secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Pedoman Tata Kelola Pribadi pada Lembaga Bantuan Hukum

Posted by: LBH Pers
Category: Modul

Profesionalisme LBH dan Pelindungan Data Pribadi

Hak atas privasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Konstitusi Indonesia mengaturanya secara spesifik di dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 terkait perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta bendanya. Selain UUD 1945, Indonesia juga telah memiliki undang-undang tentang pelindungan data pribadi yang disahkan pada tahun 2022.

Munculnya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), semakin memperjelas bahwa pelindungan data pribadi harus dimplementasikan hingga tataran teknis. Penerapan UU PDP di dalam definisi pengendali data pribadi memiliki arti yang cukup luas dan tidak terbatas hanya pada private sector, tapi juga siapapun pribadi atau badan hukum yang melakukan pemrosesan data pribadi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai badan hukum teridentifikasi masuk ke dalam kategori pengendali data pribadi.

Aktifitas pengumpulan data pribadi dalam advokasi yang dilakukan LBH pada umumnya adalah diperuntukan untuk prasyarat pemberian layanan bantuan hukum kepada Masyarakat. Jika ditinjau lebih lanjut, dasar pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh LBH adalah berdasarkan mandat UU Advokat dan UU Bantuan Hukum.

Meskipun secara dasar hukum LBH memiliki dasar yang sah dalam pengumpulan data pribadi, singkronisasi UU Advokat atau UU Bantuan Hukum dengan UU PDP sangat penting dilakukan. Karena di dalam UU PDP mengatur secara spesifik mengenai hak-hak subjek data pribadi, prinsip-prinsip pengelolaan data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi hingga sanksi pelanggaran data pribadi. Aturan secara khusus tersebut penting untuk di-introdusir ke dalam pemberian layanan hukum, agar LBH bisa sejalan dengan UU PDP.

Kepatuhan LBH pada prinsip-prinsip PDP menjadi poin penting dalam rangka meningkatkan standar profesionalisme dan pelayanan bantuan hukum untuk masyarakat tertindas, buta hukum dan termarjinalkan. LBH sebagai pengendali data harus peduli terhadap data pribadi klien yang diprosesnya sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Atas dasar tersebut, kami LBH Pers berinisiatif membuat buku pedoman tata kelola data pribadi pada lembaga bantuan hukum. Buku ini berisikan lima bab yang menjelaskan tentang prinsip pemrosesan dan hak-hak subjek data pribadi, karakteristik kerja dan dasar hukum pemrosesan data pada lembaga bantuan hukum, pemrosesan data pribadi pada proses penanganan kasus, pemrosesan data pribadi pada kegiatan lainnya dan yang bab yang terakhir membahas tentang kewajiban pengendali data terhadap kegagalan pelindungan data pribadi.

Buku pedoman ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi LBH dalam mengetahui prinsip-prinsip PDP dan pada khususnya dapat dijadikan acuan dalam pembuatan aturan internal tentang pengelolaan data pribadi di lembaga bantuan hukum. Terakhir, saya atas nama LBH Pers mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi pada pembuatan panduan tata kelola data ini. Para penulis, ahli, rekan-rekan jaringan advokat pelindungan data pribadi (JAPPRI) dan Yayasan TIFA. Dan semoga panduan ini turut berkontribusi dalam perkembangan layanan bantuan hukum oleh LBH untuk lebih professional dan berkualitas di Indonesia.

Terima kasih.
Jakarta, 30 Oktober 2023

Ade Wahyudin

Unduh dokumen Pedoman Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi pada Lembaga Bantuan Hukum di bawah

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan