secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485
Diskusi Publik JAPPRI: Merespons Urgensi Pemberian Bantuan Hukum pada Isu Pelindungan Data Pribadi

Diskusi Publik JAPPRI: Merespons Urgensi Pemberian Bantuan Hukum pada Isu Pelindungan Data Pribadi

Posted by: LBH Pers
Category: Advokasi, Pelindungan Data Pribadi, Siaran Pers

Jakarta – Selasa, 26 September 2023, telah dilaksanakan Diskusi Publik yang mengusung tema peran advokat bantuan hukum untuk pelindungan data pribadi bagi masyarakat. Acara ini juga dilangsungkan sekaligus sebagai momen peluncuran jaringan pengacara untuk pelindungan data pribadi (JAPPRI), sebuah jaringan yang beranggotakan pengacara pemberi bantuan hukum yang tersebar di 3 (tiga) wilayah di Indonesia.

Pelanggaran data pribadi dapat terjadi pada setiap lapisan masyarakat baik di perkotaan maupun di daerah-daerah lainnya, sebab, pelanggaran data pribadi beririsan pada berbagai isu, di antaranya seperti isu lingkungan hidup dan sumber daya manusia; kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers; perempuan dan anak; dan kelompok rentan. Ragam bentuk pelanggaran data pribadi yang terjadi di berbagai sektor isu ini memerlukan pendekatan yang komprehensif serta sensitif terhadap masing-masing interseksionalitas isu yang mengikutinya. Luasnya interseksionalitas dalam isu Pelindungan Data Pribadi membutuhkan sensitivitas pemberi bantuan hukum sehingga penanganannya dapat dilakukan dengan tepat dan strategis sesuai dengan kebutuhan masing-masing isu.

Merespon kebutuhan tersebut, LBH Pers didukung oleh Yayasan TIFA telah menyelenggarakan pelatihan pelindungan data pribadi bagi pemberi bantuan hukum dari berbagai wilayah di Indonesia. Dari pelatihan tersebut kemudian terbentuklah Jaringan Pengacara Pelindungan Data Pribadi (JAPPRI), jaringan yang beranggotakan advokat bantuan hukum dengan perhatian khusus terhadap isu pelindungan data pribadi, yang diharapkan dapat mendampingi korban serta menangani kasus-kasus pelindungan data pribadi dari berbagai sektor isu di daerah asalnya masing-masing.  

Diskusi ini menghadirkan 5 (lima) narasumber yang juga merupakan anggota JAPPRI, kelima narasumber tersebut berasal dari organisasi dengan fokus isu yang berbeda-beda. Dibuka dengan paparan dari Mustafa, seorang pengacara publik LBH Pers, menjelaskan interseksionalitas isu PDP dengan isu kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Dalam materinya, Mustafa menyampaikan perhatiannya mengenai irisan yang terdapat pada pemenuhan hak atas privasi dengan hak atas kebebasan berekspresi, dimana sering kali pemenuhan hak atas privasi digunakan sebagai dalih untuk mengebiri kebebasan berekspresi. Ketentuan dalam UU PDP mengenai pengecualian belum secara jelas melindungi kerja-kerja jurnalistik, sehingga UU PDP dapat berpotensi menjadi alat kriminalisasi baru dalam dimensi kebebasan berekspresi.

Selanjutnya, Suntoro Dani, Wakil Direktur LBH Disabilitas memaparkan bahwa penyandang disabilitas sebagai salah satu kelompok rentan masih di-subordinasi dan mengalami tokenisme di dalam UU PDP. Pemrosesan data penyandang disabilitas tidak secara komprehensif diatur di dalam UU PDP sehingga pemenuhan hak atas pelindungan data pribadi bagi penyandang disabilitas belum terakomodasi. Lebih lanjut, Dani berbagi pengalamannya dalam memberikan bantuan hukum terhadap penyandang disabilitas korban penyalahgunaan data pribadi. Dari pengalaman tersebut dapat diketahui bahwa masih begitu banyak PR bagi pemerintah dalam mememuhi kebutuhan hak-hak penyandang disabilitas khususnya dalam hal pelindungan data pribadi.

Materi ketiga disampaikan oleh Pradipta Indra dari Walhi Jawa Timur, memaparkan kasus-kasus pelanggaran data pribadi yang terjadi pada isu-isu lingkungan, khususnya pada isu yang diadvokasi olehnya secara langsung. Mengingat banyaknya kasus-kasus isu lingkungan belakangan ini, berbagai ragam serangan juga dialami oleh aktivis, warga maupun pendamping. Adapun serangan yang dialami juga dapat berupa penyalahgunaan data pribadi atau pemrosesan data pribadi yang tidak sesuai dengan tujuannya sampai dengan pemrosesan data pribadi tanpa persetujuan. 

Selanjutnya yakni Nuryanti Dwi dari LBH Apik NTB. Nuryanti membagikan pengalamannya menerapkan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi dalam melakukan pendampingan terhadap kasus-kasus yang menjadi fokus isu organisasinya yaitu isu perempuan dan anak. Menurut Nuryanti, dalam mendampingi perempuan dan/atau anak sebagai korban, menjaga hak atas privasi merupakan prioritas pendamping. Nuryanti juga menyampaikan masih begitu banyak pemberi layanan publik yang berhadapan dengan korban yang tidak memiliki perspektif pemenuhan hak atas privasi khususnya pelindungan data pribadi.

Narasumber terakhir yaitu Surty Handayani dari PPMAN. Pada kesempatannya ia menjelaskan bahwa kasus-kasus pelindungan data pribadi yang terjadi di isu kebebasan berekspresi, disabilitas, lingkungan sampai dengan isu perempuan dan anak, semuanya terjadi di kelompok masyarakat adat. Kebutuhan penyadaran tentang isu pelindungan data pribadi sangat dibutuhkan di tengah-tengah kelompok masyarakat adat. 

Diskusi publik ini berlangsung selama dua setengah jam dan dilaksanakan di ruang virtual serta disiarkan secara langsung di kanal Youtube LBH Pers. Melalui diskusi sekaligus peluncuran JAPPRI ini, diharapkan publik dapat mengetahui eksistensi jaringan pengacara bantuan hukum yang memiliki perhatian khusus dalam menangani kasus-kasus pelanggaran data pribadi di berbagai sektor isu dan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Melalui diskusi ini, diharapkan dapat memantik kesadaran publik akan pentingnya advokasi pelindungan data pribadi.

 

Narahubung:
Hotline LBH Pers (+62 821-4688-8873)
Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan