secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Tim U-HAM Menghadirkan Ahli dalam Pengujian UU Pengadilan HAM di Mahkamah Konstitusi

Posted by: LBH Pers
Category: Advokasi, Siaran Pers

 

Senin (16/01/2023), Uji materi UU Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dimohonkan oleh Marzuki Darusman, Muhammad Busyro Muqoddas serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang tergabung dalam Tim Universalitas Hak Asasi Manusia (Tim U-HAM) kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang saat ini adalah pemeriksaan Ahli yang dihadirkan oleh para pemohon beserta kuasanya, yaitu Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.

Menurut Bivitri saat memberikan keterangan pada Permohonan Nomor 89/PUU-XX/2022 tersebut, terdapat dua model hak konstitusional, yaitu hak asasi manusia dan hak warga negara. Hak asasi manusia adalah hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang darimanapun asalnya, sedang hak warga negara merupakan hak istimewa untuk warga negara Indonesia saja.

“Dalam konstitusi Indonesia, UUD 1945, terdapat dua model hak konstitusional, yaitu: hak asasi manusia dan hak warga negara. Hak asasi manusia adalah bentuk tanggung jawab negara untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fullfill), dan melindungi (to protect) terhadap seluruh orang darimanapun asalnya. Sedangkan hak warga negara merupakan hak istimewa yang diperoleh khusus oleh warga negara Indonesia saja”.

Mengenai pasal 5 UU Pengadilan HAM yang memuat frasa “oleh warga negara Indonesia” Bivitri melanjutkan bahwa Mahkamah Konstitusi harus meluruskan kembali pada konteks UUD 1945, yang mengatur mengenai universalitas Hak Asasi Manusia.

“Butuh pelurusan oleh Mahkamah agar dikembalikan pada konteks UUD 1945. UU Pengadilan HAM juga harus mengatur bagaimana Hak Asasi Manusia yang lebih luas daripada hak warga negara, ditegakkan dalam hukum Indonesia”.

Kuasa Hukum Pemohon dari Themis Indonesia, Fadli Ramadhanil juga menyampaikan hal serupa. Semangat perlindungan Hak Asasi Manusia secara universal pada dasarnya ada di dalam konstitusi Indonesia.

“Apa yang disampaikan oleh ahli Bivitri Susanti tadi bisa memberikan gambaran bagaimana semangat perlindungan HAM secara universal ada di dalam konstitusi kita. Dari sidang tadi juga terlihat, hakim konstitusi ingin mendalami permohonan ini secara lebih komprehensif”.

Atas dasar tersebut di atas, Tim U-HAM yang terdiri dari Themis Indonesia, LBH PP Muhammadiyah, LBH Pers serta AJI Indonesia kembali menyatakan bahwa:

1. Memohon agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar memutuskan bahwa frasa “oleh warga negara Indonesia” yang terdapat pada Pasal 5 UU Pengadilan HAM bertentangan dengan UUD 1945;
3. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar memutuskan bahwa frasa “oleh warga negara Indonesia” yang terdapat pada Pasal 5 UU Pengadilan HAM tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Narahubung:

Fadli Ramadhanil, Themis Indonesia (085272079894)
LBH Pers (082146888873)

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan