Pandemi covid-19 yang masih mewabah hingga awal tahun 2022 membuat kondisi perekonomian masih sulit. Kondisi itu juga mempengaruhi kesejahteraan pekerja media. Bentuk-bentuk pelanggaran ketenagakerjaan selalu merugikan pekerja selama masa pagebluk ini. Padahal hak atas kerja dan penghasilan yang layak merupakan jaminan yang hakiki dan wajib dilindungi negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D butir (2) UUD 1945.
LBH Pers menerima 235 pengaduan sepanjang tahun 2020 hingga 2021 dari pekerja media. Setiap pengaduan yang masuk, LBH Pers menyiapkan fasilitas konsultasi hukum untuk membantu penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dialami pekerja media. Harus diakui, minimnya pengetahuan pekerja media terhadap hukum ketenagakerjaan membuat mereka sulit berdaya menghadapi kebijakan sepihak dari perusahaan.
Mengingat keterbatasan sumberdaya pengacara di LBH Pers dibandingkan jumlah pengaduan yang masuk, sehingga penting bagi lembaga mengedepankan advokasi pendampingan hukum jarak jauh. Pendampingan ini dilakukan dengan mengedepankan pemberdayaan serikat pekerja atau pekerja media bersangkutan. Namun LBH Pers tetap terlibat dengan memberikan pendapat hukum, asesmen, hingga menyusun dokumen hukum yang diperlukan.
Dengan landasan tersebut, LBH Pers menginisiasi pembuatan buku saku advokasi ketenagakerjaan yang dimaksudkan untuk mempermudah para pekerja media memahami hak – hak pekerja berikut langkah-langkah yang bisa diambil dalam menghadapi perselisihan hubungan industrial. Buku saku ini juga sebagai bentuk pemberdayaan hukum kami kepada pekerja media tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dan terakhir semoga buku ini dapat bermanfaat baik untuk semua pekerja khususnya para pekerja di industri media.
Jakarta, 05 Februari 2022
Ade Wahyudin |
Direktur Eksekutif LBH Pers
Unduh E-book di sini