UU Pers, UU PDP dan UU KIP di Indonesia dirancang untuk menjaga keseimbangan jaminan pemenuhan hak atas kebebasan berekspresi, hak atas privasi, dan kepentingan publik. UU Pers berfungsi sebagai kerangka hukum untuk praktek jurnalistik yang etis dan akuntabel, serta mendorong media yang pluralistik. Di sisi lain, UU PDP bertujuan untuk melindungi data pribadi dengan menetapkan jenis data yang dilindungi sampai dengan dasar hukum dalam melakukan pemrosesannya. Kedua undang-undang ini bersama-sama memastikan kebebasan pers dan privasi dihormati dalam kerangka yang bertanggung jawab dan proporsional.
Keterhubungan antara pemenuhan hak atas kemerdekaan pers dan hak atas perlindungan data pribadi merupakan hal yang esensial. Kemerdekaan pers memungkinkan media untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah dan institusi publik, mengungkapkan kebenaran, dan memberikan informasi yang relevan kepada masyarakat. Dalam proses ini, jurnalis harus mendapatkan perlindungan hukum karena kerja-kerja jurnalistik berkaitan dengan kepentingan publik. Oleh karena itu, pada derajat tertentu, jurnalis harus mendapatkan imunitas dari serangan hukum dalam kerangka hukum perlindungan data pribadi, sebagaimana yang telah diatur pada GDPR dan dipraktekkan di negara-negara anggota Uni Eropa.
Di sisi yang sama, perlindungan data pribadi mendukung kemerdekaan pers dengan memberikan panduan dan batasan yang jelas tentang bagaimana data pribadi harus diperlakukan. Hal ini dapat menciptakan lingkungan yang aman bagi jurnalis untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan tanpa melanggar hak privasi individu. UU PDP juga membantu membangun kepercayaan publik terhadap media, karena masyarakat tahu bahwa data pribadi mereka akan diperlakukan dengan hormat dan sesuai hukum.
Dengan demikian, UU Pers dan UU PDP harus dapat saling melengkapi dalam memastikan bahwa kebebasan pers dapat dijalankan tanpa mengorbankan hak privasi individu. Keduanya berkontribusi pada terciptanya ekosistem kerja jurnalistik yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, yang sangat penting dalam mendukung demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Unduh dokumen Kertas Kebijakan: Memperkuat Perlindungan Jurnalis dalam Penyusunan Produk Jurnalistik Terkait Hak Atas Privasi di bawah