secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

UNDANGAN MASUKAN PUBLIK ATAS PENYUSUNAN MOU DEWAN PERS DAN POLRI TENTANG KOORDINASI DALAM PERLINDUNGAN KEMERDEKAAN PERS DAN PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PENYALAHGUNAAN PROFESI WARTAWAN

Posted by: LBH Pers
Category: Kebebasan Pers, Regulasi

Dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers, Dewan Pers bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyepakati nota kesepahaman nomor 2/DP/MOU/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlidungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Akan tetapi, nota kesepahaman yang akan berakhir masa berlakunya pada Februari 2022 ini, dinilai belum cukup untuk melindungi wartawan dari upaya pemidanaan. Di satu sisi, pada praktiknya MoU ini merupakan salah satu instrument penting dalam proses advokasi untuk mencegah pemidanaan bagi wartawan, namun di lain sisi masih terdapat beberapa kelemahan di dalamnya, sehingga tak jarang pelaporan terhadap produk jurnalistik tetap berlanjut ke meja hijau. Sehingga perlu perbaikan dalam penyusunan draf MoU antara Dewan Pers dan Polri ke depannya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengundang masukan dari publik dan masyarakat sipil untuk memberi masukan demi perbaikan MoU tersebut. Selain menghimpun masukan dari publik melalui tautan di bawah. Usulan masukan yang diterima akan diserahkan kepada Dewan Pers pada tanggal 13 Januari 2022.

Adapun jangka waktu pemberian masukan, komentar dan perbaikan draf usulan MoU Dewan Pers dan Polri dimulai 5 sampai dengan 12 Januari 2022.

Masukan dapat disampaikan melalui tautan bit.ly/MasukanMoUDPPolri.

MoU antara Dewan Pers dengan Polri nomor 2/DP/MOU/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan dapat diakses di tautan bit.ly/M0UDPPolri2017.

Partisipasi publik sangat berarti dan penting bagi perbaikan draf MoU antara Dewan Pers dengan Polri tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan dimaksud. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi hotline LBH Pers (0821-4688-8873).

Terima kasih atas partisipasi dan keterlibatan Bapak/Ibu/Saudara/i dalam proses penyusunan dokumen MoU antara Dewan Pers dengan Polri tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan demi tegaknya demokrasi dan terwujudnya kebebasan pers di Indonesia!

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan