secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485
Pelatihan Advokat PDP oleh AAI Jaktim dan LBH Pers: Dari Konsep Data Pribadi, Hak Subjek Data, hingga Kewajiban Pengendali Data

Pelatihan Advokat PDP oleh AAI Jaktim dan LBH Pers: Dari Konsep Data Pribadi, Hak Subjek Data, hingga Kewajiban Pengendali Data

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

Jakarta – Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DPC Jakarta Timur dan LBH Pers Jakarta telah melangsungkan Pelatihan Advokat Pelindungan Data Pribadi di Jakarta, Jumat (4/8). Kegiatan pelatihan ini dibuka oleh Mappajanci Ridwan Saleh selaku Ketua Cabang AAI DPC Jakarta Timur.

Dalam sambutannya, Mappajanci menjelaskan Peserta dalam pelatihan ini adalah para advokat yang berasal baik dari firma hukum maupun lembaga bantuan hukum. Pelatihan ini merupakan upaya AAI DPC Jakarta Timur dan LBH Pers dalam meningkatkan kapasitas advokat untuk menegakkan keadilan pada pelanggaran data pribadi yang sejauh ini sering diabaikan, ujarnya.

Satu dari tiga narasumber adalah ahli hukum pelindungan data pribadi dari Universitas Atmajaya Jakarta, Yuliana Wahyuningtyas, yang membawakan materi tentang konsep dan prinsip pelindungan data pribadi. Salah satu poin kunci dalam pemaparannya adalah mengenai perlindungan khusus terhadap data sensitif atau, dalam konteks UU PDP, disebut data spesifik.

Yuliana mengatakan, bahwa perundang-undangan sektoral di Indonesia belum menggolongkan data pribadi sensitif, atau disebut data spesifik menurut UU PDP, dan belum mengatur pelindungan khusus terhadapnya. Penggolongan ini penting agar pelindungan terhadap data yang sifatnya spesifik tidak disalahgunakan oleh kepentingan tertentu. Yuliana mencontohkan dengan catatan kejahatan yang harusnya digolongkan pada data sensitif, sehingga pelindungan terhadapnya diatur dengan tetap mempertimbangkan kepentingan penegakan hukum.

“Kita belum punya aturan yang spesifik untuk memberikan perlindungan khusus tersebut. Apakah (catatan kejahatan) bisa diproses? Bisa, tapi masuk ke perlindungan yang spesifik. Bukan yang selamanya harus ditutup,” jelas Yuliana.

Materi mengenai hak-hak subjek data juga didiskusikan dalam pelatihan ini, dibawakan oleh Ade Wahyudin Direktur Eksekutif LBH Pers. Ade membahas hak-hak subjek data yang diatur baik di dalam PP PSTE, Permenkominfo PDP, dan UU PDP, seperti hak atas informasi dan hak mengakhiri, menghapus, dan mengirimkan data.

“Pengendali data berkewajiban memenuhi hak-hak tersebut. Ketika subjek data berhak mengakhiri, maka pengendali data wajib menghapus, dan sebagainya,” imbuh Ade berkaitan pemenuhan atas hak-hak tersebut oleh pengendali data.

Selain itu, Ade juga membawakan materi mengenai dasar hukum pemrosesan data pribadi. Ade menjelaskan, berdasarkan PP PSTE dan UU PDP, pemrosesan data harus didasari persetujuan, pelaksanaan kontrak, kewajiban hukum, dan kepentingan yang sah. Pemrosesan juga harus didasari kepentingan publik dan kepentingan vital.

Materi terakhir dibawakan oleh Wahyudi Djafar Direktur Eksekutif ELSAM. Ia membahas secara lebih mendalam mengenai tanggung jawab pengendali dan prosesor data pribadi. Salah satu poin kunci yang muncul adalah soal pengendali data gabungan atau joint controllers.

Pengendali data gabungan (joint controllers) merupakan situasi dimana beberapa pengendali data secara bersama-sama menentukan tujuan pemrosesan data pribadi. Dalam hal ini, harus ada pembagian alokasi tanggung jawab di antara pengendali data bersama. Sayangnya, tanggung jawab joint controller luput diatur di dalam UU PDP.

Setelah penyampaian materi, para peserta mendiskusikan Rencana Tindak Lanjut yang akan dilaksanakan oleh masing-masing lembaganya. Harapannya perencanaan yang telah didasari pelatihan komprahensif tersebut berdampak positif bagi keutuhan pelindungan data pribadi.

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan