaran norma hukum ketenagakerjaan yang diadukan itu meliputi pemotongan upah sepihak atau tanpa kesepakatan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap anggota SPCI. Sudinaker Jaksel diharapkan bisa mengawasi atas dugaan dua pelanggaran norma hukum ketenagakerjaan tersebut.
“Kami melaporkan 2 hal, yakni terkait pemotongan upah dan PHK sepihak. PHK terhadap kami dilakukan sesaat setelah kami menggelar peluncuran SPCI. Ini diduga termasuk union busting,” kata Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman usai pengaduan pengawasan di Sudinaker Jakarta Selatan (18/9).
Taufiq menjelaskan manajemen CNN Indonesia melakukan pemotongan upah sepihak kepada para pekerja sejak Juni 2024. Padahal pemotongan upah ditolak para pekerja. Sebanyak 201 pekerja CNN Indonesia membuat surat terbuka menolak pemotongan upah.
Selain itu, pekerja juga telah menyerahkan undangan Bipartit kepada manajemen CNN Indonesia agar dapat memusyawarahkan dan membatalkan rencana pemotongan upah sepihak. Undangan itu kemudian direspons manajemen dengan pertemuan Bipartit pada 20 Juni 2024.
Pertemuan dihadiri 14 orang perwakilan pekerja bersama Latif Harnoko, Direktur Operasional Transmedia, Titin Rosmasari selaku Pemred, Ike Agestu selaku Wapemred cnnindonesia.com, dan sejumlah pejabat struktural di manajemen dan redaksi.
Upaya bipartit itu tidak menghasilkan kesepakatan. Manajemen CNN Indonesia tetap melakukan pemotongan upah sepihak dan enggan mengembalikan upah yang dipotong tersebut kepada para pekerja.
Pemotongan upah sepihak ini bahkan tak memiliki surat keputusan atau SK. Tidak jelas siapa yang bertanggungjawab atas keputusan tersebut. Sebagai perbandingan, untuk cuti bersama saja, manajemen merilis surat resmi yang diumumkan kepada para pekerja. Namun untuk masalah sebesar pemotongan upah, manajemen malah tidak menuangkan keputusan ini dalam SK resmi.
Sebanyak 14 orang perwakilan pekerja telah mengirimkan undangan bipartit kedua kepada manajemen CNN Indonesia. Surat itu dikirim sebanyak dua kali, tetapi tak ada satu pun yang ditanggapi oleh pihak manajemen. Sementara itu, pemotongan upah tetap dilakukan manajemen CNN Indonesia.
Manajemen CNN Indonesia melakukan pemotongan upah sepihak itu dengan alasan keuangan perusahaan sedang buruk. Namun, di sisi lain, manajemen CNN Indonesia tidak transparan atas kondisi keuangan perusahaan.
Padahal, Chairul Tanjung selaku pemilik perusahaan pernah memberikan komitmen terkait transparansi dan dapat mengklaim membuka diri untuk diakses oleh publik saat deklarasi Piagam Palembang tentang Kesepakatan Perusahaan Pers Nasional pada Februari 2010.
Sebanyak 14 orang pekerja yang masih menolak pemotongan gaji bersepakat untuk mendirikan serikat bernama SPCI sebagai wadah perjuangan dan perlindungan terhadap hak-hak dan kesejahteraan pekerja. SPCI dideklarasikan pada 27 Juli 2024.
SPCI resmi tercatat sebagai serikat pekerja di Sudinaker Jaksel melalui surat No. e-0224/KT.03.01, perihal Pencatatan dan Pemberian Nomor Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan No 949/SP/JS/VIII/2024, tertanggal 27 Agustus 2024.
Pada 28 Agustus 2024, Taufiq telah menyampaikan ke manajemen melalui HRD bahwa SPCI sudah resmi tercatat di Sudinaker Jaksel.
Kemudian pada 29 Agustus 2024, surat pemberitahuan pendirian serikat kepada manajemen CNN Indonesia disampaikan. Namun, pada hari yang sama, sebanyak 9 anggota SPCI mendapat surat pemberitahuan PHK sepihak sekaligus pemanggilan dari HRD.
SPCI kemudian menggelar launching pendirian serikat pada 31 Agustus 2024. Pada sore harinya, anggota SPCI kembali mendapatkan surat PHK sepihak. Jumlah yang di-PHK bertambah menjadi 14 orang.
Pengacara LBH Pers Mustafa Layong mengatakan kedua tindakan tersebut adalah pelanggaran norma hukum ketenagakerjaan. Tindakan pemotongan upah sepihak patut diduga melanggar ketentuan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Berdasarkan ketentuan tersebut perusahaan wajib membayarkan upah seluruhnya pada setiap periode dan waktu pembayaran upah. Dalam kasus ini perusahaan telah melakukan pemotongan upah secara sepihak dan tidak membayarkan upah pekerja seluruhnya sebagaimana yang telah diperjanjikan.
Sementara itu, PHK sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia di bawah PT Trans News Corpora patut diduga sebagai tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang sedang memperjuangkan haknya yang menolak adanya pemotongan upah sepihak, sekaligus respon terhadap pendirian serikat pekerja SPCI.
LBH Pers mengatakan pemberangusan serikat pekerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang Undang Hak Asasi Manusia (HAM), Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi serta konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding bersama dimana Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut.
Pengaduan dari SPCI dan LBH Pers ke Sudinaker Jaksel ini bertujuan agar Sudinaker Jaksel dapat melakukan pengawasan terhadap CNN Indonesia (PT Trans News Corpora) atas dugaan pelanggaran norma hukum tersebut.
Hal ini mengacu pada Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa “Pengawasan Ketenagakerjaan bertujuan memastikan dilaksanakannya Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Bekerja.”
Narahubung:
Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman (085326493677)
Pengacara LBH Pers Mustafa Layong (081355345862)