Konferensi Hak Asasi Manusia ke-4 tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Komite Hak Asasi Manusia LAWASIA, bekerja sama dengan Federasi Asosiasi Pengacara Jepang dan Asosiasi Pengacara Fukuoka, berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 September 2023 di Fukuoka, Jepang. Mengusung tema Crossing Borders: Human Rights Violations and Lawyers’ Advocacy, konferensi HAM tahunan yang diselenggarakan oleh LAWASIA ini merupakan konferensi tatap muka pertama yang diadakan pasca Covid-19. Dengan kehadiran lebih dari 300 peserta dari berbagai yurisdiksi, Konferensi ini juga menghadirkan sejumlah profesional hukum dan aktivis hak asasi manusia.
LBH Pers diwakili Pengacara Publiknya Gema Gita Persada, berkesempatan untuk berpartisipasi sebagai pembicara dalam sesi diskusi panel bertajuk “Cross-border efforts to eradicate gender violence – Online harassment of women”. Panelis lainnya yang hadir pada diskusi tersebut yakni Madhavi Divan, seorang advokat senior yang berpraktik di Mahkamah Agung India dan Hirotaka Honda, seorang praktisi hukum yang memiliki perhatian khusus pada isu hak-hak anak dan hukum keluarga, ia juga merupakan anggota board Japan Session pada Amnesty Internasional. Sesi ini dimoderatori oleh Yayoi Hasegawa, seorang advokat yang memiliki spesialisasi pada hukum keluarga dan Saroj K Ghimire, seorang advokat pada Mahkamah Agung Nepal.
Pada sesi tersebut, tiap-tiap pembicara membagikan pengalaman serta pengetahuannya perihal kekerasan berbasis online terhadap perempuan. Pada kesempatannya, Gema mempresentasikan isu-isu yang diadvokasi serta relevansinya terhadap isu gender. Ia mengawali pemaparannya dengan menjelaskan bahwa LBH Pers merupakan organisasi nirlaba yang memberikan bantuan hukum serta memiliki perhatian khusus terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Lebih jauh, LBH Pers juga mengadvokasi serta mendorong pemenuhan hak atas informasi bagi publik. Gema menekankan keterbukaan informasi, kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi saling berkelindan. Dalam perkembangannya, hak atas informasi juga menjadi bagian dari hak digital. Untuk mendorong pemenuhannya, tentu saja harus memperhatikan semua aspek dalam hak digital, termasuk, namun tidak terbatas, aspek pelindungan data pribadi sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak atas privasi.
LBH Pers membagikan pengalaman kerja-kerja advokasi yang dilakukan dalam rangka mendorong pemenuhan hak atas pelindungan data pribadi, salah satunya yakni membangun jaringan pengacara untuk menangani kasus-kasus pelanggaran pelindungan data pribadi yang tersebar di 3 (tiga) wilayah Indonesia (Indonesia bagian barat; Indonesia bagian tengah; dan Indonesia bagian timur). Jaringan ini dibentuk untuk menyebarluaskan akses bantuan hukum bagi korban pelanggaran data pribadi di berbagai wilayah di Indonesia yang lebih luas lagi, tidak hanya tersentral di DKI Jakarta. Jaringan ini terbentuk melalui pelatihan pengacara untuk pelindungan data pribadi yang diselenggarakan di tiga wilayah sebagaimana yang disebutkan sebelumnya. Pada pelatihan ini juga terdapat satu materi tersendiri mengenai interseksionalitas antara isu pelindungan data pribadi dengan isu gender.
Jika dilihat lebih luas, kekerasan berbasis gender online (KBGO) merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap pelindungan data pribadi. Gema menyampaikan bentuk (KBGO) yang paling banyak terjadi di Indonesia, khususnya yang terjadi pada jurnalis perempuan, di antaranya adalah doxing, penyebaran konten intim tanpa persetujuan (NCII), pemerasan, dan pemerasan seksual. Selain itu, ia juga menjelaskan kultur kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis perempuan selalu menyasar pada identitas gendernya. Lebih lanjut, KBGO tidak hanya terjadi pada perempuan di area urban, tetapi juga terjadi pada perempuan yang tinggal di daerah-daerah pedesaan, dengan berbagai lapisan kerentanan yang lebih banyak lagi.
Interseksi antara isu gender dengan pelindungan data pribadi menumbuhkan kesadaran bahwa dalam penanganannya, pendamping harus memiliki sensitivitas baik terhadap isu gender maupun pelindungan data pribadi. Untuk itu, LBH Pers berkolaborasi dengan kolektif praktisi dan aktivis, yang memiliki perhatian khusus pada isu gender dan digital, untuk berjejaring dalam jaringan pengacara pelindungan data pribadi yang dibentuk oleh LBH Pers melalui pelatihan yang telah dilakukan sebelumnya. Kolaborasi ini dilakukan dengan tujuan agar jaringan pengacara pelindungan data pribadi dapat berdiskusi dan membangun argumentasi serta strategi advokasi yang baik dalam melakukan penanganan kasus KBGO. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat menjadi media perluasan akses bantuan hukum terhadap kasus-kasus yang diadukan kepada kolektif tersebut, dengan cara merujukkan kasusnya ke pengacara yang domisilinya sesuai dengan pengadu.
Kesempatan untuk hadir pada konferensi internasional sebagai pembicara ini menjadi ruang bersuara pada cakupan yang lebih luas bagi pemberi bantuan hukum yang bersinggungan langsung dengan masyarakat sipil korban pelanggaran hak. Terlebih, pada konferensi ini LBH Pers dapat ikut mengembangkan diskursus menyangkut strategi advokasi yang dapat diupayakan, khususnya oleh praktisi hukum atau pengacara, dalam merespon begitu banyaknya kekerasan berbasis online terhadap perempuan. Oleh karena itu, penyelenggaraan konferensi-konferensi serupa perlu terus didorong demi meluasnya jaringan advokasi dan kanal aspirasi bagi advokat.